Warga Desa Braja Gemilang Bisa Menerima Kades Lasito dengan Catatan?
OTENTIK (LAMTIM)–Warga Desa Braja Gemilang, Kecamatan
Braja Sebelah, Kabupaten Lampung Timur menuntut kepala desanya Lasito yang
diduga berbuat selingkuh untuk meminta maaf secara terbuka kepada warganya.
Warga mengaku bisa menerima Lasito sebagai kepala desa dengan catatan yang
bersangkutan meminta maaf secara terbuka, padahal sebelumnya warga minta agar Lasito
dicopot dari jabatannya.
"Kami siap menerima Lasito sebagai kepala desa kami tapi dengan syarat
Lasito mau meminta maaf kepada warga secara terbuka," ungkap Komang dan
warga lainnya dalam mediasi antara ratusan warga Desa Braja Gemilang dengan
Kades Lasito di balai pertemuan Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur, Jumat
(12/1/2018) siang.
Pertemuan tersebut difasilitasi Polres Lampung Timur, unsur Pemkab Lampung Timur
dan unsur muspika setempat.
Menurut Komang, keputusan itu terpaksa diambil meskipun berat bagi warga
menerima Lasito sebagai kepala desa karena tidak ada titik temu dalam mediasi
itu.
Menanggapi permintaan itu, Lasito menyatakan siap memenuhi tuntutan warganya
dan menyatakan akan meminta maaf secara terbuka kepada warganya di kantor desa
pada Rabu (17/1/2018).
"Saya siap meminta maaf atas perbuatan saya dan saya akan agendakan pada
hari Rabu (17/1/2018) di balai desa dan saya minta maaf atas perbuatan
saya," jelas Lasito.
Sebelum mencapai kata sepakat itu, jalannya mediasi ini sempat tidak menemui
titik temu mengingat warga bersikukuh menolak Lasito sebagai kepala desa.
Supardi misalnya mengatakan, penyebab demonstrasi dan aksi penyegelan kantor
balai desa karena warga menolak dipimpin Lasito karena kasus selingkuhnya.
Warga juga kesal Lasito sulit ditemui dan tidak segera meminta maaf kepada
warganya. Pemkab Lampung Timur pun dinilai warga tidak merespon tuntutan warga
agar Lasito dicopot dari jabatanya.
Menanaggapi itu, Lasito mengatakan, sudah mencoba meminta maaf melalui
perangkat desanya dengan mengundang warga namun warga menolaknya.
Kemudian soal kasus perselingkuhanya dengan wanita berstatus janda, dia
menjelaskan, wanita yang dituduhkan selingkuhannya itu adalah istri sirinya
yang dinikahinya pada pertengahan 2017 lalu di Kecamatan Pasir Sakti.
Dia menyatakan status istri sirinya itu juga diketahui pihak kecamatan dan
sampaikannya kepada camat saat itu.
Namun semua argumen Lasito ditolak oleh warganya dengan meninggalkan balai
pertemuan itu sehingga membuat Kabagops Polres Lampung Timur Kompol Ujang
Supriyanto yang mengikuti jalanya mediasi marah dan bersitegang dengan warga
dan meminta warga kembali masuk mengikuti jalanya mediasi.
Akhirnya mediasi dilanjutkan kembali dan disepakati warga menerima Lasito
sebagai kepala desa dengan catatan Lasito meminta maaf dan menjelaskan secara
terbuka kepada warganya.
Terpisah saat dikonfirmasi, Kompol Ujang Supriyanto mengatakan, perselingkuhan
Lasito yang dituduhkan warga benar adanya. "Memang betul adanya kasus
perjinahan itu," ujarnya.
Dijelaskannya, kasus perselingkuhan Lasito tidak dapat diproses hukum karena
kasus tersebut masuk pasal 284 KUHP yang mengatur perjinahan dimana harus ada
pelapor yakni istrinya namun istrinya hingga kini tidak melaporkan kasus
tersebut sehingga polisi tidak dapat melakukan proses hukum.
"Istrinya tidak melapor sampai hari ini sehingga secara hukum tidak dapat
diproses," jelasnya.
Namun Kompol Ujang menegaskan jika istrinya melaporkan kasus tersebut maka
polisi akan memproses hukum Kepala Desa Braja Gemilang itu.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Braja
Gemilang, Kecamatan Braja selebah, Kabupaten Lampung Timur menyegel kantor
balai desa setempat, karena tidak puas atas atau penanganan kepala desanya yang
diduga selingkuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aksi penyegelan oleh
warga itu terjadi pada Jumat Kamis (12/1/2018).sekitar
pukul 09.30 WIB.
Secara spontan warga mendatangi Balai Desa Braja Gemilang kemudian menyegel
pintu kantor balai desa dengan balok kayu dan menutup jalan masuk di pintu
gerbang balai desa dengan batang kayu.
Menurut warga, aksi penyegelan itu dilakukan sebagai buntut ketidakpuasan
sejumlah warga Desa Braja Gemilang kepada Pemkab Lampung Timur yang tidak
memenuhi tuntutan warga yang meminta pencopotan kepala desanya bernama Lasito
yang diduga telah berbuat selingkuh dengan seorang wanita berstatus janda di
desa itu.
Warga beranggapan kepala desanya telah mencoreng nama baik desanya sehingga
warga menolak dipimpin Lasito
Kapolsek Braja Selebah Iptu Sudarli dihubungi lewat telponya membenarkan
kejadian itu.
Menurutnya, kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Atas kejadian itu
telah dilakukan mediasi dengan warga dan unsur Muspika Braja Selebah.
"Habis sholat Jumat nanti akan dilakukan mediasi," kata Iptu Sudarli.
Pada Kamis (4/1/2018) ratusan Warga Desa Braja Gemilang melakukan aksi
demonstrasi. Mereka mendesak kepala desanya dicopot dari jabatanya karena
alasan dugaan kasus perselingkuhan.
Ratusan warga Desa Braja Gemilang ini berdemonstrasi dan berorasi di balai desa
setempat, meminta Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim mencopot Lasito dari
jabatannya sebagai Kepala Desa Braja Gemilang.
"Kami menuntut kades Lasito dicopot dari jabatanya karena tidak menghargai
kaum wanita," ungkap seorang pendemo di atas sebuah mobil bak terbuka yang
disambut teriakan ratusan pendemo.
"Kami tidak mau dipimpin oleh kades yang telah mencoreng nama baik desa
kami karena perbuatannya, kami bukan benci Lasito, tapi kami benci perbuatannya,"
jelas orator demo lainnya.
Lasito merupakan kades petahana yang terpilih dalam pilkades di desanya. Pada
Senin (4/12/2017) lalu, sebanyak 112 desa di Kabupaten Lampung Timur menggelar
pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Lasito bersama 111 kades tepilih
dilantik Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim pada Jumat (30/12/2017).
Aksi demontrasi ini dilatarbelakangi tertangkapnya Lasito oleh warganya saat
tengah berada di rumah seorang wanita yang berstatus janda yang juga merupakan
warganya pada Kamis (14/12/2017) malam, apalagi Lasito statusnya telah
beristri.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Timur Tarmizi mengatakan, pemkab
sifatnya menampung tuntutan pendemo.
Ia memjelaskan, Pemkab Lampung Timur tetap melantik Lasito karena ada peraturan
yang mengatur pemilihan kepala desa, sementara pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa tidak mengatur tentang kasus perselingkuhan sehingga tidak ada alasan
Pemkab tidak melantiknya.
"Karena di aturan itu tidak ada yang mengatur tentang perselingkuhan,
karena itu bupati tetap melantiknya," ungkap Tarmizi.
Namun, menurut dia, Pemkab Lampung Timur akan meninjau kembali status jabatan
Lasito jika polisi memproses hukum kasus Lasito.
"Jika kepolisian mengatakan tidak bisa ditindaklanjuti maka secara hukum
tetap sah tapi nanti kita lihat dari kepolisian," ujarnya. (ynt/ded/atl)
Comments