Kegiatan Operasi Yustisi Polres Pesawaran
OTENTIK (PESAWARAN) – Minggu 31 Januari 2021
telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi oleh Padang cermin Polres Pesawaran
bersama Instansi Terkait di Wilkum hukum polsek padang cermin dengan uraian kegiatan sbb :
Waktu dan
Tempat Pelaksanaan :
Hari
: minggu
Tanggal : 31
Januari 2021.
Pukul : 09.00
s.d 12.00 WIB.
Tempat :
Wilkum Polsek Padang cermin Polres Pesawaran
a. Pintu
masuk THR pantai mutun
b. Lokasi THR
pantai mutun
c.
Warung Tradisional THR pantai mutun
Personil Yang
Terlibat :
1.
Polri : 6 Personil .
2. Satpol PP
: 4 Personil.
3. TNI : 10
Personil.
RANGKAIAN
KEGIATAN :
1. .
Memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Prokes dilokasi tsb dan
menghimbau agar tetap menjaga jarak
2. Memberikan
peringatan kepada pengunjung dan karyawan THR pantai Mutun lokasi diatas untuk
SELALU MENGGUNAKAN MASKER
HASIL
KEGIATAN :
Dalam
kegiatan operasi yustisi didapati masyarakat yang masih melanggar tidak
menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan tidak menjaga jarak.
Telah
diberikan sanksi sebanyak 39 (tiga puluh sembilan ) orang dengan rincian sbb :
1. Tindakan
fisik berupa Push Up sebanyak : 3 Orang.
2. Scot jamp
sebanyak : Nihil
3.
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya : nihil
4. Teguran
lisan sebanyak : 36 Orang
5. Teguran
tertulis : Nihil
6. Sanksi
sosial : Nihil
7. Denda :
Nihil
Personil
polsek padang cermin Polres Pesawaran, TNI dan Sat Pol PP Kab Pesawaran
memberikan peringatan kepada pengelola THR PANTAI MUTUN agar melengkapi alat
Thermogun, Hand Santizer dan tempat cuci tangan, apabila tidak diindahkan akan
diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali dan selanjutnya akan dilakukan
penutupan sebagai sanksi bila tidak mengindahkan Perda dan Intruksi Bupati.
.Kegiatan
Operasi Yustisi selesai pada pukul 12.00 WIB berlangsung dengan aman dan
tertib. (ida/rls)
Comments