Kemendagri: Setiap ASN Punya Peran Penting dalam Penyerapan Anggaran Daerah
OTENTIK (JAKARTA) – Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, aparatur sipil negara (ASN) berperan
penting dalam mendukung penyerapan anggaran daerah. Hal itu disampaikan
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi pembicara dalam Webinar ASN Belajar yang
dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa
Timur.
Webinar
bertajuk “Peran Strategi ASN dalam Rangka Realisasi dan Penyerapan Program
Kegiatan dan Anggaran yang Cepat, Efektif-Efisien, Tanggap, Transparan,
Akuntabel dan Responsif (CETTAR)” tersebut berlangsung pada Senin (10/1/2022).
Karena itu,
Fatoni meminta agar ASN dapat lebih meningkatkan perannya dalam mempercepat
penyerapan anggaran daerah. Upaya ini dinilai penting untuk mengatasi masalah
rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kerap
terjadi setiap tahun.
“ASN adalah
aktor pengelola keuangan daerah. Peran, tugas, dan fungsinya dalam perangkat
daerah wajib didudukkan, sehingga dapat berperan aktif dalam mendorong
realisasi program dan kegiatan,” ujar Fatoni.
Dalam
kesempatan itu, Fatoni membeberkan sejumlah langkah agar ASN dapat lebih
berperan dalam menggenjot penyerapan anggaran. Para ASN dinilai perlu untuk
memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep perencanaan dan pembangunan di
daerahnya. Hal ini untuk memastikan realisasi keuangan perangkat daerah dapat
mendukung kinerja pemerintah daerah secara efektif.
Selain itu,
Fatoni mengimbau para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik
secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
“Penatausahaan
keuangan yang baik lahir dari proses perencanaan yang baik dan diakhiri dengan
realisasi yang baik pula. Sehingga apa yang direncanakan, harus dianggarkan,
dan yang teranggarkan itu dilaksanakan,” ucapnya.
Di sisi lain,
Fatoni meminta ASN dapat mempercepat semua proses pengadaan barang dan jasa
dengan memanfaatkan proses lelang dini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021. Dengan begitu, pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan pada
Juli atau Agustus pada tahun anggaran sebelumnya.
Dirinya juga
berpesan, agar pemerintah daerah dapat bersinergi dengan KPK dan BPKP untuk
menjaga akuntabilitas dan transparansi. Tak hanya itu, asistensi dan supervisi
dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga penting dilakukan untuk
mendorong efektivitas pemberian bantuan.
“Meski ASN
perlu melakukan berbagai langkah percepatan dalam realisasi anggaran, namun
upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas
Fatoni. (herman IT)
Comments