Berita Hangat

Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Curanmor

OTENTIK (PESAWARAN) – Jumat (15/1/2021) pukul 19.00 WIB, team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan / Curanmor, sebagimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana :

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 26 / I / 2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN / SEK GEDONG TATAAN tanggal 15 Januari 2021 dengan ini diterangkan  bahwa:

Yang Melaporkan :

Nama : PEKIK GENTUR SUYOSO Bin SUBARDJO

Ttl : Tanjung Karang, 26 September 1990

Jenis kelamain : Laki Laki

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran

Saksi Korban

Saksi - saksi :

1. Nama : Suheli

Umur : 36 tahun

Pekerjaan : Karyawan swasta

Alamat : Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.

Tersangka :

1. Nama : RUDI KARYADI BIN WAHONO

Ttl : Sukaraja , 27-03-1982 / 38 Tahun 

Pekerjaan : Buruh

Alamat Dsn. Salahudin Desa Negeri Sakti  Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran (Tersangka I)

2. Nama : Yongki Hasanuddin Bin Nasrul

Ttl : Kandis , tanggal dan bulan lupa tahun 1994/27 Tahun 

Pekerjaan : Buruh

Alamat Dsn. Muara Putih Desa Kandis Kec. Natar Kab. Lampung Selatan (Tersangka II / ditahan dalam perkara lain)

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 jam 19.00 wib, team tekab 308 Polsek gedong Tataan polres pesawaran di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Sunaryo SE

Berdasarkan bukti permulaan yg cukup telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perumnas pesawaran Residence Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku di bawa ke polsek gedong tataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Modus operandi pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 jam 03.00 Wib di dalam rumah Korban Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang di lakukan pelaku belum di ketahui dengan cara pelalu mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA VEGA ZR Warna putih tahun 2010 No. Polisi BE 3652 DM, Tahun 2009, warna hitam, No. Rangka : MH35D9002AJ491802, Nosin : 5D9491907 An. RASID milik Sdr. PEKIK yang di parkir di dalam Rumah Korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) , atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Gedong Tataan guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa :

- 1 (lembar) Sepeda motor YAMAHA VEGA ZR Warna putih tahun 2010 No. Polisi BE 3652 DM, Tahun 2009, warna hitam, No. Rangka : MH35D9002AJ491802, Nosin : 5D9491907 An. RASID milik Sdr. PEKIK

- 1 (satu) buku BPKB Sepeda motor YAMAHA VEGA ZR Warna putih tahun 2010 No. Polisi BE 3652 DM, Tahun 2009, warna hitam, No. Rangka : MH35D9002AJ491802, Nosin : 5D9491907 An. RASID milik Sdr. PEKIK.

Saat ini sudah dilakukan dengan mengamankan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi, mencari alat bukti lain, melengkapi mindik dan melaksanakan Gelar Perkara, koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran, kembangkan penanganan perkara berdasarkan alat bukti yang ada, dan sidik tuntas JPU. (ida/rls)

Comments