Pupuk Bersubsidi Kabupaten Pesawaran Tahun 2021
OTENTIK (PESAWARAN) - Belakangan santer terdengar isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesawaran, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan perihal isu pupuk bersubsidi yang kemungkinan belum diketahui oleh khalayak ramai, berikut penjelasan tentang gambaran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021.
Dalam siaran pers , Rabu (3/2/2021), pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah. Untuk memperoleh pupuk bersubsidi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 bahwa petani yang mendapat pemberian pupuk bersubsidi. adalah petani yang harus terdaftar dalam kelompok tani, kemudian harus Menyusun e-RDKK untuk menentukan kebutuhan pupuk disuatu daerah tertentu.
Disebutkan bahwa e-RDKK adalah Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang merupakan rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani sekaligus merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian yang kemudian ditetapkan secara manual dan / atau melalui sistem elektronik (e-RDKK).
Penyusunan RDKK dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 / Permentan / SM.050 / 12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani. Selanjutnya, RDKK yang telah disusun dipergunakan untuk penebusan pupuk bersubsidi adalah yang sudah masuk dalam database e-RDKK.
Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DInas Pertanian Kabupaten Pesawaran Nomor: 521/008 / IV.05 / PSP / 2021 Tanggal 5 Januari 2021
Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 yang mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Lampung Nomor: 821.1 / 001 / V.21.2 / 2021 Tanggal 04 Januari 2021 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Propinsi Lampung Tahun 2021.
Meskipun ditengah pandemi saat ini Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pertanian terus melakukan proses percepatan penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran. Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip utama yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Pertanian 6 T yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu. Hal ini dapat terlihat dari realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di 11 kecamatan per 31 Januari 2021 sudah melebihi dari target yang telah ditentukan. Jenis pupuk yang mendapat pemberian pupuk bersubsidi yaitu Pupuk UREA, SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan Pupuk Organik.
Realisasi Pupuk UREA dari target 1.302 ton sudah terealisasi sebanyak 2.709 ton, Jenis pupuk NPK sudah terealisasi sebanyak 1.143 ton dari target yang telah ditentukan 1.048 ton. Sementara alokasi pupuk jenis SP-36, ZA dan Pupuk organik belum terealisasi secara keseluruhan karena permintaan petani akan pupuk tersebut masih minim, hal ini dapat dilihat dari E-RDKK yang disusun oleh petani.
Demikian penjelasan mengenai pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pesawaran, percaya diri penyaluran pupuk bersubsidi tentunya tidak lepas dari peran serta masyarakat, peran distributor pupuk dan kios yang merupakan kunci dari penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak dan tentunya sesuai dengan yang ada melalui E-RDKK. (* / ida / rls)
Comments