Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Curanmor
OTENTIK (PESAWARAN) – Jumat (15/1/2021) pukul 19.00
WIB, team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran ungkap kasus Tindak
Pidana Pencurian dengan pemberatan / Curanmor, sebagimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUH Pidana :
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B- 26 / I / 2021 / SPK / POLDA LAMPUNG / RES
PESAWARAN / SEK GEDONG TATAAN tanggal 15 Januari 2021 dengan ini
diterangkan bahwa:
Yang
Melaporkan :
Nama : PEKIK
GENTUR SUYOSO Bin SUBARDJO
Ttl : Tanjung
Karang, 26 September 1990
Jenis
kelamain : Laki Laki
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat
: Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran
Saksi Korban
Saksi - saksi
:
1. Nama :
Suheli
Umur : 36
tahun
Pekerjaan :
Karyawan swasta
Alamat
: Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Tersangka :
1. Nama :
RUDI KARYADI BIN WAHONO
Ttl :
Sukaraja , 27-03-1982 / 38 Tahun
Pekerjaan :
Buruh
Alamat Dsn.
Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong
Tataan Kab. Pesawaran (Tersangka I)
2. Nama :
Yongki Hasanuddin Bin Nasrul
Ttl : Kandis
, tanggal dan bulan lupa tahun 1994/27 Tahun
Pekerjaan :
Buruh
Alamat Dsn.
Muara Putih Desa Kandis Kec. Natar Kab. Lampung Selatan (Tersangka II / ditahan
dalam perkara lain)
Kronologis penangkapan
pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 jam 19.00 wib, team tekab 308 Polsek
gedong Tataan polres pesawaran di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong
Tataan Iptu Sunaryo SE
Berdasarkan
bukti permulaan yg cukup telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di
rumahnya di perumnas pesawaran Residence Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan
Kab. Pesawaran, saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya
pelaku di bawa ke polsek gedong tataan guna dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
Modus
operandi pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 jam 03.00 Wib di dalam rumah
Korban Dusun Salahudin Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran
telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang di lakukan pelaku
belum di ketahui dengan cara pelalu mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor
YAMAHA VEGA ZR Warna putih tahun 2010 No. Polisi BE 3652 DM, Tahun 2009, warna
hitam, No. Rangka : MH35D9002AJ491802, Nosin : 5D9491907 An. RASID milik Sdr.
PEKIK yang di parkir di dalam Rumah Korban, atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Gedong
Tataan guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
yang diamankan berupa :
- 1 (lembar)
Sepeda motor YAMAHA VEGA ZR Warna putih tahun 2010 No. Polisi BE 3652 DM, Tahun
2009, warna hitam, No. Rangka : MH35D9002AJ491802, Nosin : 5D9491907 An. RASID
milik Sdr. PEKIK
- 1 (satu)
buku BPKB Sepeda motor YAMAHA VEGA ZR Warna putih tahun 2010 No. Polisi BE 3652
DM, Tahun 2009, warna hitam, No. Rangka : MH35D9002AJ491802, Nosin : 5D9491907
An. RASID milik Sdr. PEKIK.
Saat ini
sudah dilakukan dengan mengamankan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi, mencari
alat bukti lain, melengkapi mindik dan melaksanakan Gelar Perkara, koordinasi
dengan Sat Reskrim Polres Pesawaran, kembangkan penanganan perkara berdasarkan
alat bukti yang ada, dan sidik tuntas JPU. (ida/rls)
Comments