Satreskrim Polres Pesawaran Tetapkan Dua (2) Tersangka Korupsi Dana Desa.
OTENTIK (PESAWARAN) – Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap tindak Pidana Korupsi dana
Desa Tahun 2017 Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran
dengan menetapkan dua (2) orang tersangka, Selasa (13/07/21).
Kedua
tersangka yakni JL (38) merupakan Kaur Perencanaan dan Pembangunan serta SL
(50) bendahara Desa Gedung Dalom, keduanya terbukti melakukan tindak Pidana
Korupsi pembangunan Drainase Dusun II yang dananya bersumber dari dana Desa
tahun 2017.
Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H melalui Kasatreskrim AKP Eko
Rendi Oktama, S.H menjelaskan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka terbukti secara sah telah melakukan tindak Pidana Korupsi yang
mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 202.860.341, "Setelah mendengar
keterangan dari saksi ahli dan Inspektorat Pesawaran, maka dapat dipastikan ada kerugian Negara,
sehingga telah ditetapkan 2 orang tersangka yang merupakan aparatur Desa Gedung
Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran", ungkap Kasat Reskrim.
Akp Eko Rendi
menjelaskan, kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak Pidana
Korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur Desa dengan
memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji
pekerja, "Dalam pelaksanaan pembangunan Drainase di Dusun II Gedung Dalom
Tahun 2017, Inisial HN kades ketika itu lebih memilih tersangka JL yang
merupakan Kaur Perencanaan Pembangunan yang semestinya dilakukan oleh ketua tim
pelaksana kegiatan, sedangkan untuk tersangka SL yang merupakan bendahara Desa
menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka JL meski tidak ada
bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan", jelasnya.
Lebih lanjut
AKP Eko Rendi menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota
pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan Rab sehingga mengakibatkan
pembangunan drainase mengalami kekurangan Volume, "Tersangka akan didakwa
Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat
satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun," pungkasnya.
(ida/rls)
Comments