Gubernur Ridho Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Pemutihan PKB
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Gubernur
Lampung Muhammad Ridho Ficardo mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan
pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) .
"Tahun ini, pemerintah provinsi menargetkan pendapatan PKB Rp609 miliar
dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp623 miliar," ungkap
Gubernur Ridho, di Bandarlampung, Senin (16/10/2017).
Ia menyebutkan, dari jumlah itu, Rp75 miliar ditargetkan dari program pemutihan
PKB, sehingga total target PKB Rp684 miliar.
Menurutnya, wajib pajak hanya membayar satu tahun PKB tanpa denda.
Menurut gubernur, jumlah penunggak PKB di Lampung baik
roda dua maupun empat mencapai 1 juta unit.
"Selain memberi keringanan kepada wajib pajak, program pemutihan ini juga
untuk menambah pendapatan asli daerah yang akan dipakai untuk berbagai program
pembangunan, terutama infrastruktur yang masih dibutuhkan," jelas Ridho.
Persiapan program ini, tambah gubernur, terus dilakukan. Finalisasi persiapan
dengan mitra terkait akan dilakukan sehari menjelang pemutihan.
Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan Setprov Lampung Hamartoni Ahadis,
pihaknya telah melakukan rapat penyamaan persepsi sebelum program pemutihan
dimulai.
"Tentu nanti akan ada evaluasi berkala, untuk memperbaiki sistem yang
ada," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung memberi tenggat waktu 17 Oktober-31 Desember bagi
wajib pajak untuk memenuhi kewajiban atas PKB.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2017
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Program pemutihan ini berlangsung serentak di 10 Sistem Administrasi Manunggal
di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya,
Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kota Agung, dan Menggala.
Dalam melayani wajib pajak pemutihan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
membuka posko krisis centre di 10 Samsat induk tersebut.?
Kepala Bapenda Lampung, E. Pieterdono mengtakana krisis centre ini berfungsi
menyeleksi berkas seperti KTP, BPKB, dan STNK.
"Krisis centre ini untuk mengatisipasi berkas yang tidak lengkap dan
sumber informasi bagi wajib pajak. Jangan sampai nanti berkasnya bermasalah dan
tidak lengkap mengganggu aktivitas wajib pajak reguler yang tidak ikut
pemutihan," terang Piterdono.
Terkait perbedaan pemutihan sebelumnya dan tahun ini, kata Piterdono, tidak ada
lagi kategori wajib pajak.
"Sekarang semua sama tanpa kategori. Hanya bayar satu tahun tanpa denda.
Tujuannya, selain untuk menambah PAD juga validasi data, agar terdata potensi
wajib pajak sebagai database," tuturnya.
Pemutakhiran data wajib pajak ini, kata Piterdono, sebagai langkah persiapan menuju
pembayaran PKB online.
"Ke depan pembayaran PKB akan online. Kita akan ikut provinsi lain seperti
Jawa Barat yang menerapkan pembayaran PKB online," ujar Piterdono.
(jn/ida)
Comments