Dua Anggota DPRD Lamtim PAW, Paizal Risa dan Safrul Alamsyah Duduki Jabatan Baru
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR) – Dewan perwakilan
rakyat daerah ( DPRD) kabupaten lampung timur. memproses pergantian antar waktu
( PAW) dua anggota legisatif yusran amirullah dari partai Nasdem yang di
gantikan faizal risa dan sudibyo partai golkar di gantikan Safrul alamsyah, Jumat
(27/11/2020).
Keduanya
mengundurkan diri karena ikut serta sebagai kandidat pilkada lampung timur
tahun 2020. yusran amirullah mencalon kandiri sebagai calon bupati lampung
timur dan sudibyo mencalon kandiri sebagai wakil bupati lampung timur.
pemberhentian yusran amirullah dan sudibyo sebagai anggota DPRD lam tim
sendiri, telah dileksanakan melalaui rapat paripurna, pada 11 september 2020
lalu.pemberhentian keduanya juga telah mendapat persetujuan dari gubernur
lampung. sebelum menetapkan faizal risa
dan safrul alamsyah jadi anggota legislatif, DPRD lampung timur melakukan rapat
paripurna istimewa pengucapan sumpah / janji pengganti antar waktu ( PAW)
anggota DPRD Lampung Timur.
Faizal Risa
menggantikan yusran amirullah dan sudibyo digantikan safrul alamsyah sebagai
anggota DPRD lampung timur dengan sisa masa keanggotaan tahun 2019 - 2024,
diruang sidang DPRD setempat. " pengambilan sumpah / janji dan pelantikan
anggota DPRD pengganti antar waktu ( PAW
) ini sesuai keputusan gubernur lampung nomor G 547 / B.01 / HK 2020. tanggal
24 november 2020, atas nama faizal risa dan keputusan gubernur lampung Nomor G. 548 /B. 01/ HK/
2020 tanggal 24. november 2020, atas nama safrul alamsyah resmi menjadi anggota DPRD lam tim yang
masing - masing masa keanggotaan 2019 - 2024," ujur ketua DPRD lam tim ali
johan arif saat memimpin paripurna." dalam hal ini pula, saya menyampai
kan terimakasih kepada saudara yusran amirullah dan sudibyo atas kerja sama dan
kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota DPRD LAM TIM,"
sambungnya.
Keberadaan
angota DPRD, menurut Ali Johan, harus diliat pada dua perspektif. pertama
obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadir nya
perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara
kolektif, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyar
secara sendiri - sendiri. kedua. meski
masyarakat telah mempercayai kepada saudara, bukan berarti harus bersikap pasif
terhadap proses pembuatan kebijakan, melainkan dituntut sikap yang selalu
peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar angota dewan sebagai wakil rakyat
benar - benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan
kewenangan yang dimiliki.
"Karena
itu. rakyat harus selalu diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang
obyektif terhadap angota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil
rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat,"
pungkasnya. (aprizal)
Comments