Sekdakab Heri Iswahyudi Buka Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha di Kabupaten Pringsewu
OTENTIK (PRINGSEWU)
– Sekretaris Daerah Drs Heri Iswahyudi,M.ag. Menghadir
sekaligus Membuka Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha di kabupaten Pringsewu.
Berempat di Aula utama kantor Bupati.Jum'at (03/12).
Hadir Sebagai
narasumber, Kepala Kantor Wilayah ll Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU-RI), Wahyu Bekti Anggoro,SH.,MH. Keoaka bagin Administrasi Wilayah II Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU-RI), Muriyat Sundewo. S.Ip. dan di hadiri Kepala Dinas
Koperasi dan perdagangan, Bambang Suhermanu, S.sos. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan, SH., Serta para pelaku Usaha, Koperasi dan
perwakilan OPD terkait.
Acara
Sosialisasi ini Secara resmi di buka Oleh Sekretaris Daerah Drs, Heri
Iswahyudi,M.ag. dalam sambutannya Sekda mengatakan sangat mendukung diadakannya
sosialisasi UU No.5 tahun 1999 yang menurutnya sangat penting, sebagai upaya
untuk mencegah terjadinya praktek monopoli yang dapat merugikan masyarakat, di
samping persaingan usaha yang tidak sehat. "Oleh karena itu, saya meminta
seluruh peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya mengetahui
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut", pintanya.
Kakanwil II
KPPU Wahyu B.Anggoro menyampaikan KPPU mempunyai kewenangan lengkap, mulai dari
advokasi kebijakan, pengendalian merger, penegakan hukum dan pengawasan
kemitraan. "KPPU memiliki misi mewujudkan persaingan usaha yang sehat
melalui pencegahan dan penindakan, internalisasi nilai-nilai persaingan usaha
dan penguatan kelembagaan. Melalui UU tersebut, KPPU bertugas memelihara pasar
agar kompetitif dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan", katanya.
Pada
kesempatan yang sama, kepala Dinas koperindag Bambang Suhermanu,S.sos.
mengatakan, tujuan dilaksankannya kegiatan ini adalah untuk
mensosialisasikan Undang Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Agar dapat menciptakan situasi
persaingan usaha yang Sehat. Sementara peserta yang mengikuti Sosialisasi ini
berjumlah 32 peserta terdiri dari pelaku Usaha, Koperasi dan OPD terkait,"
tutup Bambang. (*/red)


Comments