Etalase

Siber MEDIA OTENTIK.com Meramaikan Provinsi Lampung

SYAMSURIZAL, S.T

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–MEDIA OTENTIK.com turut meramaikan media online di Provinsi Lampung. Kantor berita berbasis siber berjaringan nasional ini sudah tayang sejak hari ini, Kamis (17/8/2017) pukul 00.00 WIB dengan alamat http://www.mediaotentik.com.

MEDIA OTENTIK.com ikut diluncurkan pada malam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2017) pukul 00.00 WIB.

Ahmad Khattab selaku Pimpinan Media Pringsewu mengatakan, "saya mengucapkan selamat untuk MEDIA OTENTIK.com yang sudah diluncurkan hari ini (Kamis, 17/8/2017 pukul 00.00 WIB). Semoga dapat ikut serta membangun Provinsi Lampung lebih baik,” ungkapnya.

Ahmad Khattab berharap kehadiran MEDIA OTENTIK.com dapat ikut membantu publikasi banyak pihak agar daerah ini dapat terus lebih berkembang lagi, baik pembangunan, rakyat, budaya, maupun kehidupan demokrasinya.

MEDIA OTENTIK.com dinahkodai Syamsurizal, S.T yang juga selaku Ketua Dewan Etik Profesi Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, juga pemilik PT. Otentik Media Lampung ini berkeinginan membesarkan MEDIA OTENTIK.com bersama-sama.

Syamsurizal selaku pemimpin siber ini merencanakan lounching MEDIA OTENTIK.com segera mungkin. Saat ini, MEDIA OTENTIK.com masih konsolidasi menejerial dan redaksional agar menjadi media masyarakat seluruh Indonesia, khususnya Provinsi Lampung.

Kantor Berita MEDIA OTENTIK.com ada sejak bulan Juli 2017 lalu yang didirikan oleh 
PT. Otentik Media Lampung. "Saya ingin MEDIA OTENTIK.com ini selalu menyajikan kabar terkini dan terbaru dengan informasi lengkap, tajam, relevan, tepercaya, dan jelas," ungkap Syamsurizal.

Menurut Syamsurizal,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

“Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers,” ungkapnya.

Media siber memiliki karakter khusus, terang Syamsurizal, sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber,” terang Ketua Dewan Etik Profesi IWO Lampung ini. (jn/sam)


Comments