Lampung Selatan Menorehkan Prestasi Kabupaten Pelaksana PK21 Tingkat Provinsi Terbaik
OTENTIK (LAMPUNG SELATAN) –
Di Provinsi Lampung, Nama Kabupaten Lampung Selatan kembali mencuri perhatian
dengan menorehkan prestasi membanggakan menjadi Kabupaten Pelaksana PK21
Tingkat Provinsi Terbaik pada Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) se-Provinsi
Lampung.Demikian di kutip dari Website Lampung Selatan Selasa (16/11/2021)
Penghargaan
tersebut diberikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi
Lampung Drs. Rudy Budiman kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (Dalduk KB) Kabupaten Lampung Selatan Eka Riantinawati,
S.KM, M.Kes.Penyerahan piagam penghargaan itu berlangsung pada acara Sarasehan
Pemanfaatan Data Hasil Pendataan Keluarga Dalam Rangka Percepatan Penurunan
Stunting di Provinsi Lampung, yang digelar di Aula Kantor BKKN Provinsi
Lampung.
Kepala Dinas
Dalduk KB Kabupaten Lampung Selatan, Eka Riantinawati mengatakan, pendataan
keluarga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Dimana kata dia, PK21 dilaksanakan
serentak secara nasional selama dua bulan yang dimulai pada 1 April tahun 2021
lalu.
Eka
Riantinawati menambahkan, penghargaan itu diberikan karena Kabupaten Lampung
Selatan dinilai sebagai daerah paling baik dalam pengelolaan proses PK21 yang
dimulai dari tahapan persiapan, pengorganisasian lapangan, hingga pelaksanaan
pendataan.
“Alhamdulillah
Kabupaten Lampung Selatan memperoleh kategori yang terbaik se-Provinsi Lampung
dalam pelaksanaan PK21 tahun 2021,” ujar Eka usai menerima penghargaan.
Kick off PK21
yang dimulai dari Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Ketua TP PKK Hj.
Winarni pada bulan April 2021 lalu.
Sementara
itu, Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Rudy Budiman mengatakan,
Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota
secara serentak setiap 5 tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat,
valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan,
pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi
kependudukan dan keluarga.
Hal tersebut
kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang menyebutkan bahwa Pemerintah dan
Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan
informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
“PK21 yang
telah dilaksanakan serentak pada 1 April 2021 hingga 31 Mei 2021 di seluruh
wilayah Indonesia menjadi program penting bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan
Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana dan program pembangunan lainnya,”
katanya.
Lebih lanjut
Rudi Budiman menyampaikan, dalam pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga,
Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dibutuhkan data yang
akurat, relevan dan dapat dipercaya. Karena menurutnya, keberhasilan Program
Bangga Kencana tidak mungkin ditentukan oleh BKKBN saja.
“Oleh karena
itu, BKKBN membutuhkan dukungan komitmen, kepedulian, partisipasi, dan kerja
sama dari para pemangku kepentingan dan mitra kerja di seluruh tingkatan
wilayah di Provinsi Lampung.” (syamsu)
Comments