Berita Hangat

Lampung Selatan Menorehkan Prestasi Kabupaten Pelaksana PK21 Tingkat Provinsi Terbaik

OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) – Di Provinsi Lampung, Nama Kabupaten Lampung Selatan kembali mencuri perhatian dengan menorehkan prestasi membanggakan menjadi Kabupaten Pelaksana PK21 Tingkat Provinsi Terbaik pada Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) se-Provinsi Lampung.Demikian di kutip dari Website Lampung Selatan Selasa (16/11/2021)

 

Penghargaan tersebut diberikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Drs. Rudy Budiman kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB) Kabupaten Lampung Selatan Eka Riantinawati, S.KM, M.Kes.Penyerahan piagam penghargaan itu berlangsung pada acara Sarasehan Pemanfaatan Data Hasil Pendataan Keluarga Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Lampung, yang digelar di Aula Kantor BKKN Provinsi Lampung.

 

Kepala Dinas Dalduk KB Kabupaten Lampung Selatan, Eka Riantinawati mengatakan, pendataan keluarga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Dimana kata dia, PK21 dilaksanakan serentak secara nasional selama dua bulan yang dimulai pada 1 April tahun 2021 lalu.

 

Eka Riantinawati menambahkan, penghargaan itu diberikan karena Kabupaten Lampung Selatan dinilai sebagai daerah paling baik dalam pengelolaan proses PK21 yang dimulai dari tahapan persiapan, pengorganisasian lapangan, hingga pelaksanaan pendataan.

 

“Alhamdulillah Kabupaten Lampung Selatan memperoleh kategori yang terbaik se-Provinsi Lampung dalam pelaksanaan PK21 tahun 2021,” ujar Eka usai menerima penghargaan.

 

Kick off PK21 yang dimulai dari Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Ketua TP PKK Hj. Winarni pada bulan April 2021 lalu.

 

Sementara itu, Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Rudy Budiman mengatakan, Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota secara serentak setiap 5 tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

 

Hal tersebut kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.

 

“PK21 yang telah dilaksanakan serentak pada 1 April 2021 hingga 31 Mei 2021 di seluruh wilayah Indonesia menjadi program penting bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana dan program pembangunan lainnya,” katanya.

 

Lebih lanjut Rudi Budiman menyampaikan, dalam pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dibutuhkan data yang akurat, relevan dan dapat dipercaya. Karena menurutnya, keberhasilan Program Bangga Kencana tidak mungkin ditentukan oleh BKKBN saja.

 

“Oleh karena itu, BKKBN membutuhkan dukungan komitmen, kepedulian, partisipasi, dan kerja sama dari para pemangku kepentingan dan mitra kerja di seluruh tingkatan wilayah di Provinsi Lampung.” (syamsu)

Comments