Polres Pesawaran Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021
OTENTIK (PESAWARAN) – Dalam rangka pengamanan
Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah
Lampung Polres Pesawaran melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat
Krakatau 2021, bertempat di Halaman Apel Mapolres Pesawaran, Rabu (05/05/21)
Pukul 08.00 Wib.
Kegiatan ini
dihadiri oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona K, S.T, M.Tr.IP, Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK, M.H, Wadanyon 9 Mar, Mayor Mar Pisky
(Mewakili Danbrigif), Dankal Pahawang Lettu Laut (P) Bagus M Murti (Mewakili
Danlanal), Danramil Padang Cermin Kapt Inf. Paino (Mewakili Dandim 0421 Lampung
Selatan), Arya Guna (Mewakili ketua DPRD Kabupaten Pesawaran), Ketua Pengadilan
Negri Gedong Tataan Zoya Haspita, S.H, M.H, Kadishub Kabupaten Pesawaran Ahmad
Syafei, Kasatpol PP Kabupaten Pesawaran Effendi, Kaban Kesbangpol Kabupaten
Pesawaran Zainal Abidin, Kepala BPBD Kabupaten Pesawaran Mustari, Para PJU
Polres Pesawaran, Unsur Forkopimda, Para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh
Masyarakat, Para Tamu Undangan dan Peserta Apel Gelar Pasukan.
Pada
kesempatan ini, Bupati Pesawaran selaku pemimpin apel membacakan sambutan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si.
Marilah kita
mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas
limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan
dan kekuatan untuk hadir dalam rangka Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun
2021 yang diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia, mulai dari tingkat
Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol
kesehatan.
Apel gelar
pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan
Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek
personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI,
Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya.
Menjelang
hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan
sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas
masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul
Fitri. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan
larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua
Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui
berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus
setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93%
setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H.
Meskipun
begitu, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak
melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan
perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan
mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik.
Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan
masyarakat sebagai hukum tertinggi, “Salus Populi Suprema Lex Esto”.
Kasus
Covid-19 harus kita waspadai berkaca pada gelombang penyebaran Covid-19 yang
terjadi di Luar Negeri. Sebagai contoh di India, terjadi penambahan kasus baru
hingga mencapai 400.000 kasus dan angka kematian mencapai 3.500 kasus dalam
sehari. Hal ini disebabkan kelengahan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, Indonesia tidak boleh lengah, terlebih dengan adanya
varian baru Covid-19 dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia seperti
B.1.1.7 asal Inggris, B.1.617 asal India, dan B.1.351 asal Afrika Selatan.
Untuk
mengatasi kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri tersebut, Polri bersama-sama dengan Satgas yang berada
di Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional telah melakukan pengawasan terhadap
masuknya pelaku perjalanan Internasional. Saya perintahkan kepada petugas dilapangan untuk mengawasi pelaku
perjalanan Internasional secara ketat. Pastikan pelaksanaan karantina ditempat
yang telah ditunjuk sesuai dengan manifest pelaku perjalanan internasional yang
masuk ke Indonesia.
Hari Raya
Idul Fitri 1442 H dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan
aktifitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan
masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi
pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal. Hal ini tentu saja sangat berpotensi
menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar Lantas, dan pelanggaran
Protokol Kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi
Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 06
sampai dengan 17 Mei 2021.
Semangat yang
ingin saya tanamkan dalam Ops Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran
Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan
terhadap Protokol Kesehatan. Prioritaskan langkah-langkah
preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi
Protokol Kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir, “ultimum
remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar Protokol Kesehatan
yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak
negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19. Tujuan
yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa
aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19.
Dalam
pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak
155.005 pers gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI
serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong
Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, pramuka, Jasa Raharja, dll. Personel
tersebut akan ditempatkan pada 381 Pos penyekatan untuk mengantisipasi
masyarakat yang masih berniat dan akan
melaksanakan mudik, 1.536 Pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait
gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas, serta 596 Pos pelayanan dan 180 Pos
terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja,
stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dll.
Untuk
mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, segera maksimalkan kegiatan
Posko di terminal, Bandar udara, Pelabuhan, dan Stasiun. Posko ini bukan hanya
sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk
mengendalikan penyebaran Covid-19, melalui :
1. Pengawasan
Protokol Kesehatan.
2. Mengecek
dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19
paling lambat 1x24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi.
3.
Melakukan rapid test
antigen secara acak kepada penumpang.
4. Mencegah
dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi
berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif.
5.
Melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
Berdasarkan
hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat tahun 2020, gangguan Kamtibmas
secara umum seperti curat dan curas mengalami kenaikan sedangkan untuk
kasus-kasus yang meresahkan masyarakat
lainnya seperti curas bersenpi, curanmor, anirat, mengalami penurunan
demikian juga kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas juga mengalami penurunan
yang cukup signifikan. Capaian tersebut merupakan bukti bahwa cara bertindak dan upaya penanganan
pada pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 terkait dengan gangguan Kamtibmas
masih perlu dioptimalkan.
Pengamanan ini
tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin
tahunan biasa, sehingga
menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap
dinamika perkembangan masyarakat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini,
kita harus lebih peduli jangan sampai kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Saya berharap, capaian
tersebut dapat terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran
Polri untuk lebih mempersiapkan diri serta memberikan dedikasi dan pengabdian
terbaik dalam pelaksanaan Operasi
Ketupat tahun 2021 ini.
Pada Operasi
Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah
adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi
klaster-klaster pada saat kegiatan dibulan suci ramadhan seperti Klaster
Pesantren, Klaster Mudik, Klaster Ziarah, Klaster Taraweh, dan sebagainya.
Namun pada kenyataan banyak masyarakat
yang melaksanakan mudik mendahului atau “Curi start mudik”. Selain itu,
peningkatan aktifitas masyarakat pada bulan Ramadhan, menjelang, pada saat, dan
pasca hari raya Idul Fitri tentu saja sangat berpotensi meningkatkan penyebaran
Covid-19 khususnya di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal,
bandara, pelabuhan, tempat wisata, dll. (ida/rizal
zld)
Comments