Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri: Realisasi APBD Tanggung Jawab Bersama
OTENTIK (JAKARTA) – Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), Jumat (24/12/2021). Rapat tersebut diselenggarakan sebagai upaya
menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran (TA) 2021, sekaligus sebagai langkah mempersiapkan pelaksanaan APBD
dan kegiatan TA 2022.
Dalam
sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan
Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, realisasi APBD merupakan
tanggung jawab bersama. Ia menekankan, dalam konteks tersebut pemerintah daerah
memiliki peran sentral dalam mempercepat penyerapan APBD. Sedangkan pemerintah
pusat seperti Kemendagri, Kemenkeu, BPKP, dan Kementerian/Lembaga lainnya
mempunyai kapasitas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, asistensi, serta
pendampingan.
“Untuk itu
penting bagi semua pihak dan stakeholder untuk bersinergi dalam rangka
melakukan percepatan,” ujar Fatoni.
Fatoni
menambahkan, secara rinci tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan
realisasi APBD terbagi berdasarkan kewenangannya masing-masing. Di tingkat
provinsi, gubernur dan pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap realisasi
APBD lingkup provinsi, kabupaten, dan kota di wilayahnya. Sementara di level
kabupaten/kota, bupati, wali kota, serta pemerintah daerah setempat bertanggung
jawab terhadap realisasi anggaran di lingkup pemda tersebut, meliputi
kecamatan, desa, dan kelurahan di wilayah masing-masing.
Ia pun
meminta segenap jajaran pemerintah daerah agar melakukan rakor secara periodik,
minimal tiga kali dalam setahun. Secara rinci, Fatoni mengilustrasikan, rakor
dapat dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir tahun. Pelaksanaan di awal
tahun dimaksudkan untuk membahas persiapan pelaksanaan program, kegiatan, dan
anggaran tahun berjalan. Sementara pelaksanaan di pertengahan tahun guna
melakukan monitoring, analisis, dan evaluasi.
“Sedangkan di
akhir tahun untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan
anggaran tahun berjalan dan persiapan pelaksanaan APBD Tahun yang akan datang,”
lanjut Fatoni.
Di sisi lain,
Fatoni meminta gubernur untuk membantu percepatan realisasi APBD tersebut, di
antaranya dengan menggelar rakor yang menghadirkan Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) provinsi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bupati,
wali kota, OPD terkait, serta instansi vertikal di provinsi. Gubernur juga
dapat memberlakukan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward & punishment)
kepada bupati, wali kota, dan kepala OPD, serta pihak lainnya berdasarkan
capaian realisasi APBD-nya. Tak hanya itu, pola yang sama diharapkan juga dapat
dilakukan bupati dan wali kota.
“Begitupun
bupati dan wali kota, juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada OPD,
kecamatan, desa/kelurahan, dan dapat memberikan sanksi serta penghargaan kepada
OPD, camat, lurah/kepala desa, dan unsur masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Rakor ini
diisi oleh sejumlah narasumber, antara lain
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Evaluasi dan
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Agung
Widiadi, serta Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi
Mulia.
Rakor juga
diikuti jajaran OPD seluruh Indonesia meliputi Sekretaris Daerah (Sekda),
Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, dan Inspektorat Provinsi,
Kabupaten, dan Kota. (herman IT)


Comments