Belum Memiliki Izin, Peternakan Babi di Sekampung Udik Bakal Ditutup
OTENTIK (LAMTIM)–Terkait air limbah korotan Babi, di Dusun II Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, yang menurut pekerja di salah satu peternakan babi sudah berjalan selama tiga tahun.
Menurut penjelasan Kasi Pendaftaran
dan Pemerosesan Perizinan Edie Yohanes, saat dikonfirmasi, menuturkan,
peternakan Babi di Sekampung Udik belum ada yang memiliki izin, karena hingga
saat ini baru beberapa peternak babi di Lampung Timur yang sudah berizin, salah
satunya di Kecamatan Raman utara.
Kepada media Edie Yohanes, memastikan, peternakan babi yang dimaksud belum
terdaftar.
"Memang pernah sebulan yang lalu, ada pengajuan izin dari wilayah Sekampung Udik, namun saya tolak karena persyaratannya belum lengkap, maka saya kembalikan," ungkap Edie di ruang kerjanya, Senin (23/10/2017).
Lebih jauh Kasi Perizinan ini menjelaskan, jika dalam proses pembuatan izin harus lengkap.
"Mulai dari izin lingkungan, kecamatan, Dinas BLH, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Peternakan," jelasnya.
Di lain pihak, Kepala Bidang Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, Noviansyah Adzany Akbar, S. STP, MM, saat diminta tanggapannya, mengatakan, pihaknya akan segera mengecek langsung ke peternakan, jika terdapat pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur.
"Kita akan turun kelapangan, guna mengkroscek kebenaran dari apa yang diberitakan awak media beberapa waktu lalu, dan jika benar maka akan kita tindak dengan prisedur yang berlaku," kata Akbar di ruang kerjanya, Senin (23/10/2017).
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan atau permintaan izin atas peternakan di Dusun II Desa Gunung Pasir jaya.
"Nanti kita lihat kelokasi, kita sarankan agar memenuhi syarat dalam berusaha, jika pihak pengusaha/peternak beralasan berat, atau lainnya, ya sudah, kita suruh tutup saja," tegas nya
Akbar melanjutkan, peternakan yang benar harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri agar tidak langsung dibuang limbah kotoran ternaknya ke aliran sungai atau persawahan warga.
"Yang pasti pelaku usaha harus memiliki
izin," pungkasnya. (jn/red)
Comments