Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Curanmor
OTENTIK (PESAWARAN) – Kamis (14/1/2021) pukul
19.00 WIB, team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus
Tindak Pidana Primer Pencurian dengan
pemberatan (CURANMOR) subsider Pertolongan Jahat Jo turut serta melakukan
perbuatan sebagimana dimaksud dalam Primer Pasal 363 KUH Pidana subsider 480 Jo
55 KUH Pidana :
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B- 25 / I / 2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES
PESAWARAN / SEK GEDONG TATAAN tanggal 14 Januari 2021 dengan ini
diterangkan bahwa:
Yang
Melaporkan :
Nama : Isman
Yadi Bin Ruslan (Alm)
Ttl : Tanjung
Karang, 01 Juli 1975
Jenis
kelamain : Laki Laki
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat
: Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran
SAKSI KORBAN
Saksi - saksi
:
1. Nama :
Ridwan
Ttl : Tanjung
Karang, 17 Juli 1977
Pekerjaan :
Buruh
Alamat
: Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Tersangka :
1. Nama :
Taslimin Bin Safari
Ttl : Natar,
23 Februari 1997
Pekerjaan :
Buruh
Alamat : Dsn.
Muara Putih Desa Kandis Kec. Natar Kab. Lamsel
2. Nama :
Sugianto Bin Marsidi
Ttl : Natar,
03 April 1992
Pekerjaan :
Buruh
Alamat : Dsn.
Muara Putih Desa Kandis Kec. Natar Kab. Lamsel.
Kronologis
Penangkapan :
Pada hari
Kamis tanggal 14 Januari 2021 jam 19.00 wib, team tekab 308 Polsek gedong
Tataan polres pesawaran di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu
Sunaryo SE
Berdasarkan
bukti permulaan yg cukup telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di
rumahnya masing masing d/a dusun Muara Putih Desa Kandis Kec. Natar Kab.
Lamsel, saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku di
bawa ke polsek gedong tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Modus
Operandi:
pada hari
Kamis tanggal 07 Januari 2021 jam 20.30 Wib di Halaman rumah Korban Dusun
Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah terjadi
Tindak Pidana Primer Pencurian Dengan Pemberatan subsider pertolongan jahat Jo
turut serta melakukan perbuatan yang di lakukan 2 (dua) orang pelaku dengan
cara pelalu membeli 1 (satu) unit Sepeda motor No. Polisi BE 4838 YI , Merk
Honda, Type NF11B1D, Jenis Sepeda motor, model solo, Tahun 2009, warna hitam,
No. Rangka : MH1JBC1179K495087, Nosin : JBC1E-1494116 An. Nawawi Jl. T. Bone 1
Rt. 011 Rw. - Kota Karang Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung dari Saksi
dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi
dokumen yang sah atau patut diduga dari hasil kejahatan
Berdasarkan
bukti permulaan yang cukup, selanjutnya 2 (dua) orang pelaku tersebut diamkan
di Polsek gedong tataan polres pesawaran.
Barang Bukti
yang diamankan berupa :
- 1 (lembar)
STNK Sepeda motor No. Polisi BE 4838 YI , Merk Honda, Type NF11B1D, Jenis
Sepeda motor, model solo, Tahun 2009, warna hitam, No. Rangka :
MH1JBC1179K495087, Nosin : JBC1E-1494116 An. Nawawi Jl. T. Bone 1 Rt. 011 Rw. -
Kota Karang Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
- 1 (satu)
buku BPKB Sepeda motor No. Polisi BE 4838 YI , Merk Honda, Type NF11B1D, Jenis
Sepeda motor, model solo, Tahun 2009, warna hitam, No. Rangka :
MH1JBC1179K495087, Nosin : JBC1E-1494116 An. Nawawi Jl. T. Bone 1 Rt. 011 Rw. -
Kota Karang Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
- 1 (satu)
stel pakaian
Saat ini
telah mengamankan tersangka dan barang bukti. (ida/rls)
Comments