Wagub Chusnunia Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional Desa Ramah Perempuan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menjadi keynote speaker pada acara Seminar
Nasional Perempuan Desa dengan tema "Desa Ramah Perempuan: Membangun
Ekosistem Ekonomi, Memperkuat Pemulihan Ekonomi Nasional" yang berlangsung
secara virtual Rabu siang (13/10/2021). Pada kesempatan itu, Wagub Chusnunia
mengatakan masyarakat memiliki peran penting dalam terbentuknya sesa ramah
perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
Menurut
Chusnunia, dua pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak. Untuk itu
Pemprov Lampung terus melakukan persiapan pelaksanan monitoring dan evaluasi
serta implementasi terbentiknya desa ramah perempuan dan anak bersama kabupaten
terpilih.
Terwujudnya
Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak dilakukan melalui penguatan peran
kepemimpinan perempuan dalam pemerintahan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan desa, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan
bantuan hukum, serta perlindungan dan pemenuhan hak anak, ujarnya. Desa. ramah
perempuan dan peduli anak juga menjadi fokus pembangunan Gubernur dan Wakil
Gubernur Lampung
"Membangun
dan mengembangkan desa itu tidak bisa berhenti pada konsep tapi harus
implementatif. Untuk itu Pemprov Lampung terus menyusun langkah implementatif
dalam mewujudkan pembangunan desa yang terintegrasi dan dapat dirasakan oleh
seluruh lapisan masyarakat desa di Provinsi Lampung," jelas Chusnunia.
Sementara
itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kemendes PDTT Bito
Wikantosa menyampaikan bahwa Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dapat
mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) desa. "DRPPA
dapat berperan besar sebagai strategi percepatan pencapaian SDGs desa, Hal ini
dikarenakan SDGs desa merupakan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa, ujarnya.
Bito
menambahkan bahwa ini sejalan dengan upaya pelaksanan DRPPA yang dapat
diwujudkan melalui beberapa hal, antara lain pembuatan data pilah dan data
gender dari data SDGs desa, pengajuan usulan kegiatan kelompok pembangunan desa
berbasis data SDGs desa oleh perempuan, dan menumbuhkan partisipasi perempuan
dalam musyawarah desa dan kegiatan pembangunan.
Kemudian,
prioritas kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa sesuai
data SDGs desa dan kegiatan berdasarkan kewenangan desa, serta membuat
peraturan desa serta produk hukum lainnya yang melindungi perempuan dan anak.
Selain itu, memastikan kepemimpinan perempuan minimal kuota 30 persen dalam
struktur dan kelembagaan desa, baik di pemerintah desa, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang berkembang di desa.
"Tentunya
upaya untuk mewujudkan DRPPA ini bukan hanya tugas dari Kemendes PDTT ataupun
Kementerian PPPA, melainkan tugas lintas sektor dan seluruh pihak termasuk
pemerintah daerah, pemerintah desa, perempuan, anak, dan masyarakat desa itu
sendiri, ujar Bito. (ida/adpim)
Comments