Bupati Mustafa akan Pecat Oknum RSUD Demang Sepulau Raya
OTENTIK (LAMTENG)–Bupati Lampung Tengah DR. Ir. Mustafa menegaskan pihaknya tidak akan sungkan-sungkan memecat atau memberhentikan oknum rumah sakit yang terbukti melakukan pungutan liar.
“Jangan sampai terjadi (jenazah naik angkot) lantaran diminta bayar ambulan sekian-sekian. Jika terbukti ada petugas yang lakukan itu akan saya berhentikan sekarang juga,” tegas bupati.
Sebelumnya, berita pasangan suami istri yang membawa jenazah anaknya menggunakan angkot dari RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah menjadi viral di medsos.
Kepala RSUD Demang Sepulau Raya, dr. Otneil, membantah bahwa pihaknya tidak memfasilitasi ambulan gratis bagi pasien.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan prosedur yang ditetapkan. Menurutnya pasien tidak mengunakan angkot fasilitas umum, melainkan angkot milik salah satu keluarga pasien.
Saat pasien meninggal, pihak keluarga menanyakan biaya mobil ambulan. Maka sesuai prosedur, pihak RS mengunakan tarif sesuai perda yakni dibebankan bagi yang mampu dan gratis bagi yang tidak mampu.
“Pasien adalah warga tidak mampu, karenanya kita tawarkan antar gratis namun mereka tidak mau. Salah satu keluarga pasien ada yang punya mobil angkot, mereka memutuskan naik angkot milik keluarganya,” jelas dr. Otneil, Selasa, (10/10/2017).
Menurutnya pelayanan RSUD Demang Sepulau Raya sudah sangat prosedural. Untuk itu pihaknya membantah terkait informasi RSUD Demang tidak memfasiitasi ambulan gratis bagi pasien “Pelayanan kita di rumah sakit sangat prosedur, bahkan kita bisa jemput pasien di rumah tanpa biaya,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap masyarakat mengetahui peraturan BPJS Kesehatan yang tidak menggratiskan ambulance untuk mengantar pasien pulang atau mengantar jenazah. Yang gratis hanya pelayanan ambulan pada pemberangkatan atau rujukan.
"Kami harapkan masyarakat mengetahui peraturan BPJS sehingga tidak ada salah persepsi yang dapat menyalahkan pihak rumah sakit," terang dr. Otneil.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djojosoemarto. Menurutnya RSUD Demang Sepulau Raya telah menerapkan pelayanan sesuai standar yang diatur dengan peraturan daerah.
Dalam hal pemberian fasilitas ambulan, sebut Loekman, perda mengatur penetapan biaya sesuai dengan perda bagi pasien yang mampu dan gratis bagi pasien tidak mampu. Prosedur yang digunakan untuk aturan ini, pihak RS akan menyampaikan biaya ambulan yang diatur perda.
Jika pasien merasa tidak mampu, mereka berhak menyampaikan kepada pihak RS. Selanjutnya manajemen RS berhak menilai dan mengambil kebijakan nenggratiskan biaya ambulan apabila pasien memang tidak mampu.
Prosedur tersebut, terang dia, berlaku untuk semua pasien, baik yang dari Lamteng maupun dari luar Lamteng. “Bahkan untuk pasien yang berobat menggunakan BPJS dan umum. Sebab BPJS tidak menanggung biaya setelah pasien keluar dari RS baik dalam kondisi sehat maupun meninggal dunia,” terang Loekman.
Karenanya terkait pemberitaan RSUD Demang tidak memfasilitasi ambulan bagi pasien tidak mampu, secara tegas Loekman menyebut hal tersebut tidaklah benar. “Pemilik angkot adalah keluarga pasien sendiri bukan angkutan umum. Pelayanan RSUD Demang sudah bagus, jangan sampai dikotori oknum,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar informasi di media sosial yang menyatakan pasangan suami istri Hendra dan Emilia Sari, warga Kampung Kibang Menggala Kabupaten Tulang Bawang yang membawa jenazah anaknya menggunakan angkot dari RSUD Demang Sepulau Raya.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan mendapatkan banyak tanggapan dari sejumlah warganet (netizen). Informasi yang tersebar, hal tersebut terjadi karena diduga pihak rumah sakit tidak memfasilitasi pengadaan ambulan bagi pasien dan hal tersebut dibantah oleh pihak rumah sakit. (jn/red)
Comments