Pemberlakuan PPKM Level 4 di Tingkat Kecamatan hingga Tingkat Desa/Kelurahan
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Bupati Lampung
Selatan, H. Nanang Ermanto mengeluarkan instruksi Nomor 10 Tahun 2021 tentang
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ditingkat kecamatan
hingga tingkat desa/kelurahan.
Instruksi
Bupati Lampung Selatan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan
PPKM level 4 Covid-19 di enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Instruksi
Bupati Lampung Selatan itu ditujukan kepada Forkopimda, Pimpinan Perangkat
Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur
Rumah Sakit Swasta, Camat, dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Menindaklanjuti
Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021 tersebut,
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan turun langsung melakukan
sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPKM level 4 di kecamatan.
Tak
tangung-tanggung, meski dihari libur Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto
selaku Ketua Penanganan Covid-19 terjun langsung melakukan sosialisasi
pemberlakukan PPKM level 4 di Kecamatan Merbau Mataram dan Jati Agung, pada
Rabu (11/8/2021).
Sementara,
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan lainnya, yang terdiri pejabat
utama dan Kepala Organiasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat
dibagi habis melakukan sosialisasi instruksi bupati tersebut di 15 kecamatan
lainnya.
Dari hasil
sosialiasi Satuan tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, disepakati bahwa
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang terdiri dari Camat,
Kapolsek, dan Danramil serta didukung seluruh kepala desa se-Kabupaten Lampung
Selatan berkomitmen menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun
2021.
Komitmen yang
diprakarsai oleh Bupati Lampung Selatan itu ditandai dengan penandatangan
kesepakatan bersama dalam rangka menegakkan Instruksi Bupati Lampung Selatan
Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengimbau kepada Camat, KUPT, Kapolsek,
Danramil serta kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang
aturan PPKM level 4 ditengah penyebaran Covid-19 yang masif dan sangat
berhahaya.
“Kuncinya ada
pada komitmen kita semua. Dalam instruksi bupati yang merupakan turunan dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur
Lampung Nomor 14 Tahun 2021 aturannya sudah jelas dan tegas,” kata bupati.
Nanang
mengatakan, dengan diterapkannya instruksi tentang PPKM level 4 tersebut, bukan
berarti pemerintah membatasi aktivitas masyarakat. Tetapi menurutnya, itu
adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pendemi
Covid-19.
Untuk itu,
Nanang Ermanto meminta kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten
Lampung Selatan untuk mentaati aturan PPKM level 4 hingga tanggal 23 Agustus
2021, sembari berharap situasi pandemi Covid-19 bisa berakhir.
“Saya minta
hari kita sepakat dan berkomitmen menegakkan instruksi PPKM level 4 demi
masyarakat kita. Tidak ada kecamatan yang dibeda-bedakan. Ini adalah komitmen
bersama antara pemerintah daerah, kecamatan hingga desa,” imbuh Nanang.
Pada
kesempatan itu, Nanang juga menekankan kepada camat dan kepala desa agar melarang
setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Dirinya
meminta agar camat dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan
Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level 4.
“Mudah-mudahan
dengan komitmen kita semua, PPKM tidak diperpanjang. Kalau tidak ada komitmen
ini mungkin keadannya bisa lebih buruk. Maka perlu kebersamaan dan gotong
royong kita semua untuk menangani Covid-19 ini,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin yang ikut mendampngi bupati menambahkan, beberapa poin penting dalam Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 diantaranya adalah tentang hajatan.
Thamrin menyebut, dalam instruksi bupati tersebut pada poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4.
“Jadi jelas resepsi pernikahan yang ditiadakan. Sama halnya seperti hajatan khitanan, atau pesta lainnya yang dapat menimbulkan juga tidak boleh,” terang Thamrin.
Selanjutnya,
dalam instruksi bupati tersebut dijelaskan bahwa tempat ibadah (Masjid,
Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau
maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di
rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
“Untuk fasilitas
umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik
lainnya supaya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial
yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara,” kata
Thamrinl (syamsu)
Comments