Berita Hangat

Ungkap Kasus Narkoba, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ciduk Tersangka Warga Lampung Tengah

OTENTIK (PESAWARAN) – Polres Pesawaran ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 621 / IX / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 21 September  2020 dengan menciduk tersangka Harun Al-Rasid (25) di depan pos lantas Desa Bumi agung Kec. Tegineneg Kabupaten Pesawaran, Senin (21/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Tersangka Harun Al-Rasid warga Teuku Umar Dusun V/C rt.019 rw.008 Desa Tanjung Anom Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologis penangkapan bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika bedasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah kotak rokok di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Peswaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti 1(satu) bungkus palstik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kotak rokok gudang garam surya, 1(satu) unit handphone merek nokia tipe 206 warna putih, 1(satu) unit sepeda motor yamaha vega zr warna putih BE 6245 YW. Berat Brutto Sabu : 0,22 gram Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)

Comments