Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gelar ‘Focus Grup Discussion’
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung gelar diskusi terbuka tentang peraturan pendidikan tahun 2017/Focus Grup Discussion (FGD) yang diadakan di ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Jumat (10/11/2017).
Acara diskusi ini juga dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang Regulasi, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, Kepolisian RI Daerah Lampung yang menangani saber pungli, Kejaksaan Tinggi Lampung, Ombusman RI Perwakilan Lampung, BPK dan BPKP Perwakilan Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan para peserta diskusi yang terdiri dari kepala sekolah dan komite SMA/SMK se-Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sulpakar, MM memaparkan, bahwa berdasarkan kebijakan pemerintah berupa Permendikbud No. 75 tentang komite sekolah dan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang saber pungli yang belum sepenuhnya dapat dipahami oleh masyarakat dalam tatanan teknis operasionalnya dilapangan.
"Mengingat kedua kebijakan ini termasuk katagori masalah spesifik, maka dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung melalui kegiatan Focus Grup Discussion (FGD)/diskusi terbuka tentang peraturan pendidikan tahun 2017," paparnya.
Sulfakar melanjutkan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi peserta tentang implementasi Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan Perpres Nomor 87 tahun 2016.
"Melalui kegiatan ini diharapkan akan diperoleh masukan berarti, yang dapat dijadikan acuan bagi para peserta diskusi dalam melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya masing-masing," pungkasnya. (sus)
Comments