UBL Gelontorkan Berbagai Kebijakan Sosial Selama Pandemi Covid-19
OTENTIK (BANDAR LAMPUNG) – Sejak Pandemi
Covid-19 masuk di Indonesia, berbagai satuan pendidikan telah mengeluarkan
kebijakan-kebijakan mulai dari protokol kesehatan hingga kebijakan sosial
seperti keringanan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Hal
tersebut juga dilakukan oleh Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai pionir
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Lampung.
Tercatat
sebanyak 8 kali Rektor UBL, Prof. Dr. Ir. M Yusuf S Barusman, MBA.,
mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi kebijakan-kebijakan terkait pandemi
Covid-19 yakni sejak Maret 2020 hingga Februari 2021. SE tersebut telah
meliputi subsidi pembelian kuota internet, keringanan SPP, termasuk tambahan
beasiswa bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa yang keluarganya terdampak Pandemi
Covid-19. Kebijakan tersebut sudah dilakukan untuk Semester Genap 2019/2020 dan
Semester Ganjil 2020/2021.
“Khusus untuk
Semester Genap 2020/2021, Universitas Bandar Lampung membuat Surat Edaran Rektor
Nomor : 386/U/UBL/VII/2020 dan Nomor : 26/U/UBL/II/2021 yang dalam penerbitan
proses Surat Edaran tersebut telah dilakukan diskusi pada tanggal 29 Juni 2020
dan tanggal 27 Januari 2021 dengan melibatkan perwakilan mahasiswa dari
organisasi-organisasi kemahasiswaan yang resmi seperti Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dan Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM) untuk berdiskusi dalam mendapatkan masukan terkait kendala yang
dihadapi selama Pandemi Covid-19,” Tutur Yusuf saat memberikan siaran pers,
Selasa (23/02/2021) di Ruang Kerja Gedung Rektorat, Lantai 2, Kampus UBL.
Dalam surat
edaran tersebut, Universitas Bandar Lampung membuat kebijakan sosial terkait
dengan SPP khususnya, antara lain yaitu, memberikan potongan SPP sebesar Rp.
225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) per mahasiswa per semester yang
akan di implementasikan pada semester Ganjil 2021/2022. Memberikan tambahan
kebijakan lain/jika diperlukan mahasiswa dapat mengajukan kebijakan khusus
berupa angsuran, penundaan pembayaran/keringanan SPP dalam bentuk tambahan
Beasiswa Covid-19 sampai dengan 100%.
Untuk
diketahui, sejak berdirinya UBL memiliki misi sosial yaitu mengedepankan
kepentingan mahasiswa dalam hal penyelesaian studinya, jangan sampai mahasiswa
terhambat studinya dikarenakan masalah finansial. Hal ini telah dibuktikan
dalam tindakan nyata UBL melalui Yayasan Administrasi Lampung (YAL) sebagai
pionir dalam Program Beasiswa di Indonesia. Rata-rata per semester penerima
beasiswa sebanyak ± 1.800 - 2.000 mahasiswa. Khusus untuk mahasiswa yang
mengalami dampak ekonomi dikarenakan Pandemi Covid-19 ini sepanjang tahun
2019/2020 dan 2020/2021 ini Universitas Bandar Lampung melalui Yayasan
Administrasi Lampung sudah mengeluarkan sebesar ± Rp. 15.000.000.000,- (lima
belas miliyar rupiah) baik dalam bentuk beasiswa, subsidi kuota internet maupun
bantuan lainnya baik kepada mahasiswa.
“Terkait
kebijakan proses pembelajaran selama Covid-19 telah dilakukan sesuai standar
yang ditetapkan melalui layanan teknologi informasi yang mana saat ini mencakup
layanan administrasi akademik dan administrasi keuangan telah dilakukan secara
online. Begitu juga dengan kegiatan kemahasiswaan juga dilakukan secara online.
Hal ini merujuk kepada kebijakan Pemerintah bahwa proses pembelajaran dilakukan
secara online dan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan masa ditiadakan,” tambah
Yusuf.
Namun meski
demikian, UBL masih membuka kesempatan bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan
lain yang belum tercover pada SE Rektor yang telah diterbitkan, baik itu proses
pembelajaran, kegiatan kemahasiswaan, administrasi akademik maupun administrasi
keuangan. (ida/rls)
Comments