Danrem 043/Gatam Ikuti Rakor PPKM Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Selasa (13/7/2021),
Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga S.I.P., M.H hadiri rapat
koordinasi PPKM tingkat provinsi Lampung,yang dipimpin oleh Gubernur Lampung Ir
H.Arinal Junaidi, bertempat di Mahan agung
Jl.Dokter Susilo Kec.Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Dari hasil
rapat koordinasi ini terdapat beberapa poin kesimpulan yaitu :
a.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial
seperti keuangan dan perbankan,
pasar modal,
sistem pembayaran, teknologi
informasi dan
komunikasi, perhotelan non
penanganan
karantina COVID-19, industri
orientasi
ekspor diberlakukan 50% Work From Office (WFO); dan
2) Esensial
pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa
ditunda
pelaksanaannya
diberlakukan 25%
(dua puluh
lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3) Kritikal
seperti
energi,kesehatan,keamanan,
logistik dan transportasi,industri makanan,minuman dan penunjangnya,petrokimia,
semen,objek
vital nasional,
penanganan
bencana,proyek strategis nasional,konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air),
serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan
100% (seratus
persen) maksimal staf Work FromOffice (WFO) dengan protokol kesehatan secara
ketat.
4) untuk
supermarket, pasar tradisional,toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50%(lima puluh persen).
b. Kegiatan
belajar mengajar,
Saat
penerapan PPKM darurat,
baik
disekolah, perguruan tinggi, akademi, Tempat pendidikan atau pelatihan
dilaksanakan secara daring (melalui
jaringan).
c. Saat
penerapan PPKM darurat, bagi masyarakat yang akan makan atau minum ditempat
pasilitas umum hanya diperbolehkan
menerima delivery atau take away dan tidak menerima pengunjung melaksanakan makan di tempat seperti
biasanya.
d. Kegiatan
di pusat perbelanjaan atau mal saat PPKM darurat ditiadakan atau ditutup sementara waktu.
e. Tempat ibadah
baik masjid, mushola, gereja, vihara, klenteng, dan tempat-tempat ibadah lainnya difungsikan sebagai tempat
ibadah, namun
Saat
penerapan PPKM darurat, untuk tempat-tempat ibadah tersebut tidak mengadakan
kegiatan peribadatan keagamaan secara
berjamaah,
yang diikuti
banyak jamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan melaksanakan ibadah di rumah.
f. Selama
PPKM darurat, fasilitas umum baik area publik, Taman umum, tempat wisata umum,
area republik lainnya ditutup sementara waktu.
g. Kegiatan
seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
waktu, Begitu pula Apabila ada
pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Hadir dalam
rakor ini,Kapolda Lampung Ir.Jen.Pol,Hendro Suyitno,Kadis Kes Prov. Lampung Dr.
dr. Hj Reihana, M.Kes.,Kadis hub Prov.
Bambang Sumbodo.,Kasi Ops Kasrem 043/Gatam Kolonel.Inf.Selamat Winarto.S.E,
Kaban Kesbangpol Drs. M.Firsada MSi,BPBD Provinsi lampung Drs. Sobri,Kasat Pol.PP
Provinsi Lampung M. Zulkarnain, S.Sos., M.Si. (ida/rls)
Comments