Bupati Dendi Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2022
OTENTIK (PESAWARAN) – Pembukaan Konsultasi
Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Pesawaran
Tahun 2022, Rabu (20/1/2021).
Mengawali
sambutan Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona K, ST., M.Tr.Ip, marilah kita
memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan
rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita bersama-sama dapat
hadir disini untuk melaksanakan rangkaian acara Konsultasi Publik Ranwal RKPD
Kabupaten Pesawaran Tahun 2022.
Pada
Kesempatan ini saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua
peserta Konsultasi Publik yang turut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan
ini untuk bersama-sama merumuskan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan.
Saya berharap acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD ini dapat
menghasilkan kesepakatan prioritas pembangunan di Kabupaten Pesawaran dalam
rangka menuju Pesawaran Maju, Makmur dan Sejahtera.
Konsultasi
Publik merupakan forum antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun Rancangan
Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang
bertujuan untuk memperoleh masukan dan
saran penyempurnaan rancangan awal RKPD, sinkronisasi agenda dan prioritas
pembangunan, serta memantapkan pemahaman bersama, baik di kalangan pemerintah,
dunia usaha dan masyarakat tentang pentingnya sinergi kebijakan dan program
prioritas pembangunan, melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan
pembangunan sesuai dengan fungsi-fungsi Perangkat Daerah, sehingga terbangun
komitmen bersama antara para pemangku kepentingan dalam pencapaian pembangunan
yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Konsultasi
Publik mempunyai peran dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Pesawaran,
karena dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk
menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang akan datang. Konsultasi Publik
juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme perencanaan, sesuai
dengan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
RKPD Tahun
2022 merupakan dokumen perencanaan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten
Pesawaran 2021-2026, yang menjadi pondasi untuk pelaksanaan pembangunan 5
(lima) tahun ke depan. Sesuai dengan visi dan misi saya Tahun 2021-2026 yaitu
“Mewujudkan Peswaran Lebih Maju, Sejahtera dengan Masyarakat yang Produktif”
maka tema RKPD Tahun 2022 adalah Mempercepat Pemulihan Ekonomi Berkualitas
untuk mewujudkan Masyarakat Pesawraan Lebih Maju, Sejahtera dan Produktif”.
Sedangkan prioritas pembangunan Tahun 2022 adalah :
Peningkatan
kualitas SDM yang sehat jasmani dan rohani cerdas, unggul dan berdaya saing;
Pemerataan
infrastruktur wilayah secara berkelanjutan dan berkualitas;
Peningkatan
iklim investasi dan berusaha yang kondusif;
Peningkatan
tata kelola, Pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkinerja
tinggi; dan
Mewujudkan
desa mandiri sebagai titik berat pembangunan berbasis kemasyarakatan dan
potensi lokal.
Selanjutnya,
Dalam pemilihan Kepala Daerah yang lalu, ada 35 (tiga puluh lima) janji kerja
saya untuk 5 (lima) tahun ke depan yang wajib saudara-saudara selaku OPD
ketahui dan laksanakan yaitu :
Berobat
Gratis di Seluruh Fasilitas Kesehatan bagi Seluruh Warga Pesawaran.
Biaya
Pendidikan (PAUD-TK, SD dan SMP) Gratis bagi Seluruh Warga Pesawaran.
Penyediaan
Dana Pendamping Kesehatan untuk Pasien Khusus.
Peningkatan
Program Bina Murid bagi Siswa Tidak Mampu dan Berprestasi.
BERKAT (Bedah
Rumah Layak Sehat).
BERKAH (Beras
Sedekah).
Penyediaan
Perumahan yang Terjangkau dan Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Penyediaan
Perumahan bagi ASN, Guru Honor, Tenaga Kesehatan dan THLS (MoU dengan
Perumnas).
Peningkatan
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, Insentif Guru Honor, Tenaga Kesehatan
dan THLS.
Penambahan
Insentif Kadus, RT, Guru Ngaji, Penjaga Makam, Majelis Taklim dan Kader
Posyandu.
Penambahan
Insentif Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Hansip Linmas.
Peningkatan
Stimulus BUMDes melalui Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari 100 Juta
perdesa menjadi 200 Juta perdesa.
Pengadaan
Ambulance Desa.
Peningkatan
Jalan Lingkungan dari Onderlaagh menjadi Hotmix, Rigid dan Rabat Beton.
Membentuk Tim
Reaksi Cepat (URC) dalam Pemeliharan Jalan melalui Metode Pemberdayaan
Masyarakat (Mandor dan Pekerja Jalan) dan Pemanfaatan IT.
Pengaturan
Air Irigasi Terintegrasi melalui Pamantauan Debit Air Menggunakan IT untuk
Menjaga dan Mengamankan Jaringan Irigasi agar Selalu Berfungsi dengan Baik.
Perbaikan
Jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan Irigasi seperti semula
dan Pompanisasi.
Penanganan
Daerah Rawan Bencana melalui Normalisasi Sungai dan Pengendalian Banjir serta
Penguatan Desa Tangguh Bencana.
Pembangunan
Stadion dan Gelanggang Olah Raga (GOR) serta Stadion Mini di Setiap Kecamatan.
Peningkatan
Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum dan Ruang Publik serta Fasilitas Sosial
Masyarakat.
Peningkatan
Produksi Pabrik Coklat Mini Kakao KAHUT dan Peningkatan Produksi Beras melalui
kerjasama dengan BUMD PT. Aneka Usaha Laba Jaya.
Penambahan
Fasilitas Kampung Tapis di Negeri Katon.
Pembinaan dan
Peningkatan Daya Saing Pengrajin Souvenir Wisata.
Pembentukan
Pesawaran Mart (P-MART) dan Bantuan Permodalan UMKM.
Pengembangan
Hortipark Pesawaran di Negeri Sakti.
Pembangunan
Pasar di setiap Kecamatan.
Pengembangan
Wisata Edukasi.
Promosi Desa
Digital dan Desa Wisata (DEDI-DEWI).
Pembangunan
Kawasan Industri Pesawaran (KITARAN) di Tegineneng.
Pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Teluk Pandan.
Penyerapan
35.000 Tenaga Kerja Lokal Warga Kabupaten Pesawaran pada Kawasan Industri
Pesawaran (KITARAN) di Tegineneng dengan Penghasilan diatas rata-rata Upah
Minimum Regional (UMR).
Penyerapan
10.000 Tenaga Kerja Lokal Warga Kabupaten Pesawaran pada Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) di Teluk Pandan dengan Penghasilan diatas rata-rata Upah Minimum Regional
(UMR).
Sate Puan
yakni Satu Desa Satu Kelompok Usaha Perempuan.
Pemberian Hak
Pengelolaan Hutan kepada Petani Pengelola Hutan melalui Program Perhutanan
Sosial.
Menjadikan
Pesawaran sebagai Kabupaten Penghasil Garam.
Saudara-saudara
peserta Konsultasi Publik yang saya hormati,
Pada
kesempatan ini perlu saya sampaikan pula bahwasanya tata cara penyusunan
Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 ini berbeda dengan
penyusunan sebelumnya.
Sesuai amanat
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah maka
setiap tahapan usulan program dan kegiatan wajib diusulkan melalui aplikasi
sipd.kemendagri.go.id. Artinya, setiap tahapan perencanaan sampai dengan
penganggaran tercatat di dalam sistem yang terintegrasi ke Pusat Data dan
Informasi Kemendagri.
Saya berharap
para Kepala OPD benar-benar dapat memahami semua tahapan dan proses perencanaan
pembangunan sesuai pedoman dan aturan serta Kepala OPD dapat menjabarkan visi,
misi dan 35 (tiga puluh lima) program kerja saya ke dalam Renja OPD
masing-masing.
Demikian
beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Akhirnya, dengan mengucap
Bismillahirahmanirrahim Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran secara resmi saya nyatakan dibuka. (ida/rls)
Comments