Pengurangan Dana Perimbangan dari APBN Berdampak kepada Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa
OTENTIK (PESAWARAN) –
Adanya pengurangan Dana Perimbangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran, berdampak kepada Penghasilan
Tetap (Siltap) dan Tunjangan para perangkat desa yang ada di Bumi Andan Jejama.
"Siltap
dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama inikan, bersumber dari
Alokasi Dana Desa (ADD) sedangkan ADD ini bersumber dari dana perimbangan dari
APBN, sedangkan tahun ini dana perimbangan yang kita terima mengalami
pengurangan dari pusat, makanya berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para
perangkat desa," ujar Sekertari Daerah (Sekda) Kesuma Dewangsa, selaku
ketua TAPD Pesawaran. Sabtu 9 Oktober 2021.
Dirinya
mengatakan, penyesuaian pembayaran ini berlaku untuk 6 bulan, mulai bulan Juli
lalu sampai dengan bulan Desember 2021 mendatang. Penyesuaian ini sudah diatuar
dalam surat nomor 410/2577/IV.15/2021 tanggal 4 Oktober 2021 perihal
Penyesuaian Pembayaran Siltap dan Tunjangan perangkat desa.
"Perhitungan
ADD ini diatur sesuai dengan amanat dari Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, ADD dengan perhitungan dari Dana perimbangan yang
diterima oleh kabupaten sebesar 10% setelah dikurangi dengan Dana Alokasi
Khusus (DAK)," ujar dia.
"Dalam
situasi Pandemi Covid-19 pemerintah Pusat menerbitakan Regulasi melalui
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD TA
2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka
Pemerintah Kabupaten Pesawaran atas tindak lanjut amanat tersebut terdapat
pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengalami penurunan sebesar 20 Milyar
lebih," kata dia.
Dalam
ketentuan tersebut juga, lanjutnya, pemerintah pusat mewajibkan Pemerintah
Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan
pandemi covid-19 dan belanja prioritas lainnya.
"Jadi
kita diharuskan menyiapkan dana dukungan kesehatan paling sedikit sebesar 8%
untuk pemulihan, kemudian perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi
20%, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15%.
Maka pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan Refocusing Anggaran program
kegiatan di seluruh OPD melalui pengurangan belanja perjalanan dinas, belanja
pemeliharaan dan penundaan belanja langsung pada pihak ketiga," ujarnya.
"Maka
dari itu, saya meminta kepada seluruh Aparatur desa agar dapat memahami keadaan
dan kondisi yang sedang menerpa kita. Kalau ini tidak terjadi tentu tidak
adanya pengurangan Siltap maupun tunjangan yang diterima oleh para perangkat
desa, per january 2022 pasti diupayakan normal kembali,",tutupnya.
(ida/rls)
Comments