Ungkap Kasus Narkoba, Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Ciduk Tersangka Warga Lampung Tengah
OTENTIK (PESAWARAN) – Polres Pesawaran ungkap
kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 621 / IX / 2020 /
Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 21 September 2020 dengan menciduk tersangka Harun Al-Rasid
(25) di depan pos lantas Desa Bumi agung Kec. Tegineneg Kabupaten Pesawaran,
Senin (21/9/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka Harun
Al-Rasid warga Teuku Umar Dusun V/C rt.019 rw.008 Desa Tanjung Anom Kec. Terusan
Nunyai Lampung Tengah ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis penangkapan
bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika bedasarkan
informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan
serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan
ditemukan 1(satu) buah kotak rokok di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu
yang disimpan di saku celana sebelah kiri.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Peswaran untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti 1(satu) bungkus palstik klip bening
berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kotak rokok gudang
garam surya, 1(satu) unit handphone merek nokia tipe 206 warna putih, 1(satu)
unit sepeda motor yamaha vega zr warna putih BE 6245 YW. Berat Brutto Sabu :
0,22 gram Situasi sampai saat ini aman dan kondusif. (ida/rls)
Comments