Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Wilkum Polsek Tegineneng Polres Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Kamis (14/1/2021) jam
11.00 Wib, Anggota unit Reskrim beserta Anggota piket Polsek Tegineneng Polres
Pesawaran telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan
kekerasaan Pasal 365 KUH Pidana :
1. UNGKAP
KASUS LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-01/ I /2021/SPK/POLDA LAMPUNG/RES PESWARAN/
SEK TEGINENENG Tanggal 01 Januari 2021 Tentang Pencurian dengan kekerasan
2.UNGKAP
KASUS LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B 406/XII/2020 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PSW
/ SEK TEGINENENG Tanggal 11 Desember 2020 Tentang Pencurian dengan kekerasan
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B- 01 / I /
2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK Tegineneng tanggal 01 Januari
2021 dengan ini diterangkan bahwa :
IDENTITAS
KORBAN :
Nama : I PUTU
ANDI SUPRIAWAN Anak dari I MADE SUCITA
Tempat/Tgl
Lahir : Brambang, 06 Agustus 2002.
Jenis Kelamin
: Laki Laki
Pekerjaan :
Wiraswasta
Agama : Hindu
Alamat : Desa
Tugu Mulyo Kec.Lumpuing Jaya Kab. OKI Provinsi.Sumsel
SAKSI - SAKSI
:
1. Nama : I
KETUT ANDIKA Anak dari MADE SERTA
Umur : 20
Tahun
Jenis Kelamin
: Laki Laki
Pekerjaan :
Turut Orang tua
Agama : Hindu
Alamat : Desa
Tutupan Sialang Tengah Kec. Lumpuing jaya Kab. OKI Provinsi Sum-sel.
2.Nama :
KOMANG SUARDIKA Anak dari I WAYAN KRAMAS (Alm)
Umur : 23
Tahun
Jenis Kelamin
: Laki Laki
Pekerjaan :
Buruh
Agama : Hindu
Alamat : Desa
Tutupan Sialang Tengah Kec. Lumpuing jaya Kab. OKI Provinsi Sumsel
PELAKU /
TERSANGKA :
1. Nama
: Septian Bin Aldani Als Asep
TtL :
Kejadian, 15 Juni 1991
Umur : 29 Tahun
Jenis Kelamin
: Laki - Laki
Pekerjaan :
Buruh
Agama : Islam
Alamat : Dsn.
Induk Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
2. Nama : Panji (DPO)
Alamat : Desa
Kejadian Kecamatan Tegineneng
Kronologis
Penangkapan :
Pada hari
Kamis tanggal 14 Januari 2021 jam 11.00 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek
Tegineneng beserta Anggota piket Polsek Tegineneng Di pimpin Kapolsek beserta
Kanit Reskrim Polsek Tegineneng telah mengamankan pelaku pencurian dengan
kekerasan An. Septian Bin Aldani (Als) Asep yang berada di dalam rumahnya di
Dsn Induk Rt/Rw 001/ 002 Desa Kejadian beserta barang bukti berupa sebilah
Pisau yang di gunakan kejahatan Sehingga pelaku dan barang bukti di bawa ke
polsek Tegineneng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi:
Pada hari
Jum’at tgl 01 Januari 2021 sekiranya pukul 17.30 Wib, jalan lintas Sumatera
Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran pelaku yg berjumlah 2 orang laki
laki mengendarai Kendaraan Roda 2 Merek Honda Beat warna Putih Scotlet Biru
Nopol Tidak ada, menghampiri korban dan rekan-rekannya yang sedang istirahat
menunggu rekannyaa yang sedang mengisi bahan bakar bensin di SPBU. Kemudian
salah satu pelaku turun dari atas sepeda motornya dan menanyakan dari mana dan
mau kemana dan di jawab oleh korban dari palembang mau ke bandar lampung.
Setelah itu pelaku mengambil paksa Tas pinggang milik korban warna hitam yang
berisikan sebungkus rokok camel, 1 (satu) unit HP Realmi warna Merah dengan No
HP 085283363291 dan Head set warna putih sambil menodongkan sebilah pisau
bewarna silver dengan gagang warna hitam. Melihat korban dalam ancaman makan
rekan korban langsung memukul pelaku dengan helm dan pelaku langsung jatuh
kemudian korban kembali merebut tas dari pelaku sedangkan pelaku lainnya
melarikan diri. Kemudian warga berdatangan dan mengamankan pelaku tetapi rekan
rekan pelaku berjumlah 2 (dua) orang datang sambil membawa senjata tajam jenis
golok ingin mengambil pelaku. Karena korban dan warga yang ada di tempat
kejadian merasa takut maka pelaku berhasil melarikan diri. Atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu
rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tegineneng untuk di tindak
lanjuti.
Barang Bukti
yang diamankan berupa :
- 1(satu)
bilah pisau bergagang kayu warna hitam
- 1 (satu)
Buah Handphone Realmi warna merah.
- 1 (satu)
Buah tas pinggang merk cruiser warna hitam.
Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih
lanjut. (ida/rls)
Comments