Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Tangkap 2 Pelaku Pencurian
OTENTIK (PESAWARAN) – Tekab 308 Polsek
Kedondong Polres Pesawaran pada hari ini (Sabtu. 26/9/ 2020) pukul 01.00 ungkap
kasus Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B - 391 / VI / 2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES
PESAWARAN / SEK KEDONDONG tanggal 02 juni 2020 dengan ini diterangkan bahwa:
Muhammad Mansyur Bin Trutus warga Ds.Bagelen Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran
dengan tersangka Reyhan (pelajar) warga Ds.kota dalom kec.way lima Kab.
Pesawaran dan Iqbal (wiraswasta) warga Desa kota dalom kec.way lima Kab.
Pesawaran.
Tempat kejadian
Desa Banjar Negri Kec. Way Lima Kab.Pesawaran, Senin (1/6/2020) sekira jam
14.00 WIB.
Kronologis
kejadian pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2020, sekira jam 14.00 wib, di Desa
Banjar Negri Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, diduga telah terjadi tindak pidana
pencurian satu unit R2 merk honda Vario 125 tahun 2016 warna merah nopol : BE
3332 UP dengan noka : MHIJFV115GK370988 dan nosin : JFVIE1380097 serta no. BPKB
: M-07016871 milik pelapor an. MANSUR, terhadap korban an. EDWARD, yang
dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku (belum diketahui identitasnya) yg gun dua
unit R2 jenis honda beat warna hitam dan warna putih tanpa nopol, dengan cara
pelaku berpura-pura kehabisan bensin, dan menyetop R2 tsb diatas yg dikendarai
oleh korban, kemudian salah satu dari pelaku naik/mengendarai R2 milik korban
dan korban jg ikut naik/membonceng R2 tsb, dan sesampainya di desa banjar negeri
kec. way lima pelaku menghentikan R2 tsb dan korban pun ikut turun dari R2 tsb,
setelah itu pelaku langsung mengambil R2 tsb diatas berikut satu unit Hp
android double simcard merk Oppo A5s dengan simcard 085788702932 dan no imei1 :
865096041825599 dan imei2 : 865096041825581 dan uang tunal sebesar Rp.500.000,-
(Lima ratus ribu ruplah) yg disimpan oleh korban di dalam Jok R2 tsb di atas,
dan pelaku meninggalkan korban sendirian di desa banjar negeri kec. way lima
kab. pesawaran, Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp.
16.500.000,- (Enam belas Juta lima ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Kedondong guna penyelidikan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan
pada hari Sabtu, 26 September 2020 sekira jam 00.30 wib TIM TEKAB 308 POLSEK
KEDONDONG mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Di Desa kota dalom
kec.way lima kab pesawaran kemudian Tim segera bergerak dan berhasil
mendapatkan pelaku di rumahnya ,selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke
kantor Polsek Kedondong.
Barang Bukti
yang diamankan berupa 1 (satu) unit Hp android double simcard merk Oppo A5s
warna hitam milik korban no imei1 : 865096041825599 dan imei2 : 865096041825581,
1 (satu) unit honda beat warna hitam tanpa nopol yg digunakan pelaku saat
melakukan aksinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek
kedondong guna penyidikan lebih lanjut. (ida/rls)
Comments