Berita Hangat

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari Ajak Warga Pesawaran Melawan Covid-19

OTENTIK (PESAWARAN) – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, pada Minggu (05/09/2021) Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ririn Kuswantari, S.Sos, M.H mengajak warga Pesawaran untuk terus berjuang melawan covid-19.

 

Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi di Balai Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dengan menerapkan prokes secara ketat dalam acara menghadirkan narasumber Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Yusak, dan Tenaga Ahli Pemkab Pesawaran, Jhoni Corne, dan Tenaga Ahli bidang ekonomi, anggota DPRD Provinsi Lampung.

 

” Walaupun sudah ada upaya program bantuan nasional, namun belum sepenuhnya menyentuh untuk mengembalikan keadaan semula, tapi itu secara pelan-pelan, karena itu juga bantuan banyak yang telah disalurkan dari pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi kepada masyarakat. Oleh karena itu, mari kita kembalikan kesadaran bersama supaya kembali kehidupan normal dengan cara berjuang melawan covid-19,” ucap Ririn Kuswantari, juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung.

 

Untuk itu, lanjut Ririn, dengan tetap disiplin menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi), terlebih 3 T (testing” (tes), tracing, (pelacakan), dan “treatment” (penanganan) serta ikuti program vaksinasi.

 ” Itu penting dalam berjuang melawan covid-19, selain disiplin menerapkan 5M, 3 T, juga diikuti program vaksinasi karena covid-19 belum berakhir. Jadi diharapkan ikut divaksin, jangan takut karena vaksinasi ini dapat mencegah serangan covid-19. Vaksin ini sudah melalui uji kelayakannya dari lisensi laboratorium WHO (Badan Kesehatan Dunia),” jelas Ririn dari Fraksi Golkar ini.

 

Menurutnya, vaksinasi ini dijamin aman, dan tidak membawa efek bahkan sangat penting bagi kekebalan tubuh terhadap penularan covid-19 dibandingkan yang belum pernah divaksin. Ikutilah kalau ada program vaksin.

 

” Vaksin ini demi menjaga diri kita, berarti menjaga keluarga kita dan masyarakat, berarti kita juga menjaga Lampung, menjaga Indonesia, serta menjaga dunia, jadi kita sama melaksanakan amal jariah,” terangnya.

 

Lebih lanjut Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung ini menegaskan, pentingnya sosialisasi Perda ini dilakukan sebagaimana pasal 8 dan pasal 9 di Perda tersebut untuk memberikan pemahaman dan penjelasan, serta edukasi kepada masyarakat.

Terkait covid-19 ini dalam kurun dua tahun terakhir melanda di Indonesia dan membawa dampak perubahan kehidupan masyarakat sosial, budaya dan ekonomi. Maka dari itu melalui sosialisasi Perda ini memberikan penjelasan tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” kata dia lagi.

 

Lebih dari itu, Ririn menjelaskan, hal itu sudah diatur didalam Perda tersebut, yangmana Adaptasi kebiasaan baru adalah aktivitas penyelenggaraan kemasyarakatan di bidang sosial, budaya, dan ekonomi sebagai advokat dari pandemi covid-19 yang sedang melanda negara Indonesia.

 

” Wabah Covid-19 ini sudah dua tahun terakhir membawa berdampak bahkan sangat menyulitkan masyarakat. Hal tersebut tentu dirasakan oleh masyarakat karena semua kegiatan dibatasi, karena mau, tidak mau harus tunduk pada aturan-aturan protokol kesehatan, demi keselamatan bersama, apalagi masih diberlakukannya PPKM sampai 31 September 2021,” tandasnya.

 

Sementara itu, salah satu narasumber sosialisasi Perda tersebut, Yusak menyampaikan covid -19 ini sudah dua tahun terakhir mewabah di Indonesia dan seluruh dunia, termasuk di Provinsi Lampung.

”Karena itu pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari wabah tersebut dengan berbagai cara pencegahan, keselamatan dan menjamin kesehatan masyarakat,” jelas Yusak juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran.

 

Menurutnya, hal tersebut sebagaimana UUD 1945, dan diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

 

” Wabah covid-19 ini jangan dianggap dan siapapun bisa terkena serangan penyakit tersebut maka dari itu pentingnya diberikan pemahaman dan penjelasan agar tumbuh kesadaran bersama sebagaimana Perda tersebut,” pungkas Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran, saat itu turut disampaikan hal yang sama oleh narasumber dari Tenaga Ahli Pemkab Pesawaran, Jhoni Corne, dan Helida Heliyanti dari Tenaga Ahli bidang ekonomi, anggota DPRD Provinsi Lampung, hadir Pjs. Kades Cilimus, Rosmawati, berakhir dengan penyerahan sertifikat dan pembagian buku Perda tersebut. (ida/rls)

Comments