Berita Hangat

P3I dan APR Ancam Tak Dukung Pemenang Tender APK Pilgub Lampung 2018

Gedung KPU Lampung

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–P3I dan APR Lampung sepakat bakal tidak mendukung pemenang tender APK Pilgub Lampung 2018. Kedua organisasi periklanan ini merasa telah diabaikan KPU Lampung.

"Jika lelang alat peraga kampanye (APK) sebelumnya telah ditentukan pemenangnya, kami persilahkan KPU Lampung mengatur sendiri baliho paslon," jelas Fadliyansah Cholid.

Ketua P3I Lampung itu mengatakan, Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) Lampung dan Asosiasi Pengusaha Reklame (APR) Lampung merasa diabaikan KPU Lampung.

Menurut Yeye, panggilannya, sejak akhir 2017, sudah beberapa kali P3I Lampung dan APR Lampung berusaha koordinasi dengan KPU Lampung.

Dia juga mengaku tak tahu proses lelang APK KPU Lampung.

"Kami ingin berkoordinasi tidak bermaksud mencampuri urusan KPU, tapi lebih kepada tanggungjawab organisasi yang membidangi kebutuhan pilkada agar sukses," ujarnya.

Menurut Yeye, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono pernah memersilahkan P3I Lampung dan APR Lampung berkoordinasi dengan bagian yang menangani APK di KPU Lampung. 

"Namun, bagian yang menanganinya malah tak ada di tempat saat itu. "Kantor kosong dan kepala bagiannya tidak mengangkat telepon dan merespon SMS dari kami," ujar Yeye.

Seperti Pilgub Lampung 2015, KPUD berkoordinasi soal ketersediaan baleho dan perbandingan HPS dari item-item pekerjaan dengan asosiasi periklanan yang ada di Lampung. "Alhamdullilah pelaksanaan baik," katanya.

Untuk APK Pilgub Lampung 2018, KPU Lampung seharusnya telah menjadwalkan pemasangan APK pada Februari 2018. Namun, target tersebut molor hingga Maret 2018. 

"Kita masih terbentur dengan mekanisme pengadaan. KPU mesti mengikuti Perpres yang mengharuskan ada proses lelang. Sementara, lelang membutuhkan waktu dan menyesuaikan jadwal yang sudah dibuat," kata Solihin kepada Lampungpro.com, Senin (19/2/2018).

KPU Lampung hanya mengikuti ketentuan Perpres itu. KPU berjanji pada awal Maret sudah dilakukan pemasangan APK per pasangan calon (paslon), yaitu baliho sebanyak lima per kabupaten, umbul-umbul sebanyak 20 per kecamatan, dan spanduk sebanyak dua buah per desa.  (pakho/red/rls)


 


Comments