DPRD Lampung Timur Setuju Atas Perubahan Susunan Perangkat Daerah
OTENTIK ( LAMPUNG TIMUR) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Timur setujui perubahan atas pembentukan dan susunan perangakat daerah kabupaten Lampung Timur melalui rapat paripurna DPRD Lamtim.
Rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah kabupaten Lampung Timur tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri oleh Sekda Lamtim M.Jusus, di ruang sidang DPRD Lamtim, Rabu 30/06/2021.
Laporan Panitia
Khusus DPRD Lamtim yang disampaikan oleh Mohammad Zakwan menyebutkan bahwa,
setelah melalui pembahasan dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten
III bidang Administrasi Umum, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten Lampung Timur, maka secara umum dan garis besar rancangan
peraturan daerah ini dapat disampaikan hasilnya sebagai berikut
Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sedangkan
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan
digabungan menjadi Dinas Tanaman Pangan dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan
Pangan.
Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan digabung menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,
Dinas Lingkungan Hidup digabung menjadi dua dinas yaitu menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan.
Sedangkan Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga digabung menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Sementara Sekretariat Dewan Pengurus Korpri akan digabung ke OPD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah," tulisnya.
Sementara dalam sabutan Bupati Lamtim yang disampaikan Sekda Lamtim M.Jusuf mengatakan, bahwa untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi maka dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah.
Setelah dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Timur, maka perangkat daerah Kabupaten Lampung Timur terdiri dari : Sekretariat Daerah kabupaten,
Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah
yang sebelumnya membuka 23 (dua puluh tiga) Dinas, setelah dilakukan perubahan menjadi 18 (delapan belas) Dinas,
Badan Daerah terdiri dari 6 (enam) Badan Daerah.
Kemudian Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lampung Timur yang semula berdiri sendiri, maka setelah dilakukan perubahan, tugas dan fungsi digabungkan kedalam Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah," tulisnya.
Masih disampaikan, mudah-mudahan berharap dengan perubahan raperda tersebut akan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efisien dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD, serta layanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Timur.
Maka dalam hal ini kami menyampaikan penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur, Fraksi-fraksi yang ada di DPRD, Pansus serta pihak-pihak yang membantu penyelesaian Raperda tersebut, sehingga dapat setujui menjadi Perda," tulisnya. (aprizal)
Comments