"Tekan Kasus Covid-19, PPKM Darurat Diperluas"
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili Pemerintah Provinsi Lampung hadir
sebagai narasumber secara daring dalam acara Dialog Semangat Selasa CNN TV,
Selasa (13/07).
Selain
Sekdaprov Lampung turut hadir sebagai narasumber Ketua Mitigasi Bencana PB IDI
Adib Khumaidi dan Walikota Padang Hendri Sapta.
Acara yang
bertajuk "Tekan Kasus Covid-19, PPKM Darurat Diperluas" ini membahas
tentang implementasi pemberlakuan PPKM Darurat yang diberlakukan di luar
Jawa-Bali.
Pemberlakuan
PPKM darurat diperluas di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali per 12 Juli 2021
kemarin. Hal ini dilihat dari assessment yang telah mencapai level 4 yaitu
jumlah ketersediaan tempat tidur (BOR) yang lebih dari 65%, capaian vaksinasi
kurang dari 50%, dan kasus aktif yang meningkat secara signifikan. Dengan
terjadinya peningkatan sejumlah indikator tersebut, maka Pemerintah mengambil
langkah antisipatif memperluas PPKM Darurat guna menekan laju penyebaran
penularan Covid-19.
Dalam acara
tersebut Sekdaprov menjelaskan bahwa pada mulanya Provinsi Lampung merupakan
salah satu Provinsi yang dinilai berhasil dalam hal pengendalian Covid-19.
Namun, karena letak geografis Lampung sebagai perlintasan arus mudik/balik saat
lebaran kemarin, terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.
Fahrizal
menyampaikan, per 12 Juli kemarin regulasi PPKM Darurat sudah diberlakukan di
Lampung antara lain kantor-kantor non esensial/kritikal ditutup, penyekatan
ruas jalan yang menuju/keluar Bandar Lampung dan sejumlah jalan protokol guna
menekan mobilitas masyarakat.
Fahrizal juga
menyampaikan, BOR di Kota Bandar Lampung per 12 Juli sudah lebih dari 80%.
Untuk itu, Pemerintah mengimbau bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif agar
melakukan isolasi mandiri bila tidak memerlukan perawatan intensif dengan tetap
dilakukan monitoring oleh tenaga kesehatan.
Terkait
sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat pada masyarakat, Fahrizal menjelaskan,
tanggal 11 Juli Gubernur Lampung telah mengeluarkan instruksi kepada Walikota
Bandar Lampung untuk menerapkan kaidah dan ketentuan yang dimaksud dalam
Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, media tv radio dan media
massa juga telah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat.
"Berhasil
atau tidaknya ini sangat tergantung dari partisipasi masyarakat. Agar
masyarakat juga berperan aktif, kita harus terus menggaungkan imbauan-imbauan
dan sosialisasi," terang Fahrizal yang meminta partisipasi aktif
masyarakat dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat ini. (ida/kominfotik)
Comments