Gubernur Arinal Tegaskan Pilkada Harus Aman dari Gangguan Ketertiban dan Aman dari Sisi Kesehatan
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PASLON PILKADA 2020
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menegaskan Pilkada Serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di
tengah Pandemi Covid–19 harus aman dari gangguan kemanan dan ketertiban serta
aman dari sisi kesehatan.
Penegasan itu
disampaikan Gubernur dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Covid-19 pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Penandatanganan Pakta
Integritas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020 di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kompleks
Kantor Gubernur, Bandarlampung, Jum’at (25/9/2020).
“Rakor ini
mempunyai arti penting dan strategis, di mana Pilkada serentak tahun 2020 akan
dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid – 19 yang membutuhkan Komitmen bersama
antara Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pilkada, Calon Bupati / Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota serta Partai Politik agar Pilkada dapat berjalan secara
demokratis dan aman. Bukan hanya aman
dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga aman dari sisi
kesehatan,” tegas Gubernur Arinal.
Arinal juga
berharap melalui Penandatangan Pakta Integritas menjadi komitmen bersama dalam
mewujudkan Pilkada yang sukses dan aman.
Penandatangan
Pakta Integritas terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Menuju Pemilihan
Serentak Tahun 2020 Yang Aman, Damai, dan Sehat dilakukan oleh Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Dan/atau Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada
Serentak 2020 di Provinsi Lampung ini.
Acara ini
disaksikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Jajaran Forkopimda
provinsi Lampung, serta Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan Ketua
Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Meski
dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, Gubernur Arinal berharap Pilkada
Serentak 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diharapkan bisa aman
dari COVID -19 dan tidak menjadi wahana penyebaran dan cluster baru Covid-19.
“Keselamatan
Rakyat menjadi yang utama. Untuk itu, saya meminta kepada Penyelenggara
Pilkada, Bupati/Walikota, Calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota dan stakeholder lainya untuk bersinergi dan melakukan segala upaya
untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Gubernur Arinal.
“Tidak ada
kata lain, kita harus mewujudkan Pilkada yang sukses, aman dan nyaman,” ujar
Gubernur Arinal.
Pada
kesempatan itu juga, Gubernur Arinal juga memaparkan terkait perkembangan
Covid-19 di 8 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
Dalam
kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menuturkan bahwa
pada prinsipnya kesehatan dan keselamatan menjadi yang utama pada pelaksanaan
Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Erwan
menjelaskan bahwa setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini tetap
menerapkan protokol kesehatan. "Penyelenggara wajib melaksanakan protokol
kesehatan. Selain itu, pasangan calon Kepala Daerah, Tim Kampanye, Pemilih dan
semua unsur terlibat harus menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 13/2020 terkait pelaksaan pilkada ditengah Pandemi
Covid-19, Erwan menuturkan bahwa dirinya juga memfokuskan dalam pelaksanaan
kampanye para paslon yang akan dimulai dari 26 september sampai 5 desember
2020.
"Ada
beberapa yang diatur mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, debat terbuka,
penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan lainnya. Tentunya dalam
setiap tahapan ini diharuskan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan
baik," jelasnya.
Nanti pada
saat pemilihan juga, ditiap TPS akan disiapkan sarana prasarana protokol
kesehatan, mulai dari pengukuran suhu, sarung tangan plastplastic pemilih, dan
lainnya.
"Harapannya
pada pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini tidak menimbulkan claster penyebaran covid-19," harapnya.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan apabila
dalam pelaksanaan kampanye para paslon tidak menerapkan protokol kesehatan maka
kegiatan kampanye tersebut akan dibubarkan.
"Kemudian
apabila hal ini masih dihiraukan, maka kami akan membuat surat kepada
Penyelenggara di Kabupaten/Kota untuk memberikan skor kepada pelanggar berupa
larangan berkampanye selama 3 (tiga) hari. Apabila ini masih dilanggar lagi,
maka akan dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait pidana umum,"
ujarnya.
Terkait pakta
integritas, dirinya mengingatkan agar komitmen ini betul-betul menjadi etika
kita sehingga Pilkada ini tetap integritas. "Protokol kesehatan menjadi
suksesnya Pilkada serentak tahun 2020 ini," pungkasnya.
Adapun isi
pernyataan sikap pada Pakta Integritas Pasangan Calon Pemeilihan Serentak Tahun
2020 yaitu, Pertama, Menjunjung tinggi Nilai-nnilai Pancasila dan UUD Negara RI
Tahun 1945 dalam rangka menjaga keutuhan NKRI; Kedua, Mendukung Program Pemerintah
dalam Penanggulangan Covid-19 dan akan mengkampanyekan penerapan cara hidup
sehat kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan
penanggulangan Covid-19 dalam setiap kegiatan dengan memakai masker, menjaga
jarak, dan mencuci tangan; Ketiga, Berkomitmen mensukseskan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung dengan
mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 dan tidak mengumpulkan
massa serta tidak melakukan arak-arakan.
Kemudian,
keempat, sepenuh hati melaksanakan kampanye pemilihan serentak 2020 di Provinsi
Lampung yang aman, damai, sehat, dan berintegritas; Kelima, Siap melaksanakan
kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2020 di
Provinsi Lampung tanpa Hoaks, Politisasi Sara dan Politik Uang dan tidak
melibatkan ASN dalam melaksanakan kampanye; Dan Keenam, tunduk dan patuh
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ida/adpim)
Comments