Berita Hangat

Bupati Dendi Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2022

OTENTIK (PESAWARAN) – Pembukaan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, Rabu (20/1/2021).

Mengawali sambutan Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona K, ST., M.Tr.Ip, marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kita bersama-sama dapat hadir disini untuk melaksanakan rangkaian acara Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2022.

Pada Kesempatan ini saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua peserta Konsultasi Publik yang turut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini untuk bersama-sama merumuskan kebijakan dibidang perencanaan pembangunan. Saya berharap acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD ini dapat menghasilkan kesepakatan prioritas pembangunan di Kabupaten Pesawaran dalam rangka menuju Pesawaran Maju, Makmur dan Sejahtera.

Konsultasi Publik merupakan forum antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang bertujuan untuk  memperoleh masukan dan saran penyempurnaan rancangan awal RKPD, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan, serta memantapkan pemahaman bersama, baik di kalangan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat tentang pentingnya sinergi kebijakan dan program prioritas pembangunan, melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan sesuai dengan fungsi-fungsi Perangkat Daerah, sehingga terbangun komitmen bersama antara para pemangku kepentingan dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

Konsultasi Publik mempunyai peran dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Pesawaran, karena dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran yang akan datang. Konsultasi Publik juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme perencanaan, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan tahun pertama pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pesawaran 2021-2026, yang menjadi pondasi untuk pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan. Sesuai dengan visi dan misi saya Tahun 2021-2026 yaitu “Mewujudkan Peswaran Lebih Maju, Sejahtera dengan Masyarakat yang Produktif” maka tema RKPD Tahun 2022 adalah Mempercepat Pemulihan Ekonomi Berkualitas untuk mewujudkan Masyarakat Pesawraan Lebih Maju, Sejahtera dan Produktif”. Sedangkan prioritas pembangunan Tahun 2022 adalah :

Peningkatan kualitas SDM yang sehat jasmani dan rohani cerdas, unggul dan berdaya saing;

Pemerataan infrastruktur wilayah secara berkelanjutan dan berkualitas;

Peningkatan iklim investasi dan berusaha yang kondusif;

Peningkatan tata kelola, Pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkinerja tinggi; dan

Mewujudkan desa mandiri sebagai titik berat pembangunan berbasis kemasyarakatan dan potensi lokal.

Selanjutnya, Dalam pemilihan Kepala Daerah yang lalu, ada 35 (tiga puluh lima) janji kerja saya untuk 5 (lima) tahun ke depan yang wajib saudara-saudara selaku OPD ketahui dan laksanakan yaitu :

Berobat Gratis di Seluruh Fasilitas Kesehatan bagi Seluruh Warga Pesawaran.

Biaya Pendidikan (PAUD-TK, SD dan SMP) Gratis bagi Seluruh Warga Pesawaran.

Penyediaan Dana Pendamping Kesehatan untuk Pasien Khusus.

Peningkatan Program Bina Murid bagi Siswa Tidak Mampu dan Berprestasi.

BERKAT (Bedah Rumah Layak Sehat).

BERKAH (Beras Sedekah).

Penyediaan Perumahan yang Terjangkau dan Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Penyediaan Perumahan bagi ASN, Guru Honor, Tenaga Kesehatan dan THLS (MoU dengan Perumnas).

Peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, Insentif Guru Honor, Tenaga Kesehatan dan THLS.

Penambahan Insentif Kadus, RT, Guru Ngaji, Penjaga Makam, Majelis Taklim dan Kader Posyandu.

Penambahan Insentif Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Hansip Linmas.

Peningkatan Stimulus BUMDes melalui Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari 100 Juta perdesa menjadi 200 Juta perdesa.

Pengadaan Ambulance Desa.

Peningkatan Jalan Lingkungan dari Onderlaagh menjadi Hotmix, Rigid dan Rabat Beton.

Membentuk Tim Reaksi Cepat (URC) dalam Pemeliharan Jalan melalui Metode Pemberdayaan Masyarakat (Mandor dan Pekerja Jalan) dan Pemanfaatan IT.

Pengaturan Air Irigasi Terintegrasi melalui Pamantauan Debit Air Menggunakan IT untuk Menjaga dan Mengamankan Jaringan Irigasi agar Selalu Berfungsi dengan Baik.

Perbaikan Jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan Irigasi seperti semula dan Pompanisasi.

Penanganan Daerah Rawan Bencana melalui Normalisasi Sungai dan Pengendalian Banjir serta Penguatan Desa Tangguh Bencana.

Pembangunan Stadion dan Gelanggang Olah Raga (GOR) serta Stadion Mini di Setiap Kecamatan.

Peningkatan Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum dan Ruang Publik serta Fasilitas Sosial Masyarakat.

Peningkatan Produksi Pabrik Coklat Mini Kakao KAHUT dan Peningkatan Produksi Beras melalui kerjasama dengan BUMD PT. Aneka Usaha Laba Jaya.

Penambahan Fasilitas Kampung Tapis di Negeri Katon.

Pembinaan dan Peningkatan Daya Saing Pengrajin Souvenir Wisata.

Pembentukan Pesawaran Mart (P-MART) dan Bantuan Permodalan UMKM.

Pengembangan Hortipark Pesawaran di Negeri Sakti.

Pembangunan Pasar di setiap Kecamatan.

Pengembangan Wisata Edukasi.

Promosi Desa Digital dan Desa Wisata (DEDI-DEWI).

Pembangunan Kawasan Industri Pesawaran (KITARAN) di Tegineneng.

Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Teluk Pandan.

Penyerapan 35.000 Tenaga Kerja Lokal Warga Kabupaten Pesawaran pada Kawasan Industri Pesawaran (KITARAN) di Tegineneng dengan Penghasilan diatas rata-rata Upah Minimum Regional (UMR).

Penyerapan 10.000 Tenaga Kerja Lokal Warga Kabupaten Pesawaran pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Teluk Pandan dengan Penghasilan diatas rata-rata Upah Minimum Regional (UMR).

Sate Puan yakni Satu Desa Satu Kelompok Usaha Perempuan.

Pemberian Hak Pengelolaan Hutan kepada Petani Pengelola Hutan melalui Program Perhutanan Sosial.

Menjadikan Pesawaran sebagai Kabupaten Penghasil Garam.

Saudara-saudara peserta Konsultasi Publik yang saya hormati,

Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan pula bahwasanya tata cara penyusunan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pesawaran Tahun 2022 ini berbeda dengan penyusunan sebelumnya.

Sesuai amanat Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah maka setiap tahapan usulan program dan kegiatan wajib diusulkan melalui aplikasi sipd.kemendagri.go.id. Artinya, setiap tahapan perencanaan sampai dengan penganggaran tercatat di dalam sistem yang terintegrasi ke Pusat Data dan Informasi Kemendagri.

Saya berharap para Kepala OPD benar-benar dapat memahami semua tahapan dan proses perencanaan pembangunan sesuai pedoman dan aturan serta Kepala OPD dapat menjabarkan visi, misi dan 35 (tiga puluh lima) program kerja saya ke dalam Renja OPD masing-masing.

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Akhirnya, dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran secara resmi saya nyatakan dibuka. (ida/rls)

Comments