Kemendagri Beri Arahan Strategi Percepatan Serapan Anggaran Daerah & Lelang Dini
OTENTIK (JAKARTA) – Serapan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) cenderung meningkat tajam di
akhir tahun. Hal itu sesuai dengan laporan yang disampaikan Pelaksana harian
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri) Agus
Fatoni dalam Webinar yang digelar Ditjen Bina Keuda Kemendagri dengan tema
"Lelang Dini dan Percepatan Realisasi APBD", Rabu (12/1/2022).
Webinar Keuda
Update seri pertama diikuti oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan Kepala
OPD terkait provinsi dan kabupaten/kota seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Inspektur. Selain itu, webinar
juga diikuti akademisi, praktisi dan masyarakat umum. Pada webinar
tersebut, Fatoni memaparkan,
"Realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan, baik provinsi, kabupaten
dan kota sebesar 92,48 % atau sebesar Rp.1.050,93 T. Sedangkan realisasi
belanja daerah secara keseluruhan 82,69 % atau sebesar Rp.1.021,26 T."
Fatoni
menuturkan, Kemendagri memberikan solusi agar kondisi tersebut tidak terus
berulang, salah satunya melalui skema pengadaan dini. “Pemda dapat melakukan
pengadaan dini atas barang/jasa yang dapat dimulai pada Juli dan Agustus di
tahun anggaran sebelumnya,” ujarnya. Skema tersebut dijelaskan Fatoni, telah
dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP). Bahkan, lanjut dia, Kemendagri bersama LKPP dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang
Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurut
Fatoni, pada 2023, daerah dapat melakukan pengadaan dini pada Juli/Agustus di
Tahun Anggaran 2022 saat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) telah ditetapkan. Bahkan daerah juga sudah bisa
menetapkan pemenang lelang. Misalnya lelang barang/jasa tahun anggaran 2023
yang dapat dilakukan pada Juli/Agustus 2022.
Hal ini
dilakukan untuk mempersiapkan langkah dan strategi pemerintah daerah (Pemda)
dalam meningkatkan realisasi belanja APBD tahun anggaran 2022 dan periode
mendatang.
Pada
kesempatan yang sama, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Mauritz Pandjaitan mengatakan, webinar yang
dilaksanakan secara daring ini bertujuan menyamakan persepsi diantara seluruh
pejabat pengelola keuangan daerah dan juga pengelelola pendapatan keuangan
daerah mengenai upaya-upaya perbaikan kinerja, capaian program, kegiatan dan
pengeluaran APBD tahun 2022 maupun tahun yang akan datang.
Dirjen
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang diwakili Agung Widiadi
mengungkapkan, penyerapan Anggaran Daerah melalui APBD Tahun 2021 lebih rendah
daripada penyerapan pada tahun 2020, namun secara nominal pengeluaran angka ini
meningkat. "Pengeluaran APBD untuk belanja barang dan jasa pada tahun 2021
sebesar 28% ini mengalami Peningkatan dari tahun sebelumnya yakni di tahun 2020
hanya sekitar 24%," tuturnya.
Sementara
itu, narasumber lainnya Deputi Kepala Bidang Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono mengatakan, pengawasan terkait pengelolaan
keuangan dan pembangunan nasional di daerah yang bersumber dari APBN yang
ditransfer ke Daerah maupun yang bersumber dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota
termasuk desa maka dari aspek pengawasan dan pengendalian perlu mendapatkan
perhatian dan sistem pengendalian interen yang dibangun dan dikembangkan oleh
manajemen dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan di Daerah yaitu Provinsi,
Kabupaten/Kota dan Desa. "Pembangunan nasional di daerah ini sesuai dengan
arahan Presiden dalam Rakornas Covid-19 pada beberapa waktu yang lalu, beliau
mengatakan BPKP dan APIP harus mencari penyebab lambatnya realisasi belanja,
kemudian mencari solusi dan penyebab-penyebab itu dan mengawal agar
Kementerian, Lembaga dan Pemda bisa menrealisasikan belanja dengan cepat dan
akuntabel," ujarnya.
Deputi Bidang
Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan, kebijakan teknis pengadaan
dini dan langkah persiapan pengadaan dalam mendorong percepatan realisasi APBD
TA 2022.
"Permasalahan
yang selalu dialami dari tahun ke tahun adalah penyerapan anggaran yang cukup
lama sehingga tidak terserap secara maksimal, oleh karena itu Pemerintah Daerah
dituntut untuk melakukan Penyerapan Anggaran secara optimal yakni dengan cara
mulai tender pengeluaran belanja dimulai dari maret pada tahun berjalan,
sehingga penyerapan ini dapat terlaksana dengan optimal," ungkap Setya. (herman
IT)
Comments