Berita Hangat

Komisi V DPRD Provinsi Lampung Memperbolehkan SMA dan SMK Negeri di Lampung Melakukan Pungutan

OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Meski menjadi sorotan karena melanggaran UU dan aturan Kementerian Pendidikan, kini justru Komisi V DPRD Lampung memperbolehkan SMA dan SMK Negeri di Lampung melakukan pungutan, dengan beberapa ketentuan, sesai Peraturan Gubernur.  Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati usai rapat dengar pendapat Komisi V DPRD Lampung dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Rabu (28/4/2021).

Menurut Apriliati, pungutan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2021, sepanjang itu dikenakan di luar kategori misalnya tidak mampu, maka pungutan dapat diterapkan. “Wali murid kurang mampu penerima PKH dan anak beprestasi harus didukung dengan membebaskan pungutan sekolah,” ungkap Apriliati, ketika dikonfirmasi Rilis.id Lampung, Kamis (29/4/2021).

 

Menurut Aprilianti, mekanisme pungutan sekolah harus dimusyawarahkan dengan wali murid dalam rapat bersama komite sekolah. Apriliati berdalih, dana yang dikatakan pungutan tersebut digunakan untuk membayar tenaga pengajar honorer. “Kalau sekolah negeri yang sudah mapan tidak jadi masalah, namun bagaimana sekolah yang tidak mampu,” dalih Apriliati.

 

Selanjutnya, apabila wali murid tersebut dikategorikan mampu, maka wali murid berkewajiban membayar pungutan sekolah tersebut.

 

SMK Negeri 1 Sidomulyo Tidak Bayar SPP dan Daftar Ulang Tidak Boleh Ujian

 

Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dilakukan SMKN 1 Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). SMK Negeri di Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo Lamsel itu, melakukan pungutan, berupa uang iuran uang SPP dan uang iuran biaya pendidikan (daftar ulang).

 

Pihak sekolah juga secara terang-terangan tidak memperbolehkan siswa/i nya mengikuti ujian, jika belum membayar atau melunasi biaya iuran uang SPP dan iuran uang daftar ulang. “Saya sendiri terpaksa tidak diperbolehkan mengikuti ujian sekolah (US), hal tersebut lantaran saya sendiri belum membayar iuran SPP dan iuran biaya pendidikan,” ujar salah satu siswa SMKN 1 Sidomulyo Lamsel, yang minta namanya dirahasiakan, Rabu 29 April 2021.

 

Menurut siswa yang duduk dibangku kelas XII (dua belas) itu, tak hanya dirinya yang sempat terlambat mengikuti ujian, bahkan ada siswa lainnya juga, harus membuat surat perjanjian diatas materai enam ribu jika hendak mengikuti US. “Saya kurang tahu persis mengenai surat perjanjian tersebut, yang saya ketahui, bahwa rekan saya belum melunasi uang iuran SPP dan daftar ulang, seperti saya” ucapnya.

 

Sementara itu, Bendahara SMKN 1 Sidomulyo, Dwi saat dikomfirmasi via teleponnya, membantah mengenai adanya pungutan uang iuran baik SPP maupun biaya daftar ulang. Dwi juga membantah jika dirinya adalah Bendahara SMKN 1 Sidomulyo, Lamsel. “Maaf mas, ke-sekolah saja kalau mau menanyakan hal tersebut, yang jelas tidak ada yang namanya pungutan  di SMKN 1 Sidomulyo,” katanya. (*/ida)

Comments