Dipenghujung Limit Waktu Diberikan BPK, Pemkab Lampung Utara Belum Mengembalikan Kerugian Negara
OTENTIK (LAMPUNG UTARA) – Dipenghujung limit waktu
yang diberikan, lima satuan kerja Pemkab Lampung Utara belum mengembalikan
kerugian negara, sesuai hasil temuan LHP
BPK tahun anggaran 2019 lalu.
"Kita
sudah melaporkan kepada BPK, kami sudah mengambil langkah-langkah, walaupun ini
sudah lewat bulan ini, mereka harus menyelesaikan itu, namanya
kerugian negara harus dikembalikan. Manakala ini mentok, saya sudah
berkoordinasi dengan bagian hukum dan kejaksaan teknisnya seperti apa,"
kata Kepala Inspektorat Lampura,
Mankodri, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2020).
Disinggung
terkait sanksi yang akan diberikan,
Mankodri berdalih sudah dilaporkan
kepada pimpinan.
“Sudah kami
laporkan kepada pimpinan dan nanti kita lihat sanksinya seperti apa yang akan
diberikan, karna sanksi itukan ada dua macam, berat dan ringan. Yang pasti pimpinan sudah
pernah menyampaikan itu kepada mereka (Kepala Satker, Red) perihal ini," kata dia.
Mankodri
mengakui, bahwa limit waktu yang diberikan BPK sudah habis pada tanggal 26
Agustus 2020 lalu. "Dari lima
satuan kerja itu sudah ada yang mengangsurnya, Dinas perdagangan sudah
mengansur, karena itukan dari pihak ketiga,
hasil temuan tersebut sebesar Rp 202 juta sekarang tinggal Rp98 juta
lagi," terang dia.
Menurutnya, di bagikan Administrasi dan Pembangunan (
adbang) dari temuan Rp407 juta sudah dikembalikan, namun secara rinci kurang mengetahui detailnya.
"Kemudian
dinas PUPR, belum sama sekali mengangsur,
karna itu ditunjuk oleh pihak ketiga (Rekanan-red) dan sudah ada perjanjjan antara rekanan dengan kadis PUPR, akan menyelesaikan
itu," katanya.
Dijelaskannya,
untuk SMP 2 Abung Tengah dan Dinas
Kominfo, sama sekali belum mengembalikan ke kas negara. (*/ida)
Comments