Tim Monitoring Divisi IV Minta Optimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan
OTENTIK (LAMPUNG TIMUR) – Pemantauan
pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang
dilaksanakan oleh Tim Monitoring Divisi IV di bawah pimpinan Adi Erlansyah
bergerak ke Lampung Timur, Kamis (6/5/2021).
Di Lamtim,
Tim Monitoring Divisi IV minta agar Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat
Kelurahan juga dioptimalkan.
"Laksanakan
pencegahan dengan menerapkan Protokol Kesehatan 3M, penanganan dengan melakukan
3T (Testing, Tracing dan Treatment), dan pembinaan dengan mengoptimalkan
Perangkat Pekon atau Kelurahan sampai tingkat RT RW, serta Pendukung
Pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," ujar Adi Erlansyah.
Adi Erlansyah
berharap Pemkab Lampung Timur diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPKM
dan PPKM Mikro untuk Pengendalian dan pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sementara
itu, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, mengapresiasi dan memberi
penghargaan tinggi kepada Satgas Covid-19 Provinsi Lampung yang selalu
bersinergi dengan Pemerintah Lampung Timur dalam rangka melakukan penanganan
Covid-19.
"Kami
selaku Pemda Lampung Timur akan selalu mendukung Program Pemerintah, baik pusat
maupun daerah dalam mencegah penyebaran Covid-19, seperti penerapan PPKM Mikro
untuk pengendalian Covid-19," ujar Wabup Azwar.
Azwar
mengimbau seluruh apartur pemerintahan untuk berperan aktif memberikan
pengertian kepada masyarakat dalam menerapkan protkol kesehatan guna mencegah penyebaran
covid-19.
Dalam
kesempatan itu, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung menyerahkan bantuan
berupa masker kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur
sebanyak 2.000 masker.
Seperti
Diketahui, dalam rangka memastikan penerapan PPKM dan PPKM Mikro dapat berjalan
dengan baik, Gubernur Arinal Djunaidi membentuk Tim Monitoring.
Pembentukan
Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung bertugas untuk memonitor
pelaksanaan PPKM dan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung
agar bisa meminimalisir dampak penyebaran Covid 19 akibat libur panjang
perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Mudik.
Tim
Monitoring juga melakukan pemantauan guna memastikan seluruh Kabupaten/Kota
mematuhi terlaksananya PPKM dan PPKM Mikro sebagaimana diatur dalam Instruksi
Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan
Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19.
Tim juga
memonitor pelaksanakan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor
045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Peniadaan Mudik dan
Pengetatan Pembatasan Penjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat
Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1665/VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Sholat
Idul Fitri 1 Syawal 1442 H , Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak dalam
Situasi Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung. (ida/adpim)
Comments