Unit Reskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
OTENTIK (PESAWARAN) – Unit Reskrim Polres
Pesawaran ungkap kasus TP. Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 363 pada hari Sabtu 4 Juli 2020 berdasarkan: Laporan Polisi Nomor :
LP / B-409/ VII / 2020 /Polda Lampung / Res Pesawaran tanggal Sabtu 04 Juli
2020 Ttg di duga telah terjadinya Tp. Pencurian dengan Pemberatan.
Korban Achmad
Adiba Ramdan Bin Mawardi warga JL. Lantana
Gg. Masjid No 35 Kel. Enggal Kec. Enggal Kota Bandar Lampung, dengan saksi Istiqomah
warga Way Khilau Kab. Pesawaran dan Pulung warga Desa Padang Ratu Kec. Gedong
Tataan Kab. Pesawaran. Tempat kejadian perkara Kantor Bawaslu Kab. Pesawaran
Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku yang diamankan Badila
Muksinin warga Desa Sukaraja 6 kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Kronologis kejadian
pada hari Sabtu 04 Juli 2020 sekira pukul 04.30 WIB di kantor BAWASLU Kab.
Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan .Di
mana pelapor pada saat itu melaksanakan piket bersama sdr. Pulung dan sdri.
Istiqomah lalu sekira pukul 02.00 WIB pelapor dan saksi pergi untuk tidur di
ruangan kordif dan sekira pukul 04.30 WIB pelapor di bangunkan oleh sdri.
Istiqomah bahwa satu buah laptop merk HP milik pribadi Istiqomah telah hilang
dan pelapor segera mengecek barang milik pelapor berupa 2 buah handphone merk
oppo F7 hitam IMEI 1.2869949036866414 IMEI . 2869949030866406 dan Samsung Flip
,satu buah jam tangan merk CARDIF ,satu buah dompet ,satu buah tas selempang
yang berisi 1 buah tabungan BRI ,2 buah flashdisk ,dan kwitansi pengambilan BPKB
an. Fadila Andini telah hilang dan pelapor melihat pintu ruangan belakang dalam
keadaan terbuka , atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Pesawaran
untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan
pada hari Rabu 6 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB berdasarkan bukti pemula
yang cukup tim Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Ipda. Iskandar
Kanit Resum Sat Reskrim Polres Pesawaran telah diamankan seorang laki - laki
atas nama BADILA MUKSININ Di desa SUKARAJAKec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran
,dan selanjutnya atas petunjuk dilakukan pengembangan untuk mencari barang
bukti.
Saat ini
tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran guna pengembangan
lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Buah handphone oppo F7 hitam.
(ida/rls)
Comments