Pelaku Pecurian Residivis Kepergok Korban, Pelaku Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban
OTENTIK (LAMPUNG
TENGAH) – Begitu Kepergok akan Mencuri korban berusaha mengamankan
pelaku namun Pelaku melawanan dengan menyerang menggunakan sebilah golok
sehingga melukai jari jari korban, namun datang kawan Korban Pelaku Berhasil
Ringkus, Pelaku SK Als Sandro (22) warga Dusun I Kampung Bumi ratu Kec Bumi
Ratu Nuban Lampung Tengah, Selasa (28/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB
Kapolsek Bumi
ratu Nuban Ipda Alan Ridwan,SH.,MM menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Mendapatkan
Telpon dari Karyawan PT Malindo Kp Bumi ratu Kec Bumi Ratu.Nuban Lampung
Tengah, bahwa ada maling yang tertangkap,
Selanjutnya
kanit Reskrim bersama Anggotanya langsung Ke Tkp di Mess karyawan PT.Malindo
Kp.Bumi ratu Kec Bumi Ratu.Nuban Lampung Tengah, bergerak (Ternak ayam) dan
menemui korban S Dika warga Desa Bogorejo Kec Gedung Tataan Pesawaran,.
Korban
Menceritakan bahwa pelaku masuk ke dalam area kandang dengan meloncat pagar
beton dengan mengendap endap hendak masuk mess karyawan dipergoki oleh korban,
dan korban berusaha mengamankan pelaku namun mendapatkan perlawanan dengan
menyerang menggunakan sebilah golok. Selasa (28/12/2021) sekira pukul 01.15 WIB
Sehingga
melukai jari jari korban namun rekan- rekan karyawan lain tau lalu menghubungi
kanit reskrim bersama anggota Polsek bumi ratu Nuban yang sedang piket langsung
bergegas datang membantu sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Setelah
dilakukan Introgasi Pelaku Mengakui telah melakukan Pencurian HP merk Vivo Y91 warna Hitam biru milik
korban Aji F senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 wib. Dan yang kedua korban
Diki N kejadian Senin (20/12/2021 ) sekira pukul 02.00 wib kerugian HP merk
Vivo Y12 warna dark blue,
Kemudian
Pelaku SK Als Sandro yang merupakan Residivis Kasus Curas dan barang bukti
sebuah golok dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban guna dilakukan penyidikan lebih
lanjut, Berikut Pencurian Hp akan kita Kembangkan,“ kata Ridwan.
“Guna
mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku SK Als Sandro kami jerat dengan
Pasal 363 Jo 53 KUHP dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,”
tutupnya. (humas lt)


Comments