Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari Ajak Warga Pesawaran Melawan Covid-19
OTENTIK (PESAWARAN) –
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi
Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,
pada Minggu (05/09/2021) Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ririn
Kuswantari, S.Sos, M.H mengajak warga Pesawaran untuk terus berjuang melawan
covid-19.
Hal tersebut
disampaikan saat sosialisasi di Balai Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan,
Kabupaten Pesawaran, dengan menerapkan prokes secara ketat dalam acara
menghadirkan narasumber Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Yusak, dan Tenaga Ahli
Pemkab Pesawaran, Jhoni Corne, dan Tenaga Ahli bidang ekonomi, anggota DPRD
Provinsi Lampung.
” Walaupun
sudah ada upaya program bantuan nasional, namun belum sepenuhnya menyentuh
untuk mengembalikan keadaan semula, tapi itu secara pelan-pelan, karena itu
juga bantuan banyak yang telah disalurkan dari pemerintah pusat, dan pemerintah
provinsi kepada masyarakat. Oleh karena itu, mari kita kembalikan kesadaran
bersama supaya kembali kehidupan normal dengan cara berjuang melawan covid-19,”
ucap Ririn Kuswantari, juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung.
Untuk itu,
lanjut Ririn, dengan tetap disiplin menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci
tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,
serta membatasi mobilisasi dan interaksi), terlebih 3 T (testing” (tes),
tracing, (pelacakan), dan “treatment” (penanganan) serta ikuti program
vaksinasi.
” Itu penting dalam berjuang melawan covid-19,
selain disiplin menerapkan 5M, 3 T, juga diikuti program vaksinasi karena
covid-19 belum berakhir. Jadi diharapkan ikut divaksin, jangan takut karena vaksinasi
ini dapat mencegah serangan covid-19. Vaksin ini sudah melalui uji kelayakannya
dari lisensi laboratorium WHO (Badan Kesehatan Dunia),” jelas Ririn dari Fraksi
Golkar ini.
Menurutnya,
vaksinasi ini dijamin aman, dan tidak membawa efek bahkan sangat penting bagi
kekebalan tubuh terhadap penularan covid-19 dibandingkan yang belum pernah
divaksin. Ikutilah kalau ada program vaksin.
” Vaksin ini
demi menjaga diri kita, berarti menjaga keluarga kita dan masyarakat, berarti
kita juga menjaga Lampung, menjaga Indonesia, serta menjaga dunia, jadi kita
sama melaksanakan amal jariah,” terangnya.
Lebih lanjut
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung ini menegaskan, pentingnya sosialisasi
Perda ini dilakukan sebagaimana pasal 8 dan pasal 9 di Perda tersebut untuk
memberikan pemahaman dan penjelasan, serta edukasi kepada masyarakat.
Terkait
covid-19 ini dalam kurun dua tahun terakhir melanda di Indonesia dan membawa
dampak perubahan kehidupan masyarakat sosial, budaya dan ekonomi. Maka dari itu
melalui sosialisasi Perda ini memberikan penjelasan tentang adaptasi kebiasaan
baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” kata dia
lagi.
Lebih dari
itu, Ririn menjelaskan, hal itu sudah diatur didalam Perda tersebut, yangmana
Adaptasi kebiasaan baru adalah aktivitas penyelenggaraan kemasyarakatan di
bidang sosial, budaya, dan ekonomi sebagai advokat dari pandemi covid-19 yang
sedang melanda negara Indonesia.
” Wabah
Covid-19 ini sudah dua tahun terakhir membawa berdampak bahkan sangat
menyulitkan masyarakat. Hal tersebut tentu dirasakan oleh masyarakat karena
semua kegiatan dibatasi, karena mau, tidak mau harus tunduk pada aturan-aturan
protokol kesehatan, demi keselamatan bersama, apalagi masih diberlakukannya
PPKM sampai 31 September 2021,” tandasnya.
Sementara
itu, salah satu narasumber sosialisasi Perda tersebut, Yusak menyampaikan covid
-19 ini sudah dua tahun terakhir mewabah di Indonesia dan seluruh dunia,
termasuk di Provinsi Lampung.
”Karena itu
pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari wabah tersebut dengan
berbagai cara pencegahan, keselamatan dan menjamin kesehatan masyarakat,” jelas
Yusak juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya,
hal tersebut sebagaimana UUD 1945, dan diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020
tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019.
” Wabah
covid-19 ini jangan dianggap dan siapapun bisa terkena serangan penyakit
tersebut maka dari itu pentingnya diberikan pemahaman dan penjelasan agar
tumbuh kesadaran bersama sebagaimana Perda tersebut,” pungkas Ketua DPD II
Partai Golkar Kabupaten Pesawaran, saat itu turut disampaikan hal yang sama
oleh narasumber dari Tenaga Ahli Pemkab Pesawaran, Jhoni Corne, dan Helida
Heliyanti dari Tenaga Ahli bidang ekonomi, anggota DPRD Provinsi Lampung, hadir
Pjs. Kades Cilimus, Rosmawati, berakhir dengan penyerahan sertifikat dan
pembagian buku Perda tersebut. (ida/rls)
Comments