Politik

Dua Anggota DPRD Lamtim PAW, Paizal Risa dan Safrul Alamsyah Duduki Jabatan Baru

OTENTIK (LAMPUNG TIMUR) – Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD) kabupaten lampung timur. memproses pergantian antar waktu ( PAW) dua anggota legisatif yusran amirullah dari partai Nasdem yang di gantikan faizal risa dan sudibyo partai golkar di gantikan Safrul alamsyah, Jumat (27/11/2020).

Keduanya mengundurkan diri karena ikut serta sebagai kandidat pilkada lampung timur tahun 2020. yusran amirullah mencalon kandiri sebagai calon bupati lampung timur dan sudibyo mencalon kandiri sebagai wakil bupati lampung timur. pemberhentian yusran amirullah dan sudibyo sebagai anggota DPRD lam tim sendiri, telah dileksanakan melalaui rapat paripurna, pada 11 september 2020 lalu.pemberhentian keduanya juga telah mendapat persetujuan dari gubernur lampung.  sebelum menetapkan faizal risa dan safrul alamsyah jadi anggota legislatif, DPRD lampung timur melakukan rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah / janji pengganti antar waktu ( PAW) anggota DPRD Lampung Timur.

Faizal Risa menggantikan yusran amirullah dan sudibyo digantikan safrul alamsyah sebagai anggota DPRD lampung timur dengan sisa masa keanggotaan tahun 2019 - 2024, diruang sidang DPRD setempat. " pengambilan sumpah / janji dan pelantikan anggota  DPRD pengganti antar waktu ( PAW ) ini sesuai keputusan gubernur lampung nomor G 547 / B.01 / HK 2020. tanggal 24 november 2020,  atas nama  faizal risa dan keputusan  gubernur lampung Nomor G. 548 /B. 01/ HK/ 2020 tanggal 24. november 2020, atas nama safrul alamsyah  resmi menjadi anggota DPRD lam tim yang masing - masing masa keanggotaan 2019 - 2024," ujur ketua DPRD lam tim ali johan arif saat memimpin paripurna." dalam hal ini pula, saya menyampai kan terimakasih kepada saudara yusran amirullah dan sudibyo atas kerja sama dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota DPRD LAM TIM," sambungnya.

Keberadaan angota DPRD, menurut Ali Johan, harus diliat pada dua perspektif. pertama obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadir nya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara kolektif, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyar secara sendiri - sendiri.  kedua. meski masyarakat telah mempercayai kepada saudara, bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melainkan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar angota dewan sebagai wakil rakyat benar - benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

"Karena itu. rakyat harus selalu diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang obyektif terhadap angota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat," pungkasnya. (aprizal)

Comments