Viralnya Video Mesum Dijejaring Sosial, Ayah Korban Mengetahui Tak Terima Lapor Ke Polsek
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Karena putus dalam
hubungan pacaran, seorang laki-laki menyebarkan vidio mesumnya disosial media,
dan saat ini pelaku berinisial RAS Als Riski, (19) alamat Dusun 2 Rukun Karya
Kampung Mataram Jaya Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, mendekap di sel
tahanan Polsek Seputih Mataram, Sabtu (29/05/2021) sekira jam 16.30 WIB.
Menurut
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H "Bahwa pelaku Ras als Riski (19)
ditangkap, atas laporan polisi yang dilaporkan oleh ayah korban karena video
rekaman tersebar di jejaring sosial WhatsApps.
Motif pelaku
Ras als Riski menyebarkan video tersebut karena korban Bunga karena pelaku
putus hubungan pacaran dan karena nomornya teleponnya di Blokir oleh Bunga,
Pelaku Sakit hati dan menyebarkan rekaman adegan Suami istri tersebut melalui
jejaring sosial WhatsApp dan rupanya orangtuanya korban Bunga mengetahui dengan
video tersebut lalu Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih
Mataram," Terangnya.
"Diterangkan
kembali bahwa sebelumnya Bunga menjalin hubungan pacaran dengan Pelaku Ras als
Riski dan kemudian putus pada (15/04/2021), karena putus tersebut korban memblokir
nomor WA pelaku.
Sebelum putus
pacaran memang Pelaku menghubungi Bunga untuk mengajak ketemuan dan setelah
bertemu Bunga diajak kerumah kakaknya yang kosong kondisinya dalam keadaan sepi
yang berada di Kampung Mataram Jaya
Kec.Bandar mataram Lampung
Tengah, disitulah pelaku membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan
layaknya suami istri, dan setelah didalami pemeriksaan, bahwa pengakuan pelaku
melakukannya tidak hanya sekali saja terhadap korban akan tetapi sudah beberapa
kali melakukan hubungan suami istri” Lanjutnya.
Setelah
menerima Laporan dan menyita Barang bukti pakaian yang dipakai korban bunga,
anggota Polsek beserta Kanitnya melakukan Penyelidikan “ Imbuhnya.
“Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RAS Als Riski Kami jerat dengan
pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan
pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No
23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun
Penjara atau lebih,” pungkasnya. (ida/swp,
rcs)


Comments