Berita Hangat

Team Tekab 308 Polsek Gedong Polres Pesawaran Ungkap Kasus Perjudian

OTENTIK (PESAWARAN) –Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo, SE  ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 303 KUHP :

Rabu (20/1/2021) pukul 01.00 WIB di Rumah Tunggal Bin Samijo Dsn. Kampung Tempel Rt.3 Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah diamankan 6 (enam) orang yang sedang melakukan permaian judi jenis Remi.

 Pelaku  Edon Sudarman Bin Ngadimo warga Ds. Wonoharjo Desa Kurungan Nyawa Kec. Gd Tataan Kab. Pesawaran, Lali Riadi Bin Sulantra warga Dsn. Pa 12 Desa Kurungan Nyawa Kec. Gd Tataan Kab. Pesawaran,  Muji Karyono Bin Kliwon warga Kampung Tempel Kelurahan Pinang Jaya Kec. Kemiling Kodya Bandar Lampung, Sukacung Bin Marto Sudiro warga Kampung Tempel Kelurahan Pinang Jaya Kec. Kemiling Kodya Bandar Lampung, Tunggal Bin Samijo (pemilik rumah) warga Dsn. Kampung Tempel Desa Kurungan Nyawa Kec. Gd Tataan Kab. Pesawaran, dan Sarmidi warga Kampung Tempel Kelurahan Pinang Jaya Kec. Kemiling Kodya Bandar Lampung.

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 01.00 wib di Rumah Tunggal Bin Samijo Dsn. Kampung Tempel dusun 3 Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, telah di amankan 6 Orang Pelaku perjudian jenis Kartu Kuning yang di lakukan dengan cara kartu sebanyak 2 set di kocok lalu di bagikan kepada para pemain judi dengan kartu masing masing 11 kartu lalu para pemain mengambil kartu sisa yg di bagi secara bergantian dan para pemain menyocokkan kartu yang di pegangnya dan pemain yang kartunya sama dengan yang di ambil di tumpukan itu yang menang dan para pemain yang lain membayar kepada yang menang senilai sesuai mata kartu yang di keluarkan , permata kartu di nilai sebesar Rp. 1.000 dan sampai 20 mata kartu.

Barang bukti uang kertas pecahan seratus ribu senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), uang kertas pecahan lima puluh ribu senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah senilai Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah), uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah senilai Rp. 300.000 (tiga ratus rupiah), uang kertas pecahan lima ribu rupiah senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), uang kertas pecahan dua ribu rupiah senilai Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), 5 Unit Handpone berbagai merk, unit Power Bank, 2 set kartu Remi, 10 set kartu ceki belum digunakan, 2 set kartu ceki sudah digunakan, 5 Bungkus Rokok berbagai merk, 2 set gelas air minum, 5 buah Dompet berbagai merk,3 Buah Tas berbagai merk, 6 pasang sandal berbagai merk, termos air panas dan gula kopi, dan 2 buah tikar. Laporan Polisi Nopol : LP/A- 29/I/2021/Polda Lampung/Res Psw/Sek Gedong Tataan, Tanggal 20 Januari 2021.

Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek gedong tataan polres pesawaran guna melakukan penyidikan lebih Lanjut. (ida / rls)

Comments