Komisi V DPRD Provinsi Lampung Memperbolehkan SMA dan SMK Negeri di Lampung Melakukan Pungutan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Meski menjadi
sorotan karena melanggaran UU dan aturan Kementerian Pendidikan, kini justru
Komisi V DPRD Lampung memperbolehkan SMA dan SMK Negeri di Lampung melakukan
pungutan, dengan beberapa ketentuan, sesai Peraturan Gubernur. Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD
Lampung, Apriliati usai rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Lampung dengan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Rabu (28/4/2021).
Menurut
Apriliati, pungutan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun
2021, sepanjang itu dikenakan di luar kategori misalnya tidak mampu, maka
pungutan dapat diterapkan. “Wali murid kurang mampu penerima PKH dan anak
beprestasi harus didukung dengan membebaskan pungutan sekolah,” ungkap
Apriliati, ketika dikonfirmasi Rilis.id
Lampung, Kamis (29/4/2021).
Menurut Aprilianti,
mekanisme pungutan sekolah harus dimusyawarahkan dengan wali murid dalam rapat
bersama komite sekolah. Apriliati berdalih, dana yang dikatakan pungutan
tersebut digunakan untuk membayar tenaga pengajar honorer. “Kalau sekolah
negeri yang sudah mapan tidak jadi masalah, namun bagaimana sekolah yang tidak
mampu,” dalih Apriliati.
Selanjutnya,
apabila wali murid tersebut dikategorikan mampu, maka wali murid berkewajiban
membayar pungutan sekolah tersebut.
SMK Negeri 1
Sidomulyo Tidak Bayar SPP dan Daftar Ulang Tidak Boleh Ujian
Tindak Pidana
Pungutan Liar (Pungli) dilakukan SMKN 1 Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo,
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). SMK Negeri di Desa Budidaya, Kecamatan
Sidomulyo Lamsel itu, melakukan pungutan, berupa uang iuran uang SPP dan uang
iuran biaya pendidikan (daftar ulang).
Pihak sekolah
juga secara terang-terangan tidak memperbolehkan siswa/i nya mengikuti ujian,
jika belum membayar atau melunasi biaya iuran uang SPP dan iuran uang daftar
ulang. “Saya sendiri terpaksa tidak diperbolehkan mengikuti ujian sekolah (US),
hal tersebut lantaran saya sendiri belum membayar iuran SPP dan iuran biaya
pendidikan,” ujar salah satu siswa SMKN 1 Sidomulyo Lamsel, yang minta namanya
dirahasiakan, Rabu 29 April 2021.
Menurut siswa
yang duduk dibangku kelas XII (dua belas) itu, tak hanya dirinya yang sempat
terlambat mengikuti ujian, bahkan ada siswa lainnya juga, harus membuat surat
perjanjian diatas materai enam ribu jika hendak mengikuti US. “Saya kurang tahu
persis mengenai surat perjanjian tersebut, yang saya ketahui, bahwa rekan saya
belum melunasi uang iuran SPP dan daftar ulang, seperti saya” ucapnya.
Sementara
itu, Bendahara SMKN 1 Sidomulyo, Dwi saat dikomfirmasi via teleponnya,
membantah mengenai adanya pungutan uang iuran baik SPP maupun biaya daftar
ulang. Dwi juga membantah jika dirinya adalah Bendahara SMKN 1 Sidomulyo,
Lamsel. “Maaf mas, ke-sekolah saja kalau mau menanyakan hal tersebut, yang
jelas tidak ada yang namanya pungutan di
SMKN 1 Sidomulyo,” katanya. (*/ida)
Comments