Berita Hangat

Polres Pesawaran Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021

OTENTIK (PESAWARAN) – Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Polres Pesawaran melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021, bertempat di Halaman Apel Mapolres Pesawaran, Rabu (05/05/21) Pukul 08.00 Wib.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona K, S.T, M.Tr.IP, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK, M.H, Wadanyon 9 Mar, Mayor Mar Pisky (Mewakili Danbrigif), Dankal Pahawang Lettu Laut (P) Bagus M Murti (Mewakili Danlanal), Danramil Padang Cermin Kapt Inf. Paino (Mewakili Dandim 0421 Lampung Selatan), Arya Guna (Mewakili ketua DPRD Kabupaten Pesawaran), Ketua Pengadilan Negri Gedong Tataan Zoya Haspita, S.H, M.H, Kadishub Kabupaten Pesawaran Ahmad Syafei, Kasatpol PP Kabupaten Pesawaran Effendi, Kaban Kesbangpol Kabupaten Pesawaran Zainal Abidin, Kepala BPBD Kabupaten Pesawaran Mustari, Para PJU Polres Pesawaran, Unsur Forkopimda, Para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Para Tamu Undangan dan Peserta Apel Gelar Pasukan.

 

Pada kesempatan ini, Bupati Pesawaran selaku pemimpin apel membacakan sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

 

Marilah kita mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk hadir dalam rangka Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 yang diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan  Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya.

 

Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H.

 

Meskipun begitu, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi, “Salus Populi Suprema Lex Esto”.

 

Kasus Covid-19 harus kita waspadai berkaca pada gelombang penyebaran Covid-19 yang terjadi di Luar Negeri. Sebagai contoh di India, terjadi penambahan kasus baru hingga mencapai 400.000 kasus dan angka kematian mencapai 3.500 kasus dalam sehari. Hal ini disebabkan kelengahan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Menyikapi hal tersebut, Indonesia tidak boleh lengah, terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia seperti B.1.1.7 asal Inggris, B.1.617 asal India, dan B.1.351 asal Afrika Selatan.

 

Untuk mengatasi kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri tersebut,   Polri bersama-sama dengan Satgas yang berada di Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional telah melakukan pengawasan terhadap masuknya pelaku perjalanan Internasional. Saya perintahkan kepada   petugas dilapangan untuk mengawasi pelaku perjalanan Internasional secara ketat. Pastikan pelaksanaan karantina ditempat yang telah ditunjuk sesuai dengan manifest pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

 

Hari Raya Idul Fitri 1442 H dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan aktifitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi  pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan  halal bi halal.  Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar Lantas, dan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 06 sampai dengan 17 Mei 2021.

 

Semangat yang ingin saya tanamkan dalam Ops Ketupat 2021 adalah  upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan  terhadap  Protokol  Kesehatan. Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi Protokol Kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir, “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19. Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19.

 

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 pers gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, pramuka, Jasa Raharja, dll. Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 Pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat  dan akan melaksanakan mudik, 1.536 Pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas, serta 596 Pos pelayanan dan 180 Pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dll.

 

Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, segera maksimalkan kegiatan Posko di terminal, Bandar udara, Pelabuhan, dan Stasiun. Posko ini bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, melalui :

 

1. Pengawasan Protokol Kesehatan.

2. Mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1x24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi.

3. Melakukan  rapid  test  antigen  secara  acak kepada penumpang.

4. Mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif.

5. Melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.

 

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat tahun 2020, gangguan Kamtibmas secara umum seperti curat dan curas mengalami kenaikan sedangkan untuk kasus-kasus yang meresahkan masyarakat  lainnya seperti curas bersenpi, curanmor, anirat, mengalami penurunan demikian juga kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas juga mengalami penurunan yang cukup signifikan. Capaian tersebut merupakan bukti  bahwa cara bertindak dan upaya penanganan pada pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 terkait dengan gangguan Kamtibmas masih perlu dioptimalkan.

 

Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin  tahunan  biasa, sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini, kita harus lebih peduli jangan sampai kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Saya berharap, capaian tersebut dapat terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk lebih mempersiapkan diri serta memberikan dedikasi dan pengabdian terbaik dalam pelaksanaan Operasi  Ketupat tahun 2021 ini.

 

Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan dibulan suci ramadhan seperti Klaster Pesantren, Klaster Mudik, Klaster Ziarah, Klaster Taraweh, dan sebagainya. Namun pada kenyataan banyak masyarakat  yang melaksanakan mudik mendahului atau “Curi start mudik”. Selain itu, peningkatan aktifitas masyarakat pada bulan Ramadhan, menjelang, pada saat, dan pasca hari raya Idul Fitri tentu saja sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 khususnya di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dll. (ida/rizal zld)

 

Comments