Berita Hangat

Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Curanmor

OTENTIK (PESAWARAN) – Kamis (14/1/2021) pukul 19.00 WIB, team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus Tindak Pidana Primer  Pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) subsider Pertolongan Jahat Jo turut serta melakukan perbuatan sebagimana dimaksud dalam Primer Pasal 363 KUH Pidana subsider 480 Jo 55 KUH Pidana :

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 25 / I / 2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK GEDONG TATAAN tanggal 14 Januari 2021 dengan ini diterangkan  bahwa:

Yang Melaporkan :

Nama : Isman Yadi Bin Ruslan (Alm)

Ttl : Tanjung Karang, 01 Juli 1975

Jenis kelamain : Laki Laki

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran

SAKSI KORBAN

Saksi - saksi :

1. Nama : Ridwan 

Ttl : Tanjung Karang, 17 Juli 1977

Pekerjaan : Buruh

Alamat : Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.

Tersangka :

1. Nama : Taslimin Bin Safari

Ttl : Natar, 23 Februari 1997

Pekerjaan : Buruh

Alamat : Dsn. Muara Putih Desa Kandis Kec. Natar Kab. Lamsel

 

2. Nama : Sugianto Bin Marsidi

Ttl : Natar, 03 April 1992

Pekerjaan : Buruh

Alamat : Dsn. Muara Putih Desa Kandis Kec. Natar Kab. Lamsel.

Kronologis Penangkapan :

Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 jam 19.00 wib, team tekab 308 Polsek gedong Tataan polres pesawaran di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Sunaryo SE

Berdasarkan bukti permulaan yg cukup telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya masing masing d/a dusun Muara Putih Desa Kandis Kec. Natar Kab. Lamsel, saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku di bawa ke polsek gedong tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Modus Operandi:

pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 jam 20.30 Wib di Halaman rumah Korban Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana Primer Pencurian Dengan Pemberatan subsider pertolongan jahat Jo turut serta melakukan perbuatan yang di lakukan 2 (dua) orang pelaku dengan cara pelalu membeli 1 (satu) unit Sepeda motor No. Polisi BE 4838 YI , Merk Honda, Type NF11B1D, Jenis Sepeda motor, model solo, Tahun 2009, warna hitam, No. Rangka : MH1JBC1179K495087, Nosin : JBC1E-1494116 An. Nawawi Jl. T. Bone 1 Rt. 011 Rw. - Kota Karang Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung dari Saksi dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau patut diduga dari hasil kejahatan

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya 2 (dua) orang pelaku tersebut diamkan di Polsek gedong tataan polres pesawaran.

Barang Bukti yang diamankan berupa :

- 1 (lembar) STNK Sepeda motor No. Polisi BE 4838 YI , Merk Honda, Type NF11B1D, Jenis Sepeda motor, model solo, Tahun 2009, warna hitam, No. Rangka : MH1JBC1179K495087, Nosin : JBC1E-1494116 An. Nawawi Jl. T. Bone 1 Rt. 011 Rw. - Kota Karang Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung.

- 1 (satu) buku BPKB Sepeda motor No. Polisi BE 4838 YI , Merk Honda, Type NF11B1D, Jenis Sepeda motor, model solo, Tahun 2009, warna hitam, No. Rangka : MH1JBC1179K495087, Nosin : JBC1E-1494116 An. Nawawi Jl. T. Bone 1 Rt. 011 Rw. - Kota Karang Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung.

- 1 (satu) stel pakaian

Saat ini telah mengamankan tersangka dan barang bukti. (ida/rls)

Comments