Siber MEDIA OTENTIK.com Meramaikan Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–MEDIA OTENTIK.com turut meramaikan media online di Provinsi Lampung. Kantor berita berbasis siber berjaringan nasional ini sudah tayang sejak hari ini, Kamis (17/8/2017) pukul 00.00 WIB dengan alamat http://www.mediaotentik.com.
MEDIA OTENTIK.com ikut diluncurkan pada malam
menyambut Hari
Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2017) pukul 00.00 WIB.
Ahmad Khattab selaku Pimpinan Media Pringsewu mengatakan, "saya mengucapkan
selamat untuk MEDIA OTENTIK.com yang
sudah diluncurkan hari ini (Kamis, 17/8/2017 pukul 00.00 WIB). Semoga dapat ikut serta membangun Provinsi Lampung
lebih baik,” ungkapnya.
Ahmad Khattab berharap kehadiran MEDIA OTENTIK.com dapat ikut membantu publikasi banyak pihak agar
daerah ini dapat terus lebih berkembang lagi, baik pembangunan, rakyat, budaya,
maupun kehidupan demokrasinya.
MEDIA
OTENTIK.com dinahkodai Syamsurizal, S.T yang
juga selaku Ketua Dewan Etik
Profesi Ikatan Wartawan Online (IWO)
Provinsi Lampung, juga pemilik PT. Otentik Media Lampung ini berkeinginan membesarkan MEDIA OTENTIK.com bersama-sama.
Syamsurizal selaku pemimpin siber ini merencanakan lounching
MEDIA OTENTIK.com segera mungkin.
Saat ini, MEDIA OTENTIK.com masih
konsolidasi menejerial dan redaksional agar menjadi media masyarakat seluruh
Indonesia, khususnya Provinsi Lampung.
Kantor Berita MEDIA OTENTIK.com ada sejak bulan Juli 2017 lalu yang
didirikan oleh PT.
Otentik Media Lampung. "Saya ingin MEDIA OTENTIK.com ini selalu menyajikan kabar terkini dan terbaru dengan informasi lengkap, tajam, relevan, tepercaya, dan jelas," ungkap Syamsurizal.
Menurut Syamsurizal, kemerdekaan berekspresi, dan
kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
“Keberadaan
media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat,
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers,” ungkapnya.
Media siber memiliki karakter khusus, terang Syamsurizal, sehingga memerlukan
pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi
fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber,” terang Ketua Dewan Etik Profesi IWO Lampung ini. (jn/sam)
Comments