Satres Narkoba Polres Pesawaran Pengembangan Ungkap Kasus Narkoba
OTENTIK (PESAWARAN) - Dalam pengembangan ungkap kasus narkoba di Desa Bagelen Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB, menciduk tersangka Rian irvani Bin Misyanto, (25) Buruh warga Padang Terang Desa Padang Ratu Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologis ungkap bermula dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering membawa narkotika, kemudian dilakukan penangkapan oleh anggotat Satres Narkoba Polres Pesawaran di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalam plastik rokok tersebut berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto Sabu: 0,01 gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai (pirek), dan 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam. (ida / rls)
Comments