Ratusan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Polres Lampung Selatan
OTENTIK (LAMSEL) – Jajaran
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 778 Slop atau 15.760 batang rokok
Ilegal di Jalan Raya Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Minggu (9/1/2022).
Tidak hanya
barang bukti berupa rokok yabg diduga Illegal,
petugas juga mengamankan seorang saksi
RA (25) warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung
Selatan, yang mengaku sebagai Sales rokok Illegal tersebut.
Dalam Pers
Rilis Resmi Polres Lampung Selatan (Senin, 10/1/2002). Kapolres Lampung Selatan
AKBP. Edwin, SIK, SH.MSi menyatakan dari pengakuan tersangka, telah melakukan
sebanyak enam kali membawa Rokok tanpa
cukai tersebut di wilayah Provinsi Lampung.
"
Biasanya orang kalau diamankan mengatakan baru sekali, tapi ini agak jujur ini,
Dia sudah enam kali membawa Barang tersebut masuk dalam Provinsi Lampung
". ungkap Kapolres kepada awak media.
Kapolres
Lampung Selatan juga memaparkan bahwa modus Operandi yang dilakukan oleh
Tersangka, bahwa rokok-rokok ilegal tersebut dibawa dari Tanggerang dengan
menggunakan jasa Travel dan akan dikirim kepada saudara AR di Lampung Tengah,
serta akan di edarkan ke warung- warung kecil di wilayah Provinsi Lampung,
Khususnya Lampung Selatan dan Lampung Timur, dan diedarkan di warung-warung
kecil di perkampungan.
"
Modusnya yang bersangkutan membawa barang dari Tanggerang menuju Lampung dan akan dipasarkan langsung ke warung-warung yang ada di
Provinsi Lampung, tetapi sementara ini tujuannya ke Lampung Selatan dan
beberapa warung di Lampung Timur, tujuannya ke warung-warung kecil di pedalaman
"Imbuh Kapolres .
Adapun
barang-barang yang berhasil diamankan, 778 Slop rokok tanpa Cukai dari berbagai
Jenis, Satu unit kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan Nopol B 1997 BYW,
satu unit Handphone merk OPPO A54 warna biru.
Atas
kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 atau 56 UU RI no 39
Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang no 11 Tahun 1955 tentang cukai,
dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
Ditrmpat.terpisah
Kasubdiet Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung, Yudha mengatakan bahwa, setalah
pihaknya menerima penyerahan BB dan saksi, pihaknya akan melakukan
pengembangan, baik terhadap.saksi atau perusahaan yang memproduksi rokok
illegal tersebut. Sedangkan denda yang akan dikenakan yakni sekitar 10 kali
lipat dari jumlah barang /rokok yang diprodukasi," tukasnya. (ida/humas)
Comments