Mantan Napi Pembuat Senpi Rakitan Tetap Melanjutkan Pekerjaannya Menjadi Tukang Las dan Bubut.
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Empat tahun sudah
Sukirman (50) warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, menghirup
udara bebas dari tahanan pasca kasus perakitan senjata api (Senpi) yang ia
lakukan di 2014 lalu.
Sukirman yang
bebas di tahun 2017 kini melanjutkan usahanya sebagai seorang pekerja las bubut
di rumahnya. Ia juga saat ini dijadikan Role Model pencegahan pembuatan dan peredaran Senpi
ilegal oleh Mabes Polri.
Ditemui di
kediamannya, Sukirman tampak tekun mengerjakan order las yang ia dapat dari
warga. Ia memang memilih melanjutkan pekerjaan lamanya.
Menurut
Sukirman, meski ia terkadang tetap mendapatkan pandangan negatif dari sejumlah
warga terkait pekerjan dan kasus yang pernah ia alami, namun hal itu justru
menjadi pemicunya untuk tak mengulangi perbuatannya.
"Justru
saya mau melihatkan kepada masyarakat, bahwa apa yang saya lakukan dahulu
adalah hal yang salah. Dan saya tidak mau mengulangi perbuatan itu
kembali." kata Sukirman.
Sukirman
menceritakan keterlibatannya dahulu dalam proses perakitan dan penjualan
senjata api, memang dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Saya
dahulu tertarik dengan tawaran pembelinya, apalagi dibeli dengan harga mahal.
Sampai akhirnya (jual beli senpi rakitan) itu diketahui oleh pihak kepolisian,
hingga saya ditangkap dan harus dipenjara akibat kesalahan perbuatan saya
itu," ujarnya.
Ia
menceritakan, keahlian merakit Senpi ia dapat secara otodidak, karena dirinya
lama bekerja di bengkel las di kawasan Bandar Jaya selama sembilan tahun.
Kini, Sukirman tetap menjalankan profesinya sebagai tukang las, meski serba dalam keterbatasan dan pelanggan yang menurun, terlebih dahulu di masa pandemi Covid-19 saat ini, dirinya tetap berkomitmen untuk tidak mengatur perbuatannya merakit Senjata api.
"Sekali lagi, saya menghimbau kepada rekan-rekan seprofesi (tukang las) dan masyarakat Lampung secara umum, agar taat hukum. Tidak kriminal, dan jangan membuat Senjata api rakitan, walau dimasa sulit pandemi Covid-19, karena merakit Senjata api yang cukup berat yaitu mati atau kurungan selama 20 tahun penjara, "imbuhnya.
Tim dari Mabes Polri Komisaris Polisi Marjuki menerangkan, pihaknya telah melakukan penyuluhan hukum dengan tujuan agar masyarakat taat hukum dan meniadakan senjata api ilegal untuk perbuatan kriminal dan rusuh massa.
Marjuki menerangkan, pihaknya mengajak Sukirman selaku mantan perakit Senjata api untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan tindakan kriminal yang melakukan perbuatan senjata api.
"Di wilayah Lampung dan sekitarnya selama ini tidak terdeteksi banyak sekali pembuatan senjata api ilegal dengan alasan untuk jaga kebun dari hama binatang seperti babi hutan. Untuk itu Mabes Polri lakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada mantan pelaku bidang senjata api," ujar Kompol Marjuki.
Pihaknya menjelaskan juga, di masa pandemi Covid-19 saat ini, Mabes Polri tetap mengimbau kepada masyarakat yang mengedepankan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu menunjukkan tangan.
Sementara Kanit
Keamanan Intelkam Ipda Jupriyanto
mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH mengapreasi
langkah mabes Polri dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum terhadap
mantan pelaku perakitan senpi ilegal di kabupaten itu.
"Kami
mengimbau masyarakat, supaya taat akan hukum, dan tidak melakukan sesuatu
perbuatan kriminal dan perakitan Senjata
api ilegal. Tentu saja, langkah antisipasi itu untuk menekan dan bahkan
meniadakan kasus kasus kriminal bersenpi di wilayah Lampung dan
sekitarnya," terang Jupri (Ida/SWP)
Comments