Gubernur Arinal Raih Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ACARA
PUNCAK FESTIVAL IKLIM 2020
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) pada acara Puncak Festival Iklim 2020 untuk kategori Apresiasi
Pembinaan Program Kampung Iklim (Proklim) Tahun 2020 tingkat Provinsi.
Penghargaan
ini diterima Gubernur Arinal secara virtual di Ruang Command Center Dinas
Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Jumat (23/10/2020).
Selain
Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus ikut turut menerima apresiasi Pembinaan
Proklim Tahun 2020 ini untuk tingkat Kabupaten.
Apresiasi ini
diberikan kepada Gubernur Arinal dan juga kepada Provinsi maupun Kabupaten/Kota
lainnya karena telah menetapkan kebijakan atau peraturan pelaksanaan Proklim
ditingkat daerah serta secara konsisten melaksanakan pembinaan.
Penghargaan
juga diberikan untuk Kategori Proklim Lestari dan Proklim Utama.
Mengusung
tema "Penguatan Aksi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Masa
Pemulihan Pandemi Covid-19", Festival Iklim 2020 ini dilaksanakan sejak
tanggal 7 hingga 27 Oktober 2020 dengan berbagai agenda kegiatan salah satunya
Penghargaan Proklim 2020.
Sekretaris
Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono mewakili Menteri LHK mengatakan
penghargaan ini diberikan kepada daerah yang memiliki inisiatif, komitmen dan
dedikasi yang diwujudkan dalam langkah nyata upaya pengendalian perubahan
iklim.
"Kami
menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melaksanakan
pembinaan proklim di wilayahnya," ujar Bambang.
Selain itu,
Bambang menyebutkan juga karena daerah mampu menghijaukan dan menghutankan
kembali, memilah sampah serta menghemat pemakaian listrik dan air.
"Tidak
membakar sampah, tidak membakar hutan dan lahan serta meningkatkan ketahanan
pangan dan bencana," katanya.
Seperti
diketahui, Proklim sendiri merupakan program berlingkup nasional yang dikelola
oleh KLHK dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku
kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak
perubahan iklim.
Selain itu,
penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta memberikan pengakuan terhadap
upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat
meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. (ida/adpim)
Comments