Berita Hangat

Unit Reskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

OTENTIK (PESAWARAN) – Unit Reskrim Polres Pesawaran ungkap kasus TP. Pencurian dengan kekerasan Jo Turut serta melakukan pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 480 KUHP, pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-788/ XI / 2020 /Polda Lampung / Res Pesawaran tanggal 14 November 2020 Ttg di duga telah terjadinya Tp. Pencurian dengan kekerasan Jo Turut serta melakukan pertolongan jahat.

Pelapor / korban Sela Oktaviani Binti Winoto (Alm)  perempuan warga Dusun Suka Harjo Rt/rw. 002/004 Desa Bernung  Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran (saksi korban).

Dengan saks Lia Windi Juniati guru warga Desa Brenung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. Tempat kejadian perkara Jalan raya depan Darul Hufadz desa Bernung Kec. Gedong Tataan Kab Pesawaran. Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekira jam 17.30 wib.

Kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 14 November 2020, sekitar jam 17.30 di jalan raya depan darul hufadz Desa bernung kec. Gedong Tataan kab. Pesawaran diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang bermula pada saat korban mengendarai sepeda motor honda beat warna biri nopol BE 3428 RD dari arah bandar lampung menuju pulang ke rumah di dusun suka harjo rt/rw 002/004 Desa Bernung kec. Gedong Tataan kab. Pesawaran lalu tiba-tibakorban dipepet 1 ( satu) orang tidak di kenal mengendarai motor suzuki satria FU warna hitam merah tanpa nopol kemudian pelaku mengambil tas korban dengan cara menarik paksa tas milik korban yang diletakkan korban di gantungan dashboard motor korban lalu karna korban hampir terjatuh akhirnya tas tersebut dilepaskan oleh korban kemudian pelaku melarikan diri ke arah Gedong Tataan dab di dalam tas tersebut berisi 1 (satu) unit Handphone OPPO A57 Warna Gold dengen nomor Handpone 0895614917975 dan 085668909863, nomer Imei1 : 865255038419416, Imei2 : 865255038419408, 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BE 3428 RD, Noka : MH1JF5111AK255621 , Nosis : JF51E-1263537, SIM, KTP, ATM BCA an pelapor.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp. 3.500.000- ( tiga jut lima ratus ribu rupiah), selanjutnya korban melaporkan ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan kebih lanjut.

Pelaku yang diamankan Andri warga jl. W.a rahman tanjung gedong lk. II rt/rw 002/000 desa kedaung kec. Kemiling Bandarlampung dan Asep ( DPO) warga Umbul Kelapa kelurahan Batu Putu Bandarlampung.

Kronologis penangkapan pada hari Jum’at  tanggal 18 Desember 2020 sekira jam 18.30 wib,  berdasarkan bukti permulaan yang cukup team TEKAB 308  Polres Pesawaran yang dipimpin IPDA ISKANDAR Kanit Resum sat Reskirm Polres Pesawaran telah diamankan seorang laki2 an ANDRI di jl. W.a rahman tanjung gedong lk. II rt/rw 002/000 desa kedaung kec. Kemiling bandar lampung dan selanjutnya atas petunjuk dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Barang Bukti Yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A57 warna Gold. (ida/rls)

Comments