Gubernur Arinal Ajak Swasta dan Masyarakat Jaga Keanekaragaman Hayati secara Berkelanjutan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menyoroti pentingnya menjaga kelestarian hutan di Lampung
dengan mengajak Pemerintah, masyarakat dan swasta menjaga keanekaragaman hayati
secara berkelanjutan.
Hal itu
disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka Talk Show Peran Hutan
Konservasi untuk Pembangunan, di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Rabu (27/1/2020).
“Hutan
Merupakan Aset yang perlu dijaga kelesatariannya. Oleh karena itu kolaborasi
dan sinergiritas bersama merupakan kunci utama dalam mengelola serta menjaga
hutan agar tetap lestari dan terlindungi,” ujar Gubernur.
Menurut
Gubernur Arinal, saat ini luas hutan di Provinsi Lampung 1.004.735 hektare (Ha)
atau sekitar 28,45% luas wilayah provinsi yang ada.
“Oleh sebab
itu perlu tanggungjawab bersama untuk saling menjaga kelestariannya.
Pemerintah,
swasta dan masyarakat berperan aktif dalam menjaga keanekaragaman hayati yang
ada di hutan secara berkelanjutan agar tetap lestari,” ujar Arinal.
Gubernur
menilai potensi hutan juga bisa dikelola dengan baik agar menjadi ekowisata
atau wisata berbasis hutan untuk melihat keanekaragaman flora dan faunanya.
Kawasan konservasi ini harus dijaga dan dikelola jangan sampai rusak.
“Sebagai
bagian dari sumber daya pembangunan, maka hutan harus memberikan manfaat untuk
kesejahteraan masyarakat baik secara langsung dari hasil hutan antara lain kayu
dan non kayu maupun manfaat tidak langsung melalui penyediaan sumber air untuk
kehidupan, irigasi, udara yang bersih,dan lainnya. Pada akhirnya manfaatnya
akan terasa bagi pembangunan daerah sekitarnya,” ujarnya.
Kawasan konservasi di Lampung sendiri terdiri
dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Way Kambas, Tahura
Wan Abdul Rachman, Cagar Alam Laut Krakatau dan KPA Rawa Kandis.
Gubernur
Arinal menyampaikan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dia berwenang
dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan segala urusan pusat di daerah,
termasuk dalam pengelolaan hutan konservasi ini.
Peran daerah
dalam konservasi diperlukan dalam edukasi kepada masyarakat agar menyadari
fungsi utama kawasan konservasi.
Saat ini
aturan memungkinkan adanya pemberian akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan
hutan.
Namun yang
harus dicatat bahwa prioritas pemberdayaan masyarakat sekitar hutan ini adalah
pengembalian fungsi hutan. Selebihnya adalah mendukung kesejahteraan
masyarakat.
“Saya berharap acara ini bukan hanya sebatas
formalitas, tetapi ada aksi nyata sebagai tindaklanjut dari forum ini. Serta
rencana aksi yang telah disusun dan dilaporkan dijadikan upaya untuk
menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan kawasan konservasi,” ujar
Gubernur.
Sementara
itu,Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan luas
Kawasan Hutan Negara di Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor: 256/KPTS-II/2020 sebesar 1.004.735 Ha atau sekitar 28,45% luas
wilayah Provinsi Lampung.
Dilihat dari
fungsinya, hutan di Lampung terdiri dari hutan konservasi dengan luas 462.030
Ha, hutan lindung 317.615 Ha dan hutan produksi 225.090 Ha.
Untuk
kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung sebesar 564.954 Ha dan kewenangan pusat
sebesar 439.798 Ha yakni khusus hutan konservasi.
Masalah utama yang terjadi pada hutan di Lampung yakni peningkatan penduduk yang meningkatkan kebutuhan lahan untuk pemukiman dan usaha. Hal ini mengakibatkan pembangunan pemukiman dan pengelolaan lahan secara ilegal di dalam kawasan hutan negara (Perambahan Hutan dan Konflik Tenurial).
Kemudian isu-isu pokok yang selalu menjadi sorotan terkait kehutanan diantaranya Tindak Pidana Illeggal Logging, Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan, Pemberdayaan Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial dan Pemanfaatan Potensi Kayu Rakyat / Hutan Rakyat,
Isu-isu pokok lainnya yakni Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Wisata Alam, Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Pengelolaan HTI Belum Maksimal dan Konflik Satwa Liar.
Dinas
Kehutanan juga terus meningkatkan nilai ekonomi hutan dengan tetap menjaga
kelestarian fungsi hutan. Kemudian meningkatkan kreativitas dalam pemanfaatan
produk hasil hutan dan jasa lingkungan hutan. Lalu edukasi dan literasi produk
produk kehutanan, terutama HHBK kepada masyarakat umum.
“Perlu
kolaborasi bersama para pihak yang peduli terhadap lingkungan dan kehutanan.
Dengan demikian diharapkan, kehutanan bisa bergeser menjadi sektor produktif,
prorakyat dan bemanfaat secara ekologis,” ujar Yanyan Ruchyansyah. (ida/adpim)


Comments