Lagi, Pejabat Pemkab Lampung Timur Diduga Tersandung Kasus Korupsi
OTENTIK (LAMTIM)–Lagi, pejabat Pemkab Lampung Timur diduga tersandung kasus korupsi. Kali ini, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, MSU (52), ditahan aparat Polres Lamtim karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), Jumat (19/1/2018).
MSU menjadi tersangka korupsi
pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan jaringan
irigasi
kecil di Desa Sidorahayu, Wawaykarya, Lampung Timur, tahun anggaran 2014 dengan
nilai anggaran kegiatan Rp6 miliar dan kerugian negara sekitar Rp3 miliar.
Kapolres Lamtim,
AKBP Yudy Chandra Erlianto, melalui Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria
Nugraha mengatakan, sebelum ditahan,
tersangka dicecar 27 pertanyaan. "Lalu setelah dilakukan penyidikan maka
pelaku dilakukan penahanan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan pada Kamis (18/1/208) MSU saat ini menjabat di Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Lampung Timur, diduga melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp3.334.625.328.
"Setelah kami periksa pejabat Lamtim yang berdomisili di Bandarlampung itu kami lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut AKP Sughandi Satria Nugraha, pada tahun 2014, MSU saat itu bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Lamtim. Dia mendapat kegiatan pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi jaringan irigasi dengan kode paket D.1 Sodorahayu senilai Rp2.951.600.000, D.1 Sidorahayu1 Rp1.526.413.000, dan D.1 Sidorahayu 2 senilai Rp1.588.230.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, paket pekerjaan yang dikerjakan CV Dinamika Multi Struktur tersebut, ternyata tidak dikerjakan sesuai kontrak dan gambar rencana sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan. "Dari nilai proyek Rp6 miliar lebih, yang dikorupsi diduga Rp3 miliaran," terang AKP Sughandi Satria Nugraha.
Pembangunan jaringan irigasi kecil tersebut berada di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wawaykarya Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2014. "Saat ini tersangka berada di sel tahanan Polres Lamtim," ujar Kasat Reskrim. (ynt/ded/lp)
Comments