Kemendagri Apresiasi 23 Provinsi dalam Pengukuran Indek Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)
OTENTIK (JAKARTA) –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pemerintah daerah (pemda)
yang telah melakukan penginputan data dan dokumen ke dalam pengukuran Indeks
Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Sesuai data yang telah dihimpun pertanggal
4 November 2021, sebanyak 23 pemda provinsi dari total keseluruhan 34 provinsi
telah melakukan input datanya ke dalam pengukuran IPKD. Namun, dari 23 daerah
itu baru 4 provinsi yang telah menginput secara lengkap, yaitu Provinsi Bali,
Riau, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Sementara, daerah yang belum
melakukan input sama sekali sebanyak 11 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo,
Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
“Kami meminta
agar daerah yang belum menginput dokumen untuk segera melaporkan data dan
dokumennya paling lambat tanggal 22 November 2021. Kami juga berharap daerah
yang belum mengisi secara lengkap agar dapat menginput keseluruhan dokumennya
ke dalam pengukuran IPKD,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni
secara virtual saat membuka acara Rapat Koordinasi Pelaporan Progress
Penginputan Data IPKD, Kamis, 4 November 2021.
Fatoni
menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, pengukuran IPKD bertujuan untuk mengukur
kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel dalam periode tertentu. Selain itu, juga untuk memacu dan
memotivasi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota guna meningkatkan
kinerja pengelolaan keuangannya. Di sisi lain, ia menambahkan hasil pengukuran
IPKD juga akan dipublikasikan. Bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota yang mendapatkan predikat terbaik secara nasional akan diberikan
penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri dan dijadikan dasar pemberian insentif
sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah dengan predikat terburuk
secara nasional akan dilakukan pembinaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui pengukuran ini pula peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan
akuntabel juga dapat ditingkatkan,” imbuh Fatoni.
Sementara
itu, pada kesempatan yang sama Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan
Daerah, Sumule Tumbo meminta agar Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di
daerah melakukan pengukuran IPKD bagi pemda kabupaten/kota di wilayahnya
masing-masing. Selanjutnya, hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan
oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang
Kemendagri. Ia juga meminta agar laporan tersebut disampaikan paling lambat 6
Desember 2021 sebagaimana radiogram yang telah disampaikan kepada Gubernur dan
Bupati/Wali Kota perihal batas waktu penginputan data dan penyampaian laporan
pengukuran IPKD. “Saya mengharapkan peran aktif Gubernur dalam menyukseskan
pengukuran IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Hal ini penting
karena hasil pengukuran IPKD akan dijadikan dasar pembinaan oleh Kemendagri,”
tambahnya.
Sumule
mengimbuhkan, secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh
hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Hasil
pemeringkatannya dilakukan dengan memberikan nilai A pada daerah dengan
peringkat terbaik. Sedangkan peringkat perlu perbaikan diberikan nilai B, serta
peringkat sangat perlu perbaikan dinilai dengan skor C. “Pengelompokan hasil
IPKD berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Setelah
dilakukan pengukuran IPKD, akan dihasilkan satu daerah terbaik provinsi,
kabupaten, dan kota pada masing-masing kemampuan keuangan daerah tersebut,”
pungkasnya.
Turut hadir
sebagai narasumber dalam acara tersebut, Tenaga Ahli IT Pusdatin Kemendagri,
Herman Afandi. Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh
Pemerintah Daerah se-Indonesia yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah
(Sekda) Provinsi, Badan Litbang Daerah (Balitbangda) Provinsi, Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Badan Perencanaan Daerah
(Bappeda) serta perangkat daerah terkait dari beberapa kabupaten/kota. (herman
IT)


Comments