Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Dalam Rangka Persetujuan Rancangan KUA, PPAS APBD TA 2022
OTENTIK (PESAWARAN) –
Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P. menghadiri Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran Dalam Rangka Persetujuan Rancangan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA), Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 yang mana di laksanakan di
Gedung DPRD Kab. Pesawaran, Kamis (14/10/2021).
Dalam
sambutannya Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P. menyampaikan
bahwa Rapat Paripurna ini merupakan momentum
yang sangat
penting dan strategis dalam upaya membangun sinergitas yang kuat dan produktif
dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berkualitas,
efektif, efisien dan akuntabel. Dampak pandemi Corona Virus (COVID-
19) sudah
mulai mereda, namun dampaknya masih terasa tidak hanya menimbulkan kerugian
dari sisi kesehatan, tetapi juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap
perekonomian secara masif dan signifikan secara nasional, termasuk juga terhadap
perekonomian Kabupaten Pesawaran,"ucap Bupati.
"Salah
satu dampak dari kondisi tersebut, adanya keharusan daerah untuk melakukan
penyesuaian indikator program dalam anggaran pembangunan dalam APBD Kabupaten
Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Setelah mendengarkan bersama hasil laporan serta
rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran terkait pembahasan
Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun
Anggaran 2022, hal ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku,"Lanjud Dendi.
Garis besar
kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 adalah
sebagai Program dan kegiatan perangkat daerah yang terangkum dalam dokumen PPAS
dilaksanakan dengan mengedepankan target kinerja serta memperhatikan kemampuan
fiskal daerah, Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan
sinergisitas RKPD Tahun 2022 dan prioritas pembangunan pemerintah pusat serta
Provinsi
Lampung dengan merujuk pada perkembangan perekonomian nasional, regional dan
lokal dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, Rancangan APBD
Tahun Anggaran 2022 disusun dengan pendekatan kinerja serta mengikuti paradigma
money follow program dengan berpedoman pada prinsip efektif, efesien, ekonomis,
transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan
dan manfaat untuk masyarakat,"Jelas Dendi.
Beberapa hal
penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, antara lain mempedomani ketentuan Pasal 90 ayat (3) bahwa KUA
dan PPAS yang telah disepakati Kepala
Daerah bersama DPRD
menjadi
pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD, selanjutnya berdasarkan
RKA tersebut akan disusun dan sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD. Ketentuan tersebut hendaknya menjadi pedoman
bagi kita semua dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab serta
keikhlasan demi tertibnya proses tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran
2022," tutup Dendi.(*/ida)
Comments