Unit Reskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan
OTENTIK (PESAWARAN) – Unit Reskrim Polres
Pesawaran ungkap kasus TP. Pencurian dengan kekerasan Jo Turut serta melakukan
pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 480 KUHP, pada hari
Sabtu tanggal 14 November 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-788/
XI / 2020 /Polda Lampung / Res Pesawaran tanggal 14 November 2020 Ttg di duga
telah terjadinya Tp. Pencurian dengan kekerasan Jo Turut serta melakukan
pertolongan jahat.
Pelapor / korban
Sela Oktaviani Binti Winoto (Alm) perempuan
warga Dusun Suka Harjo Rt/rw. 002/004 Desa Bernung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran (saksi
korban).
Dengan saks Lia
Windi Juniati guru warga Desa Brenung Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. Tempat
kejadian perkara Jalan raya depan Darul Hufadz desa Bernung Kec. Gedong Tataan
Kab Pesawaran. Waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekira
jam 17.30 wib.
Kronologis kejadian
pada hari sabtu tanggal 14 November 2020, sekitar jam 17.30 di jalan raya depan
darul hufadz Desa bernung kec. Gedong Tataan kab. Pesawaran diduga telah
terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang bermula pada saat korban
mengendarai sepeda motor honda beat warna biri nopol BE 3428 RD dari arah
bandar lampung menuju pulang ke rumah di dusun suka harjo rt/rw 002/004 Desa
Bernung kec. Gedong Tataan kab. Pesawaran lalu tiba-tibakorban dipepet 1 (
satu) orang tidak di kenal mengendarai motor suzuki satria FU warna hitam merah
tanpa nopol kemudian pelaku mengambil tas korban dengan cara menarik paksa tas
milik korban yang diletakkan korban di gantungan dashboard motor korban lalu
karna korban hampir terjatuh akhirnya tas tersebut dilepaskan oleh korban kemudian
pelaku melarikan diri ke arah Gedong Tataan dab di dalam tas tersebut berisi 1
(satu) unit Handphone OPPO A57 Warna Gold dengen nomor Handpone 0895614917975
dan 085668909863, nomer Imei1 : 865255038419416, Imei2 : 865255038419408, 1
(Satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol BE 3428 RD, Noka :
MH1JF5111AK255621 , Nosis : JF51E-1263537, SIM, KTP, ATM BCA an pelapor.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.
3.500.000- ( tiga jut lima ratus ribu rupiah), selanjutnya korban melaporkan ke
Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan kebih lanjut.
Pelaku yang
diamankan Andri warga jl. W.a rahman tanjung gedong lk. II rt/rw 002/000 desa
kedaung kec. Kemiling Bandarlampung dan Asep ( DPO) warga Umbul Kelapa
kelurahan Batu Putu Bandarlampung.
Kronologis penangkapan
pada hari Jum’at tanggal 18 Desember
2020 sekira jam 18.30 wib, berdasarkan
bukti permulaan yang cukup team TEKAB 308
Polres Pesawaran yang dipimpin IPDA ISKANDAR Kanit Resum sat Reskirm
Polres Pesawaran telah diamankan seorang laki2 an ANDRI di jl. W.a rahman
tanjung gedong lk. II rt/rw 002/000 desa kedaung kec. Kemiling bandar lampung
dan selanjutnya atas petunjuk dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Saat ini
tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran guna pengembangan
lebih lanjut. Barang Bukti Yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A57
warna Gold. (ida/rls)
Comments