Team Tekab 308 Polsek Gedong Polres Pesawaran Ungkap Kasus Perjudian
OTENTIK (PESAWARAN) –Team Tekab 308 Polsek
Gedong Tataan Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Sunaryo,
SE ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dlm Pasal
303 KUHP :
Rabu (20/1/2021)
pukul 01.00 WIB di Rumah Tunggal Bin Samijo Dsn. Kampung Tempel Rt.3 Desa
Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran telah diamankan 6 (enam) orang
yang sedang melakukan permaian judi jenis Remi.
Pelaku Edon Sudarman Bin Ngadimo warga Ds. Wonoharjo
Desa Kurungan Nyawa Kec. Gd Tataan Kab. Pesawaran, Lali Riadi Bin Sulantra warga
Dsn. Pa 12 Desa Kurungan Nyawa Kec. Gd Tataan Kab. Pesawaran, Muji Karyono Bin Kliwon warga Kampung Tempel
Kelurahan Pinang Jaya Kec. Kemiling Kodya Bandar Lampung, Sukacung Bin Marto
Sudiro warga Kampung Tempel Kelurahan Pinang Jaya Kec. Kemiling Kodya Bandar
Lampung, Tunggal Bin Samijo (pemilik rumah) warga Dsn. Kampung Tempel Desa
Kurungan Nyawa Kec. Gd Tataan Kab. Pesawaran, dan Sarmidi warga Kampung Tempel
Kelurahan Pinang Jaya Kec. Kemiling Kodya Bandar Lampung.
Kronologis kejadian
pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira jam 01.00 wib di Rumah Tunggal
Bin Samijo Dsn. Kampung Tempel dusun 3 Desa Kurungan Nyawa Kec. Gedong Tataan
Kab. Pesawaran, telah di amankan 6 Orang Pelaku perjudian jenis Kartu Kuning
yang di lakukan dengan cara kartu sebanyak 2 set di kocok lalu di bagikan
kepada para pemain judi dengan kartu masing masing 11 kartu lalu para pemain
mengambil kartu sisa yg di bagi secara bergantian dan para pemain menyocokkan
kartu yang di pegangnya dan pemain yang kartunya sama dengan yang di ambil di
tumpukan itu yang menang dan para pemain yang lain membayar kepada yang menang
senilai sesuai mata kartu yang di keluarkan , permata kartu di nilai sebesar
Rp. 1.000 dan sampai 20 mata kartu.
Barang bukti uang
kertas pecahan seratus ribu senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), uang
kertas pecahan lima puluh ribu senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), uang
kertas pecahan sepuluh ribu rupiah senilai Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah),
uang kertas pecahan dua puluh ribu rupiah senilai Rp. 300.000 (tiga ratus
rupiah), uang kertas pecahan lima ribu rupiah senilai Rp. 100.000 (seratus ribu
rupiah), uang kertas pecahan dua ribu rupiah senilai Rp. 60.000 (enam puluh
ribu rupiah), 5 Unit Handpone berbagai merk, unit Power Bank, 2 set kartu Remi,
10 set kartu ceki belum digunakan, 2 set kartu ceki sudah digunakan, 5 Bungkus
Rokok berbagai merk, 2 set gelas air minum, 5 buah Dompet berbagai merk,3 Buah
Tas berbagai merk, 6 pasang sandal berbagai merk, termos air panas dan gula kopi,
dan 2 buah tikar. Laporan Polisi Nopol : LP/A- 29/I/2021/Polda Lampung/Res
Psw/Sek Gedong Tataan, Tanggal 20 Januari 2021.
Tersangka dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek gedong tataan polres pesawaran guna melakukan penyidikan lebih Lanjut. (ida / rls)
Comments