Berita Hangat

KPK Dorong Jurnalis Investigasi Bongkar Praktik Korupsi

Lokakarya Jurnalisme Investigasi di Bandarlampung, Rabu (18/10/2017), yang diikuti 30-an jurnalis.

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong para wartawan atau jurnalis seperti di Provinsi Lampung untuk menjalankan investigasi kasus-kasus korupsi sehingga dapat membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat membuka Lokakarya Jurnalisme Investigasi di Bandarlampung, Rabu (18/10/2017), menegaskan, bahwa media massa dan para jurnalis adalah mitra strategis KPK untuk pemberantasan korupsi.
"Pers sesuai fungsi dan perannya untuk memberikan informasi, mengedukasi publik, dan menjalankan kontrol sosial antara lain melalui praktik jurnalisme investigasi," ungkap Priharsa.
Lokakarya jurnalisme investigasi di Bandarlampung ini diikuti 30-an jurnalis dari beragam platforma media massa, yaitu kantor berita, cetak, radio, televisi dan media siber (online) serta perwakilan pers mahasiswa di Lampung. Selain di Kota Bandarlampung, pelatihan serupa digelar KPK pada sejumlah kota lainnya.
Narasumber yang dihadirkan adalah anggota Dewan Pers Imam Wahyudi (Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat dan Etika Pers), Wahyu Dhyatmika (Pemred Tempo.co, dan Abdul Basir (Jaksa Penuntut Umum pada KPK).
KPK, menurut Priharsa, akan terus mendorong para jurnalis menjalankan jurnalisme investigasi untuk mendukung pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Priharsa juga menjelaskan bahwa KPK dalam mengungkap kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) sama sekali bukan karena permintaan ("request") pihak tertentu.
"Sebanyak 100 persen operasi tangkap tangan bermula dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Tapi, OTT itu bukan penjebakan, dan dalam kenyataannya sering mengalami kegagalan di lapangan,"  jelasnya.
Priharsa kembali menegaskan, bahwa KPK akan terus bermitra dengan media massa secara profesional, sehingga dapat bersama-sama KPK serta penegak hukum lainnya memberi kontribusi dalam pencegahan maupun penindakan kasus-kasus korupsi, termasuk yang ditengarai terjadi di Provinsi Lampung.
Sementara itu anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengingatkan para jurnalis untuk memiliki pengetahuan khusus tentang seluk beluk korupsi agar tidak keliru memberitakannya, dan mengingat para koruptor akan selalu berusaha melawan balik.
"Contohnya sekarang ini tak hanya terlihat adanya upaya mempidanakan pers berkaitan pemberitaan kasus korupsi, tapi juga berupaya untuk mempidanakan narasumber pers. Semua ini bagian dari perlawanan balik para koruptor," terangnya.
Ia juga mengingatkan agar pers di Indonesia dapat memaknai kemerdekaan pers dengan memberikan informasi yang memang diperlukan oleh masyarakat termasuk melakukan kontrol atas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat agar korupsi tidak terus marak terjadi. "Pers sesuai tugaskan seharusnya mengangkat kasus korupsi, tapi dengan cara yang profesional dan etis," ujarnya.
Sedangkan Pemred Tempo.co, Wahyu Dhyatmika mengajak para jurnalis di Lampung untuk terbiasa melaksanakan jurnalisme investigasi agar mampu membongkar praktik korupsi yang ditengarai terjadi pada sendi kehidupan masyarakat dan sektor pembangunan di daerah ini.
Dia juga mengingatkan bahwa saat ini terjadi kecenderungan peningkatan rasa kurang percaya publik terhadap media massa, di antaranya didorong kondisi penggunaan media sosial yang menjadikan setiap warga bisa menjadi produsen informasi atau berita, tidak lagi semata didominasi oleh pers dan para jurnalisnya.
Wahyu yang juga pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu, bahkan menyatakan saat ini telah terjadi krisis jurnalisme, sehingga membuat media cetak mengalami kebangkrutan dan berguguran.
"Salah satu solusi menghadapi krisis jurnalisme akibat minim karya jurnalistik berkualitas dan media sosial sebagai produsen informasi itu, adalah seharusnya media massa mendorong dan mendukung para jurnalisnya melaksanakan jurnalisme investigasi," jelasnya.  
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Abdul Basir membeberkan praktik korupsi kebijakan dan korupsi dalam penganggaran yang dilakukan para birokrat maupun pejabat publik pembuat kebijakan.
Dia juga mencontohkan penanganan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk kendala dan ancaman yang dihadapi tim penyidik KPK di lapangan. Namun pihaknya bertekad korupsi harus diberantas hingga tuntas.  
Para jurnalis peserta lokarya ini juga merumuskan sejumlah rancangan peliputan kasus-kasus korupsi yang diduga terjadi di Provinsi Lampung. (jn/ida)

Comments