OJK Optimis Industri Jasa Keuangan di Lampung Membaik di Tahun 2021
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – 17 Februari 2021.
Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung optimis, pemulihan ekonomi yang sedang
berjalan sudah berada pada jalur yang tepat (on the right track) dan perlu
terus didorong termasuk peningkatan kinerja dari industri jasa keuangan. Pada
tahun 2021, perekonomian nasional maupun daerah diprakirakan terus membaik
didukung kemajuan penanganan Covid-19 termasuk vaksinasi, pemulihan ekonomi
global, serta dukungan berbagai kebijakan strategis dari pemerintah, OJK dan
otoritas terkait lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan
(KSSK) melalui paket kebijakan terpadu.
Tak
dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 membawa pengaruh sangat besar terhadap
perekonomian dan pasar keuangan global. Perekonomian nasional terkontraksi
cukup dalam sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan
masyarakat. OJK pada 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward
looking dan countercyclical policies yang ditujukan untuk
mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat
bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Secara nasional
kebijakan-kebijakan tersebut cukup efektif mengendalikan volatilitas inflow dan
outflow dan secara bertahap kembali memperkuat IHSG di Pasar Modal, sektor
perbankan mampu mengelola risiko kredit tercermin rasio Non Performing Loan
(NPL) yang tetap rendah, permodalan terjaga dan likuiditas memadai serta
tekanan di sektor Industri Keuangan Non Bank manageable dengan rasio Risk Based
Capital (RBC) perusahaan asuransi dan Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang
berada pada level terjaga di atas threshold ketentuan.
Dampak
positif kebijakan-kebijakan nasional tersebut di atas juga berimbas di Daerah
Provinsi Lampung. Data per Desember 2020 kredit yang diberikan perbankan
Lampung tercatat Rp68,34 triliun tumbuh 3,57% (yoy) jauh lebih baik
dibandingkan perbankan nasional yang pertumbuhannya tercatat -2,44%. Risiko
kredit perbankan Lampung juga relatif sangat terjaga dengan rasio NPL sebesar
2,42% lebih rendah dari rasio NPL 2019 sebesar 2,64% dan rasio NPL nasional
3,06%. Pertumbuhan kredit UMKM perbankan masih tumbuh meskipun rendah yaitu
2,12% (yoy). Pelaksanaan program relaksasi kredit dan pemulihan ekonomi
nasional di Provinsi Lampung pun tercatat cukup baik, jumlah debitur perbankan
yang diberikan restrukturisasi kredit per Desember 2020 oleh perbankan lampung
tercatat Rp6,87 triliun atau 10,05% dari total kredit perbankan dan jumlah
debitur sebanyak 93.481 debitur. “Pertumbuhan kredit sektor perbankan di
Lampung ini didorong oleh pertumbuhan kredit di sektor Konsumtif, , sektor
Pertanian, sektor Perantara Keuangan, serta sektor Perdagangan Besar dan
Eceran. Hampir 53% dari total kredit disalurkan kepada Sektor Konsumtif dan
Pertanian yang relative kecil terdampak Covid 19, ini juga turut berperan
menjaga pertumbuhan positif meskipun melambat”ujar Bambang Hermanto dalam
paparan kinerja industri jasa keuangan di Lampung.
Di sisi lain
dampak Covid 19 cukup memberikan tekanan pada kinerja sektor Industri Keuangan
Non Bank (IKNB) nasional maupun daerah. Penyaluran pembiayaan di Lampung pada
Triwulan IV -2020 terkontraksi sebesar Rp 1,31 triliun atau -14,52% yoy, dengan pembiayaan multiguna
menurun sebesar Rp780,74 miliar dan pembiayaan investasi menurun sebesar
Rp491,84 miliar. Di tengah tekanan tersebut, Industri Perusahaan Pembiayaan
juga telah turut meringankan beban nasabahnya yang mayoritas individu dan UMKM
melalui pelaksanaan program relaksasi pembiayaan, selama tahun 2020, telah
direstrukturisasi sebanyak 102.787 kontrak pembiayaan dengan total outstanding
pokok sebesar Rp3,90 triliun. Sementara di industri Asuransi, data terupdate
posisi September 2020 secara agregat, pendapatan premi menunjukkan kontraksi
jika dibandingkan secara tahunan yakni menurun sebesar 16,52% (yoy) menjadi
Rp1.147,12 milyar. Selanjutnya, perusahaan Modal Ventura secara YoY, total aset
dan ekuitas pada triwulan IV 2020 juga mengalami penurunan masing-masing
-10,64% dan -3,36%. Hal ini tidak
terlepas dari kondisi perekenomian yang belum sepenuhnya membaik..
Untuk
industri Dana Pensiun mengalami peningkatan aset sebesar Rp8,98 milyar atau
naik 6,13% menjadi Rp155,53 milyar. Sejalan dengan hal tersebut, investasi Dana
Pensiun juga mengalami peningkatan secara tahunan yakni meningkat sebesar
Rp9,12 milyar atau naik 6,35% menjadi Rp152,63 milyar. Sementara untuk Lembaga
Keuangan Mikro, Total aset LKM di Provinsi Lampung meningkat sebesar 19,19%
(yoy) dengan peningkatan pinjaman/pembiayaan yang diberikan sebesar 9,88% (yoy)
dan peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar 41,98%.
Selanjutnya
pada sektor pasar modal, posisi Desember 2020 menunjukkan rata-rata nilai
transaksi efek di Provinsi Lampung mencapai Rp1.161,07 miliar atau mengalami
peningkatan sebesar 39,70%(yoy) dibandingkan tahun 2020 (Rp831,11 miliar).
Jumlah investor di Provinsi Lampung berdasarkan Single Investor Identification
(SID) hingga posisi Desember adalah sejumlah 66.659 investor atau meningkat
sebesar 109,16% dibandingkan posisi Desember 2019 (31.870 investor). Sedangkan persentase porsi
jumlah investor di Provinsi Lampung dibandingkan dengan jumlah investor
nasional yaitu sebesar 1,75% dimana hingga Desember 2020 jumlah investor secara nasional berdasarkan
SID mencapai 3.813.131 investor.
Paket
kebijakan terpadu sinergi diantara anggota KSSK beberapa diantaranya adalah
akan dilakukan relaksasi ketentuan terkait bobot risiko kredit (ATMR) terhadap
industry property dan otomotif, hal ini dilakukan untuk peningkatan akses
pembiayaan bagi debitur dan mendorong pertumbuhan industry khususnya property
dan otomotif. Sector kesehatan juga akan menjadi relaksasi berikutnya dengan
pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan penurunan bobot risiko
kredit (ATMR) sector kesehatan. Diharapkan ini dapat membantu peningkatan
kinerja Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Sektor Riil.
Pada bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung
menerima 588 layanan, yang terdiri dari 361 penerimaan informasi, 202 pemberian
informasi dan 25 pengaduan dengan dominasi permasalahan yang disampaikan
terkait masalah perbankan. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 4,70% (29
layanan) dibandingkan dengan layanan konsumen tahun 2019 yaitu sebanyak 617
layanan. Selain itu, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung telah
menindaklanjuti sebanyak 897 permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan
(SLIK) oleh masyarakat.
Selain
melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, OJK bersama anggota Satgas Waspada
Investasi telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait berbagai entitas
yang berpotensi merugikan masyarakat dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan
bersama dengan 12 kementerian dan kelembagaan lainnya yang tergabung dalam
Satgas Waspada Investasi. Hingga tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah
menangani sebanyak 976 investasi ilegal, 2.923 pinjaman online ilegal serta 143
gadai ilegal. Sedangkan dari ribuan entitas pinjaman online ilegal, per 22
Januari 2021 terdapat sebanyak 149 perusahaan fintech yang terdaftar dan
berizin resmi di OJK.
Aplikasi
Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
Pada awal
tahun 2021, OJK mengimplementasikan sebuah sistem baru bernama Aplikasi Portal
Perlindungan Konsumen (APPK). APPK akan memudahkan konsumen sektor jasa
keuangan atau masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, informasi atau
pengaduan terkait produk dan/atau layanan keuangan ke Pelaku Usaha Jasa
Keuangan (PUJK). Selain memudahkan penyampaikan pengaduan konsumen kepada PUJK,
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan juga
memiliki akses terhadap APPK untuk menerima permohonan sengketa apabila tidak
terdapat kesepakatan antara konsumen dengan PUJK, sehingga konsumen dapat
dengan mudah untuk meneruskan sengketa kepada LAPS SJK melalui APPK.
Keseluruhan proses penanganan pengaduan dan penyelesaian pengaduan pada APPK
pun dapat dilakukan pengecekan secara pribadi oleh konsumen dan termonitor
langsung oleh OJK. Untuk mengakses APPK, konsumen dapat membuka website
https://Kontak157.ojk.go.id melalui PC atau ponsel pintar masing – masing
konsumen. Selanjutnya, APPK diharapkan dapat mengoptimalkan upaya perlindungan
konsumen di sektor jasa keuangan yang pada akhirnya akan meningkatkan
kepercayaaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia. (ida/rls)
Comments